Hukum  

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Perkara Chromebook

Nadiem Makarim Tempuh Kasasi atas Putusan Banding Perkara Chromebook

Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Langkah tersebut ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, dari 10 tahun menjadi 9 tahun. Dengan pengajuan kasasi, perkara itu memasuki tahap upaya hukum berikutnya dan belum memiliki putusan kasasi. Permohonan tersebut menunjukkan bahwa pihak Nadiem masih meminta pemeriksaan terhadap putusan banding melalui jalur hukum yang tersedia. Sampai pengajuan ini disampaikan, putusan tingkat banding menjadi dasar hukuman yang berlaku, sementara proses kasasi menunggu penanganan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Tim penasihat hukum Nadiem menyerahkan memori kasasi kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober. Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat alasan dan keberatan pemohon terhadap putusan yang diajukan untuk diperiksa pada tingkat kasasi. Penyerahan dokumen itu menandai langkah formal tim hukum untuk membawa perkara dari putusan banding ke tingkat pemeriksaan berikutnya. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat penyerahan berkas tersebut, bukan lembaga yang memutus permohonan kasasi. Setelah berkas diterima dan diproses sesuai prosedur, permohonan beserta dokumen terkait akan diteruskan dalam mekanisme pemeriksaan kasasi. Belum ada keputusan atas permohonan itu pada saat pengajuan dilakukan.

Perubahan hukuman dari 10 tahun menjadi 9 tahun merupakan bagian dari putusan banding yang kini dimintakan pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, pengajuan kasasi perlu dibedakan dari hasil akhir perkara: langkah tersebut tidak otomatis membatalkan atau mengubah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mahkamah Agung nantinya akan memeriksa permohonan berdasarkan berkas dan alasan yang diajukan, lalu menjatuhkan putusan sesuai kewenangannya. Hingga ada keputusan tersebut, belum dapat dipastikan apakah hukuman akan tetap, berubah, atau terdapat konsekuensi hukum lain. Fokus perkembangan terbaru ini adalah upaya hukum yang diajukan Nadiem melalui tim penasihatnya, bukan kesimpulan bahwa kasasi telah diterima atau perkara telah selesai. Proses selanjutnya akan menentukan status putusan banding tersebut secara hukum.

Melalui memori kasasi, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dalam perkara Chromebook. Permohonan tersebut diajukan sebagai upaya hukum terhadap putusan yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding. Dalam argumen yang disampaikan, tim hukum meminta agar majelis hakim kasasi menilai kembali pertimbangan dan kesimpulan dalam putusan tersebut berdasarkan berkas perkara serta alasan-alasan kasasi yang mereka ajukan. Permintaan ini merupakan posisi dan tuntutan dari pihak pembela, bukan hasil pemeriksaan ataupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Proses kasasi tetap harus dipahami sebagai tahapan hukum yang sedang dimohonkan, dengan putusan akhir berada di tangan majelis yang berwenang.

Selain meminta pembatalan putusan banding, penasihat hukum memohon agar Mahkamah Agung menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun dakwaan subsider. Dengan demikian, mereka meminta agar penilaian atas kedua lapis dakwaan itu ditinjau dalam pemeriksaan kasasi. Tim hukum juga mengajukan permohonan agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Permintaan tersebut mencerminkan pandangan pembela bahwa unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam dakwaan tidak terbukti terhadap Nadiem. Namun, pernyataan mengenai tidak terbuktinya dakwaan itu adalah bagian dari permohonan dalam memori kasasi, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan bersalah atau tidak bersalah yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung.

Sebagai alternatif apabila permohonan pembebasan tidak dikabulkan, tim penasihat hukum meminta agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Mereka juga memohon pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Rangkaian permohonan itu diajukan sebagai bagian dari upaya hukum yang ditempuh pihak pembela atas putusan banding. Hingga Mahkamah Agung memberikan putusan, seluruh permintaan tersebut tetap berstatus sebagai tuntutan tim penasihat hukum. Tidak satu pun dari permohonan itu dengan sendirinya berarti telah dikabulkan. Mahkamah Agung akan mempertimbangkan perkara sesuai proses yang berlaku dan menetapkan hasilnya melalui putusan kasasi.

Dalam putusan banding perkara Chromebook yang dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 24 September, Nadiem Makarim dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun. Majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, kewajiban itu diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Putusan ini memuat pula kewajiban pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp548.761.031.950,86, atau sekitar Rp548 miliar.

Besaran uang pengganti dalam putusan banding tersebut lebih rendah dibandingkan jumlah yang ditetapkan pada putusan sebelumnya, yakni sekitar Rp809 miliar. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar Rp260 miliar dari nilai sebelumnya. Meski jumlah kewajiban itu berubah, putusan banding tetap mengharuskan pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari konsekuensi pidana yang dijatuhkan kepada Nadiem.

Majelis hakim menjelaskan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan kemudian dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Mekanisme itu memungkinkan aset digunakan untuk menutup nilai yang belum dibayarkan. Namun, jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh uang pengganti, terdapat konsekuensi pidana tambahan berupa penjara selama enam tahun.

Ketentuan tersebut membedakan upaya pemenuhan uang pengganti melalui aset dengan hukuman tambahan apabila nilai aset yang tersedia masih kurang. Karena itu, jumlah yang akhirnya dapat dipenuhi dari penyitaan dan lelang menjadi relevan dalam menentukan sisa kewajiban. Hakim juga menyebutkan bahwa pembayaran uang pengganti yang telah dilakukan akan diperhitungkan terhadap lamanya pidana tambahan. Artinya, pembayaran yang masuk tidak diabaikan ketika pelaksanaan konsekuensi tambahan ditentukan.

Rincian itu menjadi bagian penting dari putusan banding karena menjelaskan bukan hanya masa penjara dan denda, melainkan juga cara pemulihan kerugian melalui uang pengganti. Nilai kewajiban yang turun dari putusan sebelumnya tetap disertai mekanisme penagihan terhadap harta benda serta kemungkinan pidana tambahan jika pelunasan tidak tercapai. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan bergantung pada pembayaran dan nilai aset yang dapat digunakan untuk melunasinya.

Dalam putusan banding perkara pengadaan Chromebook, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Nadiem Makarim. Pernyataan itu menjadi bagian dari pertimbangan yang mendasari kesimpulan hakim dalam memeriksa perkara tersebut. Menurut majelis, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat digunakan untuk meniadakan pertanggungjawaban Nadiem atas perbuatan yang dinilai dalam perkara. Pertimbangan tersebut dicantumkan dalam putusan banding dan menjadi salah satu aspek yang kini menjadi perhatian dalam proses hukum lanjutan.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai Rp1,5 triliun. Besaran kerugian tersebut disebut sebagai bagian dari perkara yang diputus pada tingkat banding. Dalam putusan yang sama, hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, putusan banding memuat kesimpulan mengenai kesalahan Nadiem, pasal yang dinyatakan dilanggar, serta nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan pengadaan tersebut. Kesimpulan-kesimpulan itu merupakan isi putusan sebagaimana disampaikan dalam perkara.

Pernyataan mengenai tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf, penetapan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun, dan kesimpulan bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP menjadi bagian dari konteks putusan banding. Ketiga hal tersebut menjelaskan pokok pertimbangan hakim yang kemudian dihadapi oleh pihak Nadiem setelah putusan banding dijatuhkan. Informasi itu juga menjadi latar bagi langkah hukum berikutnya, yaitu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung oleh tim penasihat hukum.

Dalam menempuh kasasi tim penasihat hukum.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan