Kabupaten Lampung Utara | Seorang pria yang diduga terlibat dalam perampokan bersenjata terhadap pasangan suami istri di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya ditangkap setelah sekitar empat tahun menghindari kejaran polisi. Selama masa pelariannya, terduga pelaku disebut bersembunyi di Jakarta. Ia kemudian kembali ke kampung halaman, sebelum keberadaannya diketahui petugas. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian yang berlangsung cukup lama, sekaligus membuka kembali penanganan perkara perampokan yang menimpa pasangan itu.
Tim Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara meringkus pria tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan upaya memastikan lokasi dan melakukan penangkapan. Petugas kemudian mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan pria itu tanpa perlawanan. Tidak disebutkan adanya insiden atau gangguan keamanan selama proses berlangsung.
Perkara yang disangkakan berkaitan dengan perampokan bersenjata yang disertai penyekapan terhadap pasangan suami istri. Dugaan keterlibatan pria tersebut masih perlu diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Penangkapan di rumah kerabat juga menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu aparat melacak orang yang dicari, terutama ketika ia kembali ke daerah asal setelah lama berada di luar wilayah. Polisi selanjutnya dapat mendalami peran terduga dalam kejadian, kronologi pelarian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, statusnya tetap sebagai terduga pelaku dan asas praduga tak bersalah harus dihormati. Penanganan perkara diharapkan memberi kejelasan bagi korban dan memastikan setiap tahap penyidikan dilakukan berdasarkan bukti serta prosedur yang berlaku.
Peristiwa yang menjadi perkara ini terjadi pada Jumat malam, 25 Februari 2022, di sebuah rumah toko atau ruko di Jalan Desa Batu Nangkop. Bangunan tersebut sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal dan lokasi usaha pasangan suami istri yang menjadi korban. Pada malam itu, empat pria bertopeng diduga mendatangi ruko tersebut dan masuk melalui pintu samping. Cara masuk itu membuat para pelaku dapat mencapai bagian dalam bangunan, tempat pasangan tersebut berada. Situasi yang semula berlangsung di rumah dan tempat usaha mereka berubah menjadi ancaman serius ketika para pria itu mulai menguasai keadaan.
Setelah berada di dalam, para pelaku diduga menodongkan senjata api kepada suami dan istrinya. Mereka juga mengancam akan membunuh pasangan itu, sehingga korban berada dalam keadaan tertekan dan tidak berdaya. Ancaman tersebut membatasi kemampuan pasangan itu untuk melawan ataupun meminta pertolongan. Di tengah situasi yang menakutkan, para pelaku leluasa bergerak di dalam ruko. Keberadaan senjata api dan ancaman langsung terhadap keselamatan korban membuat peristiwa tersebut bukan sekadar pencurian barang, melainkan dugaan perampokan yang disertai kekerasan atau intimidasi. Pasangan itu hanya dapat mengikuti keadaan sambil berupaya menjaga keselamatan diri.
Dalam kondisi tersebut, para pria bertopeng diduga menggasak barang-barang yang berada di rumah sekaligus tempat usaha korban. Barang yang diambil berasal dari ruang yang digunakan untuk kehidupan keluarga maupun kegiatan usaha, meskipun rincian jenis dan jumlahnya tidak disebutkan dalam keterangan perkara ini. Setelah mengambil barang-barang tersebut, para pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan pasangan suami istri itu menghadapi dampak dari peristiwa yang berlangsung di tempat tinggal mereka sendiri. Kronologi ini menjadi dasar perkara perampokan yang kemudian dikaitkan dengan penangkapan seorang terduga pelaku di Lampung Utara setelah empat tahun menghindar. Peran masing-masing orang dalam kejadian tetap merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.Dalam peristiwa tersebut, para pelaku disebut menjalankan tindakan berbeda untuk mengambil harta milik pasangan suami istri itu. Salah seorang masuk ke kamar utama dan mengacak-acak isi ruangan. Setelah mencari barang berharga, ia mengambil uang tunai sebesar Rp30 juta yang disimpan di dalam lemari. Uang tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari kerugian korban. Sementara itu, pelaku lain menghadapi korban dan memaksanya membuka laci kasir yang berada di warung. Pemaksaan itu membuat korban tidak leluasa mempertahankan uang maupun barang dagangan yang tersimpan di tempat tersebut. Keterangan mengenai pembagian tindakan ini menggambarkan bahwa para pelaku menyasar lokasi berbeda di dalam rumah dan usaha korban.
Dari laci kasir, komplotan mengambil uang tunai Rp10 juta, puluhan bungkus rokok, serta sebuah telepon genggam. Jika dihitung bersama uang Rp30 juta yang diambil dari lemari, uang tunai yang disebutkan mencapai Rp40 juta. Namun, nilai kerugian keseluruhan ditaksir sekitar Rp50 juta, dengan memperhitungkan barang-barang lain yang dibawa atau terdampak dalam kejadian tersebut. Rincian itu menunjukkan bahwa sasaran tidak terbatas pada uang, tetapi juga mencakup barang dagangan dan perangkat komunikasi. Polisi mengungkap perkara setelah terduga pelaku ditangkap di Lampung Utara, menyusul empat tahun menghindar. Perincian tindakan dan barang yang hilang menjadi bagian dari gambaran kejadian yang disampaikan dalam penanganan perkara.
Dalam pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang itu meliputi senjata tajam jenis laduk, sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, tas selempang, jaket, dan tiga unit telepon genggam. Selain itu, petugas turut mengamankan sisa uang tunai milik korban. Penyebutan barang-barang tersebut sebagai barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan perampokan. Sepeda motor, pakaian, tas, senjata tajam, perangkat telepon, serta uang yang diamankan akan mendukung pemeriksaan lebih lanjut atas perkara. Sementara itu, nilai kerugian sekitar Rp50 juta mencakup uang yang dirampas dan barang-barang milik korban yang diambil. Rincian mengenai barang bukti dan pembagian peran pelaku membantu menjelaskan bagaimana uang serta barang dagangan dibawa kabur dari rumah dan warung pasangan tersebut.
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku perampokan terhadap pasangan suami istri tersebut kini ditahan di Mapolsek Sungkai Utara. Penahanan dilakukan agar penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Kepolisian masih mendalami sejauh mana peran terduga pelaku dalam peristiwa perampokan yang dilaporkan korban.
Penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi juga masih berupaya mencari dan menangkap tiga orang lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Hingga kini, ketiganya belum tertangkap. Upaya pengejaran dilakukan seiring pendalaman perkara untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai keterlibatan para pihak yang diduga terkait.
Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, menyampaikan pada Minggu, 18 Oktober 2026, bahwa kepolisian terus mengejar pelaku kejahatan yang masih buron. Ia juga menyatakan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti demi keadilan bagi korban. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara tetap berjalan, baik melalui pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang telah diamankan maupun pengejaran terhadap pihak lain yang belum ditemukan.
Herawati turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut membantu petugas mengetahui keberadaan buronan hingga penangkapan dapat dilakukan. Peran masyarakat dalam menyampaikan informasi dinilai membantu upaya kepolisian menangani laporan dan mencari orang-orang yang diduga terlibat. Kepolisian tetap mengandalkan proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mendalami perkara berdasarkan keterangan serta informasi yang diperoleh.
Dengan terduga pelaku berada dalam tahanan Mapolsek Sungkai Utara, penyidik memiliki kesempatan untuk memeriksa lebih lanjut keterangannya dan mendalami dugaan perannya.
Baca juga: Empat Terduga Pelaku Diciduk, Polresta Tuban Bongkar Peredaran Sabu di Sejumlah Wilayah | Kewaspadaan dan Komunikasi Terpadu Jadi Kunci Latihan Force on Force SGS MARFOR Lampung 2026 | Marine Force Lampung Uji Kemampuan Tempur Jarak Dekat Serta Serangan Malam Di SGS 2026






