JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pengakuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang memuat perkara uji pendapat DPRD Gowa mengenai usulan pemberhentian bupati.
Surat Mahkamah Agung itu semestinya diterima oleh pihak Bupati Gowa. Namun, dalam proses pengirimannya, dokumen tersebut disebut mengalami salah kirim dan tertahan selama sekitar satu bulan. Kondisi itu membuat surat tidak sampai kepada pihak yang menjadi tujuan pengiriman dalam waktu yang semestinya.
Pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menyampaikan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam penanganan kiriman. Kesalahan itu menyebabkan dokumen penting dari Mahkamah Agung berada dalam proses pengiriman lebih lama dari seharusnya. Hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 1 Oktober 2026, surat tersebut belum diterima oleh pihak Bupati Gowa.
Dengan demikian, pengakuan PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa menegaskan adanya masalah pada jalur penyampaian surat, bukan keterangan mengenai isi putusan Mahkamah Agung. Dokumen yang ditujukan kepada Sitti Husniah Talenrang tersebut tetap tercatat sebagai surat terkait perkara uji pendapat DPRD Gowa, tetapi tidak diterima pihak bupati sampai putusan dikeluarkan pada tanggal tersebut.
Pengakuan mengenai kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa disampaikan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan. Pernyataan tersebut diketahui melalui sebuah rekaman video yang diperlihatkan oleh kuasa hukum Bupati Gowa kepada wartawan. Rekaman itu menjadi bagian dari penjelasan dalam konferensi pers yang digelar di rumah jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, 4 Oktober 2026.
Dalam rekaman tersebut, Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaian yang terjadi dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung. Surat yang semestinya ditujukan kepada Bupati Gowa disebut mengalami persoalan dalam perjalanan pengirimannya. Selain salah kirim, surat itu juga disebut tertahan selama sekitar satu bulan sebelum persoalan tersebut diketahui dan disampaikan kepada publik.
Permintaan maaf itu disampaikan atas nama PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa. Kurniawan mengakui bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan proses pengiriman surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Pernyataan dalam video itu menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk menjelaskan posisi PT Pos dalam perkara tersebut kepada wartawan yang hadir pada konferensi pers.
Kuasa hukum Bupati Gowa menampilkan rekaman itu dalam konferensi pers untuk menunjukkan adanya pengakuan dari pihak kantor pos terkait surat Mahkamah Agung. Isi rekaman menegaskan bahwa keterlambatan dan salah kirim tersebut tidak disebabkan oleh pihak penerima, melainkan merupakan kesalahan serta kelalaian dalam proses pengiriman. Kurniawan menyampaikan permohonan maaf atas keadaan tersebut tanpa menambahkan keterangan lain di luar pengakuan mengenai kesalahan pengiriman surat.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari jalur pengiriman yang tidak sesuai. Surat dari Mahkamah Agung ditujukan kepada kantor Bupati Gowa sebagai pihak penerima. Namun, dalam proses distribusinya, dokumen itu justru diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Perbedaan lokasi tujuan tersebut membuat surat tidak langsung berada di tangan Bupati Gowa, sebagaimana seharusnya.
Menurut Adhi Bintang, dokumen tersebut telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Penyerahan itu menjadi tahapan awal yang semestinya diikuti dengan pengiriman ke alamat yang tercantum, yakni kantor Bupati Gowa. Akan tetapi, surat tersebut tidak pernah diterima oleh Bupati Gowa. Sampai kemudian, pihak Mahkamah Agung menyampaikan bahwa surat telah dikirim sekitar sebulan sebelumnya. Keterangan itu memunculkan pertanyaan mengenai perjalanan dokumen sejak diserahkan kepada PT Pos hingga dinyatakan telah terkirim.
Dengan demikian, urutannya dimulai pada 2 September 2026, ketika dokumen dari Mahkamah Agung diserahkan kepada PT Pos. Surat yang seharusnya menuju kantor Bupati Gowa kemudian tercatat atau diketahui diantarkan ke kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Dalam rentang waktu setelah penyerahan tersebut, Bupati Gowa belum menerima dokumen dimaksud. Informasi dari Mahkamah Agung mengenai pengiriman sekitar sebulan sebelumnya baru diketahui kemudian, sehingga keberadaan dan keterlambatan surat menjadi perhatian.
Adhi Bintang menegaskan inti persoalannya bukan semata-mata waktu penerimaan, melainkan ketidaksesuaian jalur pengiriman. Kantor Bupati Gowa dan kantor Pengadilan Agama Sungguminasa merupakan lokasi berbeda, sehingga pengantaran ke tempat yang keliru berpengaruh terhadap sampainya surat kepada penerima yang dituju. Penjelasan tersebut menjadi dasar untuk memahami mengapa surat Mahkamah Agung belum diterima Bupati Gowa meskipun PT Pos disebut telah menerima dokumen pada 2 September 2026 dan Mahkamah Agung menyatakan pengiriman telah dilakukan sekitar sebulan sebelumnya. Rangkaian ini menunjukkan adanya jeda penyerahan, pengantaran, dan penerimaan dokumen oleh pihak yang dituju.
Persoalan pengiriman surat dari Mahkamah Agung menjadi perhatian pihak Bupati Gowa karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan kesempatan bupati untuk memberikan tanggapan dalam perkara yang sedang berjalan. Surat itu memuat informasi resmi mengenai perkembangan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Dengan adanya surat tersebut, pihak bupati semestinya memperoleh pemberitahuan mengenai tahapan perkara sekaligus kesempatan untuk menyampaikan sikap atau penjelasan melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, pihak Bupati Gowa sebelumnya tidak menerima surat resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Dalam situasi itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi Mahkamah Agung di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa secara langsung kepada lembaga peradilan. Langkah itu ditempuh setelah muncul persoalan terkait surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa, termasuk informasi bahwa surat tersebut salah kirim dan tertahan selama sekitar satu bulan. Tim kuasa hukum hadir dengan membawa kepentingan pihak bupati untuk memastikan tanggapan terhadap perkara dapat disampaikan kepada Mahkamah Agung, setelah sebelumnya surat resmi mengenai perkembangan permohonan tidak diterima oleh pihak yang bersangkutan.





