Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun Jadi Bagian dari Agenda Ekonomi Pemerintah

Investasi Hilirisasi Rp225 Triliun Jadi Bagian dari Agenda Ekonomi Pemerintah

Jakarta | Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menyampaikan bahwa sebanyak 26 proyek hilirisasi disiapkan untuk dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Keseluruhan proyek tersebut memiliki nilai investasi yang mencapai Rp225 triliun dan diproyeksikan mampu menyerap 37.833 tenaga kerja. Angka itu mencerminkan skala agenda hilirisasi yang dirancang untuk mendorong aktivitas ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja di berbagai sektor.

Proyek-proyek tersebut disiapkan oleh Danantara melalui dua fase. Pengelompokan dalam fase-fase itu menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan agenda investasi, dengan fokus pada pengolahan sumber daya alam di dalam negeri. Dengan mengembangkan kegiatan pengolahan, nilai tambah yang sebelumnya dapat terbentuk di luar negeri diharapkan semakin banyak dihasilkan di Indonesia. Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat kapasitas industri nasional dan mendorong hubungan yang lebih erat ketersediaan sumber daya dengan kegiatan produksi.

Agenda tersebut menempatkan hilirisasi dan industrialisasi sebagai upaya yang berkaitan dengan arah kebijakan ekonomi pemerintah. Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Bakom, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa keduanya merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat kemandirian ekonomi serta mendorong penciptaan lapangan kerja. Pernyataan itu disampaikan sebagai keterangan di Jakarta pada Minggu. Dengan demikian, sasaran proyek tidak hanya berkaitan dengan besarnya investasi, tetapi juga dengan upaya membangun nilai tambah di dalam negeri dan membuka peluang kerja.

Proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 37.833 orang memberi gambaran tentang dampak yang diharapkan dari pelaksanaan 26 proyek tersebut. Sementara itu, nilai investasi Rp225 triliun menunjukkan besarnya sumber daya yang disiapkan untuk menopang agenda ini. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada kesinambungan persiapan dan pengembangan proyek dalam dua fase, serta kemampuan menghubungkan investasi dengan kebutuhan industri nasional. Pemerintah memandang penguatan pengolahan sumber daya alam di dalam negeri sebagai salah satu jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi dan memperluas manfaat kegiatan industri bagi masyarakat.

Kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pengelolaannya akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebagai bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola ekspor dan penerimaan devisa. Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy atau paduan besi. Penerapan terhadap komoditas tersebut menempatkan sektor dengan nilai perdagangan besar dalam pengawasan yang lebih terkoordinasi.

Besarnya kontribusi ketiga komoditas menjadi salah satu pertimbangan kebijakan. Pada 2025, nilai ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tercatat mencapai 66,13 miliar dolar AS. Angka itu setara dengan 23,4 persen dari total ekspor nasional. Dengan porsi sebesar tersebut, pencatatan dan pengelolaan transaksi ekspor dinilai memiliki arti penting bagi akurasi data perdagangan serta optimalisasi manfaat ekonomi yang diterima Indonesia.

Melalui skema satu pintu, pemerintah ingin memperkuat pengawasan atas proses ekspor, termasuk memastikan kesesuaian nilai barang yang dikirim dan nilai yang dilaporkan. Salah satu risiko yang hendak ditekan ialah under-invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Praktik semacam ini dapat membuat nilai perdagangan yang tercatat tidak mencerminkan aktivitas ekonomi sesungguhnya dan berpotensi mengurangi penerimaan devisa yang masuk ke dalam negeri.

Pengelolaan terpusat juga diarahkan untuk membantu pemerintah mengoptimalkan devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional. Dengan alur pelaporan dan pengawasan yang lebih terpadu, data transaksi diharapkan dapat ditelusuri secara lebih baik, sementara kepatuhan eksportir terhadap ketentuan dapat diperkuat. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari tiga kelompok komoditas tersebut, sehingga pelaksanaan dan dampaknya dapat dipantau sebelum cakupan berikutnya dipertimbangkan. Keberhasilan skema akan bergantung pada kejelasan prosedur, kesiapan pelaku usaha, dan koordinasi antarinstansi terkait.Penataan badan usaha milik negara (BUMN) ditempatkan sebagai salah satu langkah untuk memperbaiki efisiensi dan kinerja perusahaan. Pemerintah meninjau kembali susunan entitas agar kegiatan usaha tidak tersebar pada terlalu banyak perusahaan dengan fungsi yang beririsan. Sebelum konsolidasi, terdapat 1.074 entitas BUMN, termasuk anak dan cucu perusahaan, yang telah didata. Banyaknya lapisan kepemilikan dan organisasi dinilai dapat menambah beban administrasi serta biaya pengelolaan. Karena itu, penyederhanaan struktur diarahkan untuk membentuk tata kelola yang lebih ringkas, memperjelas tanggung jawab, dan memungkinkan perusahaan berfokus pada kegiatan utama. Langkah ini juga diharapkan mendukung penggunaan sumber daya secara lebih terukur di lingkungan perusahaan negara.

Dalam proses tersebut, sebanyak 328 BUMN telah ditutup sebagai bagian dari penyederhanaan struktur yang sebelumnya mencakup 1.074 entitas. Penutupan perusahaan menjadi bagian dari restrukturisasi, bukan sekadar pengurangan jumlah badan usaha. Konsolidasi dapat mencakup penataan fungsi, penggabungan kegiatan yang serupa, serta pengendalian biaya pendukung yang tidak lagi diperlukan. Menurut Kurnia, langkah restrukturisasi ini telah menghasilkan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun. Angka tersebut menggambarkan potensi efisiensi dari perubahan organisasi dan pengelolaan, sementara dampak jangka panjangnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan kualitas tata kelola. Pemerintah menempatkan penghematan ini sebagai indikator awal bahwa penataan dapat memberi ruang bagi pengelolaan modal yang lebih produktif.

Sumber penghematan yang disebutkan meliputi pengurangan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung dan kendaraan, serta perjalanan dinas. Pos-pos tersebut dapat berkurang ketika jumlah entitas dan kebutuhan operasional diselaraskan, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan maupun kelancaran pekerjaan. Efisiensi juga perlu diikuti evaluasi agar pengurangan biaya tidak menghambat layanan, investasi, atau pencapaian sasaran perusahaan. Pemerintah menargetkan nilai penghematan meningkat menjadi lebih dari Rp70 triliun hingga akhir 2026. Untuk mencapai target itu, penataan perlu dijalankan dengan ukuran kinerja yang jelas dan pelaporan yang dapat dipantau. Dengan demikian, konsolidasi BUMN diharapkan tidak hanya menghasilkan struktur yang lebih sederhana, tetapi juga memperkuat akuntabilitas serta kemampuan perusahaan berkontribusi pada agenda ekonomi pemerintah.

Pada 12 Juni 2026, pemerintah membentuk satuan tugas untuk mempercepat pembentukan Bursa Mineral Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola perdagangan mineral dan komoditas strategis melalui mekanisme yang lebih terbuka. Pembentukan bursa diharapkan menyediakan ruang perdagangan dengan informasi yang lebih jelas, termasuk mengenai harga dan transaksi, sehingga pelaku usaha dapat merujuk pada acuan yang sama. Inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun perdagangan komoditas yang transparan serta mendukung pengelolaan sektor mineral secara lebih terukur. Satuan tugas berperan mendorong proses pembentukan bursa agar dapat mencapai target operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Pengaturan dan pengawasan bursa akan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan kerangka tersebut, perdagangan komoditas strategis dirancang untuk berlangsung dalam sistem yang memiliki pengawasan dan acuan harga domestik. Ketersediaan harga referensi di dalam negeri menjadi salah satu tujuan penting pembentukan BMKS. Acuan tersebut dapat membantu memperjelas dasar penilaian transaksi mineral dan komoditas, sekaligus meningkatkan keterbandingan nilai perdagangan. Pembentukan bursa dengan pengawasan OJK juga menempatkan tata kelola dan keterbukaan sebagai unsur dalam rancangan mekanisme perdagangan yang baru.

Arah pembentukan BMKS mencakup upaya mempersempit peluang manipulasi nilai ekspor, termasuk melalui praktik under-invoicing dan transfer pricing. Dengan perdagangan yang lebih transparan dan tersedianya harga referensi domestik, pemerintah berupaya memperkuat dasar pencatatan nilai transaksi komoditas.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla