OJK Perketat Penelusuran Rekening Judi Online dan Cabut Izin Tiga BPR

OJK Perketat Penelusuran Rekening Judi Online dan Cabut Izin Tiga BPR

TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pemberantasan judi online dengan meminta industri perbankan meningkatkan penelusuran terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Melalui kebijakan ini, bank diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan, terutama terhadap nasabah, transaksi, dan pola penggunaan rekening yang menunjukkan indikasi risiko tinggi.

Selain memperketat pemeriksaan, OJK meminta perbankan memblokir 38.796 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online. Data mengenai rekening-rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menyampaikan informasi kepada regulator untuk ditindaklanjuti oleh sektor jasa keuangan. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari upaya membatasi pemanfaatan sistem pembayaran dan layanan perbankan untuk mendukung kegiatan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulanan yang digelar secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa bank perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam ketika menemukan aktivitas rekening yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau memiliki pola transaksi yang mengarah pada penyalahgunaan layanan keuangan.

Pelaksanaan EDD mencakup pengumpulan dan verifikasi informasi tambahan, pemantauan transaksi secara lebih ketat, serta evaluasi terhadap sumber dana dan tujuan penggunaan rekening. Langkah ini memungkinkan bank mengenali hubungan antarrekening, aliran dana yang mencurigakan, dan kemungkinan penggunaan rekening sebagai sarana penampungan atau perantara transaksi judi online. OJK juga mendorong perbankan memastikan prosedur pemblokiran dan pelaporan berjalan sesuai ketentuan, sehingga penanganan rekening berisiko dapat dilakukan secara cepat, terukur, dan terdokumentasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperluas penelusuran setelah menemukan rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online. Langkah yang dilakukan tidak cukup dengan menutup rekening tersebut. Bank juga diminta mencari rekening lain yang terdaftar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan pihak yang terlibat. Dengan cara ini, pelaku tidak mudah memindahkan aktivitasnya ke rekening lain pada bank yang sama setelah rekening sebelumnya diblokir.

Perkembangan pemblokiran menunjukkan skala persoalan yang terus membesar. Hingga April 2026, sebanyak 33.252 rekening telah diblokir. Jumlah itu meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei dan kembali naik menjadi 36.191 rekening pada Juni. Dian menjelaskan bahwa kenaikan tersebut menjadi salah satu indikasi aktivitas judi online yang cenderung meningkat. Data itu sekaligus menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan, bukan hanya tindakan setelah rekening dilaporkan atau teridentifikasi.

OJK juga mengakui bahwa rekening yang digunakan untuk judi online dapat kembali bermunculan setelah pemblokiran dilakukan. Salah satu faktor yang memperumit penanganan adalah praktik jual beli rekening. Pada pertengahan Juli, Dian menyebut praktik tersebut sangat berbahaya karena memungkinkan rekening milik orang lain digunakan untuk menyamarkan aliran dana dan mempersulit pelacakan pelaku utama. Risiko serupa muncul ketika identitas pemilik rekening dimanfaatkan tanpa pengawasan memadai.

Untuk memperkuat pencegahan, OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian, lembaga, dan perbankan. Sistem ini ditujukan untuk menampung serta mengolah informasi mengenai rekening yang berkaitan dengan judi online, sehingga proses pencocokan data dapat dilakukan lebih cepat. Deteksi juga dapat diarahkan pada pola transaksi anomali, misalnya rekening yang menerima banyak transaksi dengan nilai kecil dalam waktu singkat. Pola tersebut tidak selalu membuktikan adanya pelanggaran, tetapi dapat menjadi sinyal untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama jika sesuai dengan informasi NIK dan data rekening lain yang telah diblokir.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menelusuri serta menangani penyebaran aktivitas judi online di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa sebanyak 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Data tersebut menunjukkan luasnya sebaran materi yang berkaitan dengan judi online dan menjadi dasar bagi penguatan koordinasi antarlembaga dalam penanganannya.

Upaya tersebut juga mencakup pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas judi online. Sepanjang 2025, Komdigi mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini memperlihatkan bahwa penelusuran tidak hanya berfokus pada konten atau situs, tetapi juga pada sarana keuangan yang teridentifikasi dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, modus yang digunakan tidak terbatas pada rekening bank. Penyebarannya turut meluas ke berbagai layanan pembayaran digital, termasuk dompet elektronik atau e-wallet, kode QRIS, dan pulsa. Perluasan modus ini menunjukkan bahwa saluran yang dimanfaatkan untuk mengarahkan atau mendukung aktivitas judi online dapat muncul dalam beragam bentuk layanan yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Menjelang Piala Dunia 2026, Komdigi juga menemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi online. Dalam temuan tersebut, rekening, kode QRIS, dan dompet digital yang terdeteksi kemudian dikoordinasikan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta OJK untuk ditutup. Koordinasi itu menjadi bagian dari penanganan terhadap berbagai bentuk sarana yang terhubung dengan promosi maupun transaksi judi online, termasuk yang muncul melalui distribusi konten olahraga ilegal.

Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan keputusan pencabutan izin usaha terhadap tiga bank perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut berlaku pada waktu yang berbeda dan mencakup entitas yang berada di tiga wilayah. Pencabutan dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap bank yang menghadapi persoalan operasional maupun tata kelola.

Entitas pertama adalah BPR Syariah Gaido yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. OJK mencabut izin usahanya sejak 1 September 2026. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. Bank ketiga ialah BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia yang berada di Tangerang, Banten. Izin usaha bank tersebut dicabut sejak 25 September 2026.

Dengan keputusan itu, jumlah BPR dan BPRS bermasalah yang kehilangan izin pada 2026 kembali bertambah. Informasi mengenai perkembangan tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus. Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyebutkan bahwa sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli 2026.

Pencabutan izin usaha menandai berakhirnya hak bank untuk menjalankan kegiatan perbankan, sekaligus memicu proses penanganan nasabah dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasan mengenai kasus-kasus tersebut, mayoritas persoalan BPR dan BPRS bersumber dari lemahnya tata kelola. Faktor itu dapat mencakup pengelolaan yang tidak memadai, pengawasan internal yang lemah, serta pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian. OJK dan LPS kemudian menjalankan kewenangan masing-masing berdasarkan kerangka pengawasan dan penjaminan yang berlaku.