KPK Ingatkan Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN

KPK Ingatkan Pejabat Baru Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat yang baru dilantik dalam Kabinet Merah Putih untuk segera memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat yang baru menerima amanah setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan imbauan itu kepada media di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Melalui LHKPN, informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara dapat dilaporkan dan dikelola berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan. Kewajiban ini berlaku bagi pejabat yang termasuk dalam kategori penyelenggara negara, termasuk mereka yang baru menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Imbauan KPK tidak mengubah substansi kewajiban pelaporan maupun menambahkan tenggat lain di luar ketentuan yang berlaku. Para pejabat baru diingatkan untuk mengikuti prosedur pelaporan sebagaimana diatur dalam peraturan dan mekanisme resmi. Dengan demikian, pemenuhan LHKPN perlu dilakukan secara tertib sebagai bagian dari tanggung jawab jabatan.

Pesan tersebut disampaikan seiring terbentuknya Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. KPK menempatkan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan sebagai salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka. Para pejabat yang telah dilantik diharapkan segera memperhatikan kewajiban administrasi tersebut agar pelaporan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bagian penting dari tanggung jawab pejabat publik. Kewajiban tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan ketentuan administratif, tetapi juga menunjukkan kesediaan penyelenggara negara untuk mempertanggungjawabkan kekayaan yang dimilikinya secara terbuka. Dengan melaporkan harta sesuai prosedur dan dalam waktu yang ditetapkan, pejabat memberikan gambaran mengenai kondisi kekayaannya ketika mulai atau sedang menjalankan amanah pemerintahan.

Keterbukaan melalui LHKPN menjadi salah satu ukuran komitmen terhadap penyelenggaraan negara yang bersih. Informasi mengenai harta kekayaan dapat membantu menjelaskan perubahan kepemilikan aset selama seseorang menduduki jabatan publik. Karena itu, pelaporan yang dilakukan secara jujur, lengkap, dan tepat waktu memiliki arti lebih luas daripada sekadar memenuhi kewajiban kepada lembaga berwenang. Langkah tersebut memperkuat integritas pejabat sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Menurut Budi, kepatuhan dalam pelaporan juga berkaitan erat dengan upaya pencegahan korupsi. Data yang disampaikan dapat menjadi bahan pembanding apabila pada kemudian hari ditemukan indikasi ketidakwajaran harta, penghasilan, dan sumber penerimaan seorang pejabat. Mekanisme ini membantu mendeteksi potensi konflik kepentingan atau peningkatan kekayaan yang perlu dijelaskan, sehingga pencegahan dapat dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Publik turut memperoleh manfaat dari keterbukaan tersebut karena memiliki ruang untuk ikut mengawasi pejabat negara. Masyarakat, media, dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi yang tersedia untuk mencermati kepatutan kekayaan penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan ketentuan penggunaan data. Pengawasan publik yang berjalan bersama mekanisme pemeriksaan resmi akan memperkuat akuntabilitas. Oleh sebab itu, pejabat baru Kabinet Merah Putih diharapkan memandang LHKPN sebagai instrumen transparansi dan pencegahan, bukan sekadar kewajiban pelaporan.

Pengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya berlaku bagi pejabat baru dalam Kabinet Merah Putih. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pejabat yang telah mengakhiri masa jabatannya. Kedua kelompok pejabat itu tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan kekayaan sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

Bagi pejabat baru, LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan. Batas waktu tersebut memberikan kesempatan kepada pejabat bersangkutan untuk memenuhi kewajibannya setelah resmi menduduki jabatan. Karena itu, pejabat yang baru dilantik perlu memperhatikan tanggal pengangkatan sebagai dasar untuk menghitung batas akhir penyampaian laporan.

Sementara itu, pejabat yang telah selesai bertugas juga diminta segera menyampaikan LHKPN terbaru. Untuk kelompok ini, laporan wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak berakhirnya masa jabatan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa berakhirnya tugas tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaporan kekayaan sebagai penyelenggara negara.

Perbedaan titik awal penghitungan waktu perlu dipahami dengan jelas. Pada pejabat baru, perhitungan dimulai sejak tanggal pengangkatan, sedangkan pada pejabat yang mengakhiri masa jabatan, perhitungan dimulai sejak tanggal berakhirnya masa tugas. Dengan demikian, baik pejabat yang mulai menjalankan amanah baru maupun mereka yang telah menyelesaikan tugas sama-sama perlu memastikan LHKPN terbaru disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan. Pengingat KPK ini menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan mencakup masa awal dan akhir jabatan, sehingga tidak hanya menjadi perhatian bagi pejabat yang baru masuk pemerintahan.

KPK mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara. Informasi tersebut dapat dipantau melalui kanal resmi e-LHKPN KPK. Dengan mengakses data yang tersedia, masyarakat dapat ikut mengetahui kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan kekayaan, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Keterbukaan LHKPN juga memberi ruang bagi masyarakat, media, serta organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pengawasan secara proporsional terhadap pejabat negara. Pemantauan itu dapat dilakukan dengan merujuk pada informasi resmi dan memahami bahwa LHKPN merupakan instrumen pencegahan korupsi, bukan semata-mata daftar kepemilikan harta. Kepatuhan menyampaikan laporan menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat kepada publik sejak mulai menjalankan tugasnya.

Imbauan tersebut disampaikan dalam konteks rangkaian pelantikan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada 1-2 Oktober 2026. Rangkaian itu mencakup pelantikan menteri, wakil menteri, kepala lembaga, pimpinan Polri, anggota Ombudsman, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, serta jajaran BAKOM RI sebagaimana tercantum dalam sumber. Pada 1 Oktober 2026, sebanyak 18 pejabat dilantik. Sehari kemudian, pada 2 Oktober 2026, Presiden melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Para pejabat yang baru dilantik menjadi bagian dari penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pemantauan melalui e-LHKPN KPK dapat dilakukan oleh masyarakat.