Hukum  

Sidang Roy Suryo Terganggu Pemadaman Listrik, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi

Sidang Roy Suryo Terganggu Pemadaman Listrik, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi

KOTA SOLO, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Sidang lanjutan perkara yang menjerat Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat tertunda. Gangguan tersebut terjadi setelah listrik di ruang persidangan mendadak padam sehingga ruangan berubah gelap dan suasana persidangan tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya. Peristiwa itu membuat majelis hakim, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, serta pihak-pihak yang hadir harus menunggu hingga kondisi memungkinkan untuk melanjutkan agenda.

Selain penerangan, pemadaman listrik juga menyebabkan perangkat pengeras suara atau speaker di ruang sidang ikut tidak berfungsi. Akibatnya, komunikasi majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa tidak dapat dilakukan secara normal. Proses persidangan pun belum bisa langsung dimulai, karena setiap penyampaian keterangan harus terdengar jelas oleh seluruh peserta serta dicatat sebagai bagian dari jalannya persidangan.

Sidang tersebut dijadwalkan dengan agenda penyampaian pendapat jaksa penuntut umum atas perlawanan atau keberatan yang diajukan oleh tim advokat Roy Suryo. Sebelumnya, pihak pembela telah menyampaikan argumen terkait perkara yang sedang diperiksa. Tanggapan jaksa menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan awal, sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh dalil dari kedua pihak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan terhentinya persidangan sementara, agenda pembacaan tanggapan jaksa harus menyesuaikan kondisi di ruang sidang. Pihak pengadilan perlu memastikan pasokan listrik dan perangkat pendukung kembali berfungsi agar persidangan dapat dilanjutkan secara tertib. Setelah fasilitas tersebut siap, majelis hakim dapat kembali memimpin jalannya sidang dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk membacakan tanggapannya atas perlawanan yang diajukan oleh tim hukum Roy Suryo.

Setelah jaksa mulai membacakan tanggapan atas eksepsi atau perlawanan yang diajukan kuasa hukum Roy Suryo, gangguan listrik terjadi di ruang persidangan. Ruangan mendadak gelap sehingga pembacaan tanggapan tidak dapat langsung dilanjutkan. Hakim ketua kemudian sempat menunda jalannya sidang selama beberapa saat untuk menunggu kondisi memungkinkan dan memastikan persidangan dapat kembali berlangsung dengan tertib.

Tidak lama berselang, hakim meminta jaksa meneruskan pembacaan tanggapannya. Permintaan tersebut disampaikan meskipun aliran listrik belum kembali menyala. Dengan demikian, jaksa melanjutkan agenda persidangan dalam kondisi ruangan yang masih gelap. Pembacaan juga dilakukan tanpa bantuan pengeras suara atau speaker, sehingga proses penyampaian tanggapan berlangsung dengan keterbatasan fasilitas. Para pihak yang hadir tetap mengikuti jalannya agenda sesuai arahan majelis hakim.

Beberapa menit kemudian, listrik kembali menyala. Ruang sidang menjadi terang dan kondisi persidangan kembali lebih normal. Setelah penerangan pulih, jaksa melanjutkan pembacaan tanggapannya atas perlawanan kuasa hukum Roy Suryo. Urutan kejadian tersebut membuat agenda persidangan sempat terhenti, dilanjutkan dalam keadaan gelap, lalu berjalan kembali setelah pasokan listrik tersedia.

Hakim menjelaskan bahwa agenda pembacaan tanggapan jaksa itu merupakan kelanjutan dari persidangan yang sebelumnya ditunda pada minggu lalu. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa persidangan tetap diarahkan untuk meneruskan agenda yang telah ditetapkan, meskipun pelaksanaannya sempat terganggu oleh pemadaman listrik. Setelah kendala tersebut teratasi, pembacaan tanggapan jaksa dapat diteruskan di hadapan majelis hakim dan para pihak yang mengikuti persidangan.

Setelah sidang kembali berlangsung, jaksa penuntut umum menyampaikan tanggapan terhadap nota perlawanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo. Dalam tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima nota tersebut karena memuat sejumlah dalil yang dinilai tidak sesuai dengan ruang lingkup perlawanan dalam pemeriksaan perkara pidana yang sedang berjalan.

Salah satu dalil yang dipersoalkan ialah error in objecto, atau anggapan adanya kekeliruan mengenai objek perkara. Menurut jaksa, dalil tersebut bukan materi perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, jaksa berpendapat bahwa dalil tersebut tidak semestinya dimasukkan ke dalam nota perlawanan dan diperiksa dalam tahapan persidangan tersebut.

Jaksa juga menyoroti langkah kuasa hukum Roy Suryo yang mengaitkan perkara ini dengan putusan praperadilan yang sebelumnya pernah dijalani Roy Suryo. Dalam pandangan penuntut umum, pembahasan mengenai putusan praperadilan merupakan materi yang berada dalam ranah praperadilan, bukan bagian dari materi perlawanan dalam perkara pokok. Jaksa menilai persoalan tersebut sudah tidak relevan untuk dikaitkan dengan pemeriksaan perkara yang saat ini berlangsung di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, penuntut umum menegaskan bahwa nota perlawanan yang memuat dalil error in objecto serta rujukan terhadap putusan praperadilan tidak memenuhi ketentuan mengenai materi perlawanan. Jaksa kemudian menyampaikan permintaan agar majelis hakim tidak menerima nota yang diajukan oleh kubu Roy Suryo, sesuai dengan alasan hukum yang telah dipaparkan dalam tanggapan tersebut.

Perkara yang mendasari persidangan ini berawal pada 26 Maret 2025. Jaksa menyebut Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi, serta melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara tersebut dikaitkan dengan dua unggahan di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tuduhan bahwa ijazah strata satu miliknya palsu.

Jaksa menyebut salah satu unggahan berasal dari akun YouTube @eggisudjanachannel dengan judul “Konsisten T P U A Pengungkapan Ijazah Palsu”. Unggahan lainnya berasal dari akun X @doktertifa berjudul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap dalam Hitungan Detik”. Setelah mengetahui tudingan tersebut, Jokowi disebut menghubungi tim penasihat hukum. Kuasa hukumnya kemudian menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan itu. Pada saat yang sama, Universitas Gadjah Mada menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari perguruan tinggi tersebut.

Menurut dalil jaksa, pencemaran nama baik itu menimbulkan kerugian imateriil bagi Jokowi. Jaksa juga menilai Roy menggunakan analisis error level analysis terhadap dokumen yang tidak bersumber dari pemilik sah, tanpa melakukan verifikasi, konfirmasi, atau meminta izin kepada Jokowi. Dalam perkara ini, dakwaan disebut menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan subsider. Jaksa turut mencantumkan pasal-pasal UU ITE sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.