JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang bayi berinisial Rea, berusia 11 bulan, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Lio, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini kini ditangani kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk kondisi korban sebelum meninggal dan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga penganiayaan itu dipicu rasa cemburu pelaku terhadap istrinya. Pelaku diketahui mencurigai sang istri setelah melihat atau mengetahui adanya komunikasi melalui pesan dengan orang lain. Kecurigaan tersebut kemudian diduga memicu emosi hingga berujung pada tindakan kekerasan terhadap bayi mereka.
Polisi menegaskan bahwa dugaan motif tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan. Penyidik masih memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan hubungan konflik rumah tangga, komunikasi yang dicurigai pelaku, dan penganiayaan yang menyebabkan Rea meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian karena korban masih berusia sangat dini dan berada dalam lingkungan keluarga yang seharusnya memberikan perlindungan. Aparat kepolisian akan mendalami dugaan kekerasan secara menyeluruh, termasuk memastikan kronologi, kondisi korban saat kejadian, serta peran setiap pihak yang berada di lokasi. Status hukum dan penerapan pasal terhadap pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang telah diperoleh.
RPP, laki-laki berusia 29 tahun, memberikan keterangan mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban, seorang bayi berusia 11 bulan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, penganiayaan tersebut disebut hanya berlangsung pada Kamis (1/10). Keterangan itu menjadi uraian awal mengenai tindakan yang diakui pelaku terhadap korban dalam peristiwa tersebut.
Dalam pemeriksaan, RPP mengaku membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali. Tindakan tersebut dilakukan dengan membenturkan bagian belakang kepala korban pada permukaan dinding secara berulang. Keterangan mengenai jumlah benturan itu disampaikan oleh pelaku saat memberikan penjelasan kepada pihak yang memeriksa perkara tersebut.
Selain membenturkan kepala korban, RPP juga mengaku memukul bagian punggung bayi tersebut. Pukulan itu dilakukan menggunakan tangan kanan yang dikepal. Dengan demikian, keterangan sementara dari pelaku memuat dua tindakan, yakni membenturkan bagian belakang kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali dan memukul punggung korban dengan tangan kanan yang mengepal.
Informasi tersebut merupakan keterangan RPP berdasarkan pemeriksaan sementara. Penganiayaan disebut berlangsung pada Kamis (1/10), tanpa keterangan mengenai waktu lain di luar hari tersebut. Uraian pelaku juga terbatas pada tindakan yang telah disampaikan dalam pemeriksaan, yaitu benturan pada bagian belakang kepala dan pukulan pada bagian punggung korban.
Kasus penganiayaan terhadap bayi berusia 11 bulan di Cakung diketahui setelah pelaku datang menemui seorang saksi sambil menggendong korban. Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 18.15 WIB. Kedatangan pelaku menjadi awal terungkapnya kejadian karena saksi melihat langsung kondisi pelaku dan korban pada saat itu.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaku datang dalam keadaan menangis. Ia kemudian meminta bantuan kepada saksi agar korban dibawa ke rumah sakit. Permintaan tersebut disampaikan ketika pelaku masih menggendong bayi. Rangkaian ini menunjukkan bahwa saksi mengetahui kejadian setelah pelaku mendatanginya dan menyampaikan permintaan pertolongan.
Setelah mendengar permintaan itu, saksi menanyakan keadaan korban kepada pelaku. Pertanyaan tersebut diajukan untuk mengetahui alasan bayi itu perlu dibawa ke rumah sakit. Pelaku lalu menjawab bahwa korban sakit karena muntah-muntah. Jawaban itu menjadi keterangan awal yang disampaikan pelaku kepada saksi mengenai kondisi korban saat mereka bertemu.
Dengan demikian, urutan kejadian yang diketahui saksi dimulai dari kedatangan pelaku sekitar pukul 18.15 WIB sambil menggendong korban. Pelaku terlihat menangis, kemudian meminta bantuan agar bayi tersebut dibawa ke rumah sakit. Ketika ditanya mengenai keadaan korban, pelaku menyebut korban sakit karena muntah-muntah. Keterangan dari pertemuan itu menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana kasus tersebut pertama kali diketahui.
Pada saat dugaan penganiayaan terhadap bayi berusia 11 bulan itu terjadi, ibu korban yang berinisial M, 23 tahun, sedang bekerja. Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi. Dengan demikian, M tidak berada di kontrakan ketika peristiwa berlangsung.
Menurut keterangan polisi, pada waktu kejadian hanya terdapat RPP dan korban di dalam kontrakan. RPP diketahui merupakan ayah kandung bayi tersebut, bukan ayah tiri. Situasi itu menjadi bagian dari keterangan awal yang dihimpun petugas dalam menangani perkara penganiayaan terhadap anak di wilayah Cakung.
Keterangan mengenai kondisi di tempat kejadian disampaikan untuk menjelaskan siapa saja yang berada di kontrakan ketika dugaan kekerasan berlangsung. Polisi menyebut ibu korban sedang menjalankan pekerjaannya, sementara bayi berada bersama RPP. AKP I Made Budi menjadi sumber informasi terkait situasi tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa ini menempatkan kondisi korban dan keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi sebagai bagian penting dalam penanganan laporan. Namun, informasi yang tersedia mengenai kejadian di kontrakan masih merujuk pada hasil pemeriksaan sementara. Kepolisian terus mendokumentasikan keterangan dan fakta di tempat kejadian sesuai prosedur yang berlaku, tanpa mengesampingkan status RPP sebagai ayah kandung korban.

