SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur turut diamankan dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin, 28 September 2026 dini hari. Penindakan tersebut dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika yang berlangsung di tempat tersebut.
Ketiga legislator itu disebut berasal dari sejumlah daerah. Mereka masing-masing berinisial ARM, anggota DPRD Situbondo; AM, yang dalam sejumlah informasi juga disebut memiliki inisial MUA atau UAM, dari DPRD Kabupaten Malang; serta ADR, anggota DPRD Banyuwangi. Identitas tersebut disampaikan berdasarkan inisial dan asal lembaga, sementara proses pemeriksaan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pengamanan dilakukan ketika petugas mendatangi kamar hotel yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Selain para anggota dewan, kepolisian juga disebut mengamankan sejumlah orang lain yang berada di lokasi. Seluruh pihak yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing serta memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Hingga informasi ini disampaikan, status hukum ketiga legislator tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan kepolisian. Karena itu, penyebutan mereka sebagai pihak yang diduga terlibat atau diamankan tidak dapat diartikan sebagai putusan bersalah. Kepolisian perlu melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti, dan hasil tes laboratorium, sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota lembaga legislatif daerah. Namun, proses hukum tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta verifikasi berdasarkan bukti yang sah. Informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan dan kemungkinan penetapan status hukum diharapkan disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo belum menentukan sanksi terhadap ARM yang disebut terkait dengan penggerebekan narkoba di Surabaya. Hingga saat ini, keputusan mengenai langkah internal partai masih menunggu arahan dari struktur Gerindra di tingkat yang lebih tinggi. Posisi tersebut menunjukkan bahwa belum ada keputusan sanksi yang ditetapkan oleh Gerindra Situbondo.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan secara mandiri. Kepada wartawan pada Senin, 5 Oktober 2026, Andrian mengatakan bahwa DPC Gerindra Situbondo masih menunggu arahan serta keputusan dari DPD dan DPP Gerindra. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses penentuan sikap terhadap ARM berada dalam kewenangan struktur partai di tingkat provinsi dan pusat.
Menurut posisi internal yang disampaikan tersebut, Fraksi Gerindra Situbondo belum menjatuhkan hukuman organisasi, baik berupa teguran maupun sanksi lain, kepada ARM. Partai masih memberikan ruang bagi DPD dan DPP untuk mempelajari persoalan tersebut serta menentukan langkah yang dianggap sesuai dengan aturan dan mekanisme internal Gerindra.
Dengan demikian, sikap Gerindra Situbondo untuk sementara bersifat menunggu. DPC dan fraksi di tingkat kabupaten belum menyampaikan keputusan final mengenai status ARM, karena masih menanti instruksi resmi dari jenjang kepartaian yang lebih tinggi. Keputusan selanjutnya akan mengikuti arahan serta ketetapan DPD dan DPP Gerindra setelah proses internal di tingkat provinsi dan pusat selesai dilakukan.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel. Informasi itu berkaitan dengan seorang karyawan swasta yang identitasnya disampaikan menggunakan inisial tertentu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan penyelidikan untuk memastikan dugaan aktivitas yang terjadi di hotel tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam kegiatan itu, polisi menemukan delapan orang berada secara bersama-sama di dalam satu kamar. Kedelapan orang tersebut diduga mengonsumsi narkoba bersama. Seluruhnya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra. Keterangan itu disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai hasil penggerebekan dan pihak-pihak yang diamankan petugas. Polisi masih memproses seluruh orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan dalam penindakan di hotel. Identitas lengkap maupun rincian jabatan para pihak tidak disampaikan dalam keterangan yang menjadi dasar informasi ini. Karena itu, penyebutan terhadap mereka dalam proses pemberitaan tetap menggunakan inisial sebagaimana dijelaskan oleh pihak kepolisian. Kronologi penindakan bermula dari informasi warga, dilanjutkan penyelidikan, kemudian penggerebekan terhadap delapan orang yang berada dalam satu kamar dan diduga mengonsumsi narkoba secara bersama-sama.
Polisi menyebut sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan tersebut. Barang bukti itu meliputi satu plastik klip yang berisi sisa pakai sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, serta alat isap atau bong. Petugas juga menemukan korek api dan satu bungkus rokok bekas yang diduga digunakan sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang tersebut kemudian dicatat dan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang ditangani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan tes urine, tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. Polisi juga menyatakan bahwa salah satu tersangka terbukti positif mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mendalami peran setiap orang yang diamankan, termasuk keterkaitan mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi telah menetapkan C sebagai buron dan masih melakukan pencarian untuk mengungkap lebih jauh jalur perolehan narkotika tersebut. Keterangan para tersangka mengenai pemasok itu tetap perlu diuji melalui pemeriksaan lanjutan, pencarian bukti pendukung, serta prosedur penyidikan lain sesuai ketentuan hukum.
Polisi menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Atas pertimbangan tersebut, perkara diarahkan untuk ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif. Kendati demikian, AKP Hadi Ismanto menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pernyataan itu menunjukkan bahwa arah penanganan perkara belum berarti menetapkan hasil akhir, karena setiap tahapan masih harus dijalankan dan dinilai berdasarkan ketentuan hukum serta fakta pemeriksaan.

