Enam Langkah DJP Mengamankan Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

Enam Langkah DJP Mengamankan Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan enam strategi yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Target tersebut meningkat 12,2 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Kenaikan ini menunjukkan tuntutan bagi otoritas pajak untuk memperkuat kinerja penerimaan sekaligus menjaga agar kebijakan yang diterapkan tetap mendukung keberlanjutan kegiatan ekonomi.

Secara umum, arah kebijakan DJP akan berfokus pada perluasan basis pajak, transformasi administrasi perpajakan, dan penutupan celah kepatuhan atau compliance gap. Perluasan basis dilakukan dengan mendorong lebih banyak aktivitas ekonomi dan wajib pajak masuk dalam sistem perpajakan secara tertib. Pada saat yang sama, transformasi administrasi diarahkan untuk membuat proses perpajakan lebih terintegrasi, mudah diakses, serta mampu menyediakan data yang akurat bagi pengawasan dan pelayanan.

Upaya menutup celah kepatuhan mencakup penguatan pengawasan terhadap kewajiban pajak, perbaikan kualitas pemanfaatan data, dan peningkatan kepastian dalam pelaksanaan aturan. Strategi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dari kepatuhan yang lebih baik, bukan semata-mata melalui tekanan terhadap pelaku usaha. Karena itu, DJP juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan optimalisasi penerimaan dan kelancaran aktivitas ekonomi.

Strategi pertama diarahkan pada perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber untuk memetakan aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal. Analisis data transaksi, kepemilikan aset, pola konsumsi, serta informasi dari platform digital dapat membantu mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat. Pendekatan ini tidak semata-mata bertujuan menambah jumlah wajib pajak, tetapi juga menciptakan sistem yang lebih adil dengan memastikan setiap pelaku ekonomi menjalankan kewajiban sesuai kapasitasnya.

Perluasan tersebut terutama menyasar ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Pertumbuhan perdagangan melalui platform daring, layanan berbasis aplikasi, serta berbagai bentuk pekerjaan digital menciptakan sumber penghasilan baru yang perlu masuk dalam pengawasan perpajakan. Pada saat yang sama, penggunaan teknologi dapat mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan manual dan meningkatkan kepatuhan melalui proses yang lebih sederhana, terukur, dan transparan.

Strategi kedua adalah intensifikasi pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik atau e-commerce. Salah satu instrumen yang disiapkan ialah penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperluas kontribusi sektor digital terhadap penerimaan negara. Implementasinya tetap perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga pengawasan tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional.

Untuk mendukung prinsip tersebut, mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas (SPB) disederhanakan bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Penyederhanaan ini dapat mengurangi beban administrasi dan memberi ruang bagi UMKM untuk beradaptasi terhadap ketentuan baru. Bimo menegaskan, “Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga UMKM sekaligus daya beli masyarakat.” Dengan demikian, intensifikasi pajak diharapkan berjalan seimbang pengamanan penerimaan, kepastian usaha, dan perlindungan terhadap kelompok ekonomi yang masih rentan.

Strategi ketiga diarahkan pada penguatan administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax dan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Kedua instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam membangun administrasi yang terintegrasi, sehingga data perpajakan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan negara. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan secara umum, tetapi disusun berdasarkan tingkat risiko dan karakteristik perilaku wajib pajak.

Melalui CRM-IRE, Direktorat Jenderal Pajak dapat memetakan wajib pajak berdasarkan indikator kepatuhan, potensi penerimaan, serta kemungkinan terjadinya pelanggaran. Wajib pajak yang memiliki tingkat risiko tinggi akan memperoleh pengawasan lebih intensif, baik melalui pengujian kepatuhan maupun langkah pemeriksaan yang lebih terarah. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius, proses tersebut dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimo menjelaskan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan indikasi ketidakpatuhan yang tinggi dari keluaran CRM-IRE. Indikasi tersebut menjadi lebih kuat karena CRM-IRE telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse. Integrasi ini memungkinkan otoritas pajak membandingkan informasi pelaporan, transaksi, dan data relevan lainnya secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, keputusan pengawasan dapat dibuat secara objektif, terukur, dan didukung oleh data yang memadai.

Strategi keempat adalah memperkuat pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Kelompok ini mencakup wajib pajak grup, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi atau memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Pengawasan terhadap mereka diperlukan untuk memastikan kewajaran transaksi, transparansi pelaporan, dan pemenuhan kewajiban pajak secara proporsional.

Pendekatan tersebut juga membantu mengantisipasi praktik penghindaran pajak melalui struktur usaha, perpindahan laba, atau transaksi yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya. Dengan pengawasan berbasis risiko dan pemanfaatan data yang terintegrasi, DJP dapat memusatkan sumber daya pada sektor serta wajib pajak yang memiliki dampak paling besar terhadap penerimaan negara.

Strategi kelima yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah memperkuat penegakan hukum melalui pendekatan lintas lembaga atau multidoor approach. Pendekatan ini memungkinkan dugaan pelanggaran perpajakan ditangani secara lebih menyeluruh dengan menggunakan berbagai ketentuan hukum yang relevan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada aspek administrasi pajak, tetapi juga dapat menelusuri unsur pidana dan pelanggaran lain yang berkaitan.

Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik penghindaran pajak, under invoicing, dan aktivitas ilegal lainnya. Untuk menjalankannya, DJP memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini mencakup pertukaran informasi, analisis transaksi, pendalaman bukti, dan koordinasi dalam proses penanganan perkara.

Bimo menyatakan bahwa pembangunan kasus bersama aparat penegak hukum akan dilakukan melalui pendekatan tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat dilihat dari berbagai sisi dan ditindak berdasarkan bukti yang memadai. Upaya ini diarahkan untuk mengembalikan hak negara yang seharusnya diterima melalui pajak, sekaligus mempersempit ruang bagi wajib pajak atau pelaku usaha untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Strategi keenam adalah mengoptimalkan insentif perpajakan melalui evaluasi atas berbagai fasilitas pajak yang telah diberikan pemerintah. Evaluasi diperlukan untuk menilai manfaat, ketepatan sasaran, serta dampak setiap insentif terhadap penerimaan negara dan kegiatan ekonomi. Pemerintah akan memastikan fasilitas tersebut tetap efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, dan menjaga iklim investasi nasional. Peninjauan dilakukan secara terukur agar insentif tetap memberikan manfaat bagi sektor prioritas, tanpa mengurangi efektivitas kebijakan perpajakan secara keseluruhan.