KPK Periksa Susila Brata dalam Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Bea Cukai

KPK Periksa Susila Brata dalam Pengembangan Perkara Dugaan Korupsi Bea Cukai

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susila Brata, Direktur Fasilitas Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang berlangsung di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut melalui keterangan dari pihak yang dipanggil.

Dalam perkara ini, Susila Brata diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status tersebut menunjukkan bahwa keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk membantu memperjelas rangkaian peristiwa serta informasi yang sedang ditelusuri dalam proses penanganan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan yang dapat dilakukan penyidik dalam mengembangkan perkara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Susila Brata berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keterangan tersebut menegaskan lokasi pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh lembaga antirasuah itu. Dalam penyampaian informasinya, KPK menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Pemanggilan Direktur Fasilitas Kepabeanan ini memperlihatkan bahwa KPK masih melanjutkan pengumpulan keterangan dalam pengembangan perkara. Keterangan Susila Brata sebagai saksi akan menjadi bagian dari materi yang dipelajari penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkara. Namun, informasi mengenai pemeriksaan tersebut terbatas pada kapasitasnya sebagai saksi, perkara yang sedang dikembangkan, serta lokasi pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana disampaikan oleh juru bicara KPK.

Selain memeriksa Susila Brata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil dua pihak swasta berinisial JM dan BT. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang sama.

Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu penyidik menguji berbagai informasi yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara. Melalui pemeriksaan, penyidik dapat mendalami fakta-fakta yang relevan berdasarkan dokumen, komunikasi, atau informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebut JM dan BT sebagai pihak swasta yang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

Karena itu, belum terdapat keterangan yang dapat menjadi dasar untuk menyebutkan nama lengkap, jabatan, perusahaan, atau latar belakang lain mengenai kedua pihak tersebut. Status sebagai saksi juga tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terlibat dalam dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai relevansi keterangan dan kedudukan hukum setiap pihak sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan serta perkembangan penyidikan KPK.

Pemanggilan JM dan BT menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri informasi dari berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki data terkait perkara dugaan korupsi Bea Cukai. Meski demikian, rincian mengenai materi pemeriksaan, hubungan kedua saksi dengan perkara, dan kemungkinan langkah hukum berikutnya belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan agenda pemanggilan. Informasi tersebut perlu menunggu penjelasan resmi dari KPK atau perkembangan penanganan perkara selanjutnya.

Rangkaian perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2026. Kegiatan tersebut menjadi tahap awal dalam penanganan dugaan perkara korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Bea Cukai. Setelah melakukan rangkaian tindakan awal dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, KPK melanjutkan proses hukum sesuai kewenangan penyidikan yang dimilikinya.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Penetapan tersebut menandai perubahan tahapan penanganan perkara, dari pengumpulan informasi dan pemeriksaan awal menuju proses penyidikan terhadap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan dan menjadi dasar bagi lembaga antirasuah tersebut untuk menelusuri perkembangan perkara secara lebih lanjut.

Perkembangan perkara kemudian kembali disampaikan KPK pada 21 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, KPK mengumumkan adanya pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari. Pengumuman itu menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti setelah penetapan tersangka, melainkan berlanjut melalui langkah penyidikan tambahan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

Sebagai bagian dari pengembangan tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026. Penerbitan kedua surat itu menjadi dasar formal bagi proses penyidikan lanjutan. Dalam rangkaian pemeriksaan terbaru, KPK juga memeriksa Susila Brata. Dengan demikian, kronologi perkara mencakup operasi tangkap tangan pada Februari 2026, penetapan sejumlah tersangka, lalu pengumuman pengembangan perkara dan penerbitan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga 26 Agustus 2026, perkembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai mencakup penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang disebut berkaitan dengan rangkaian kegiatan dalam perkara tersebut. Penetapan ini menjadi bagian dari proses pengembangan perkara yang sedang ditangani berdasarkan informasi dalam bahan sumber.

Nama pertama yang tercantum ialah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Berikutnya, terdapat Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai. Ketiganya disebut dalam daftar tersangka dari unsur pejabat atau aparat pada institusi Bea Cukai.

Dari pihak Blueray Cargo, tersangka yang disebut ialah John Field, pemilik perusahaan tersebut; Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo; serta Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo. Nama-nama itu dicantumkan bersama pihak lain dalam perkembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan.

Selain itu, daftar tersebut memuat Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, serta Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Dengan demikian, pihak yang disebut sebagai tersangka hingga 26 Agustus 2026 meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda. Daftar ini merupakan perkembangan penetapan tersangka yang disebut dalam bahan sumber, tanpa memuat kesimpulan tambahan mengenai proses hukum berikutnya.