Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menegaskan bahwa rupiah merupakan satu-satunya mata uang yang diakui di Indonesia. Karena itu, kripto tidak dapat diperlakukan sebagai uang atau alat pembayaran yang sah berdasarkan pengertian tersebut. Namun, pernyataan bahwa kripto bukan mata uang tidak berarti aset digital itu kehilangan nilai atau tidak memiliki kedudukan ekonomi. Kripto tetap dapat dipandang sebagai aset keuangan, dan status sebagai aset memungkinkan kepemilikannya maupun penghasilan yang berkaitan dengannya menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelompokan kripto sebagai bukan uang perlu dibedakan dari perlakuan pajak atas aset.
Untuk menjelaskan perbedaan itu, Nurkholisoh menggunakan contoh rumah dan sepeda motor. Keduanya jelas bukan mata uang, tetapi tetap merupakan aset yang dimiliki seseorang dan memiliki nilai ekonomi. Rumah dapat menghasilkan pendapatan apabila disewakan, sementara sepeda motor dapat dijual dan menghasilkan keuntungan. Dalam situasi seperti itu, penghasilan dari penyewaan rumah atau keuntungan penjualan motor dapat dikenai pajak berdasarkan aturan perpajakan yang relevan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa suatu benda tidak harus berfungsi sebagai uang agar dapat memiliki konsekuensi pajak. Penentuannya berkaitan dengan sifat aset dan transaksi atau penghasilan yang timbul, bukan semata-mata apakah benda itu digunakan untuk membayar barang dan jasa.
Penjelasan mengenai posisi kripto itu disampaikan dalam seminar internasional bertajuk “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pesan utamanya adalah memisahkan dua pertanyaan yang kerap tercampur dalam pembahasan publik: apakah kripto diakui sebagai mata uang, dan apakah kripto dapat dikenai pajak sebagai aset. Jawaban atas pertanyaan pertama, menurut Nurkholisoh, adalah bahwa hanya rupiah yang diakui sebagai mata uang di Indonesia. Sementara itu, jawaban atas pertanyaan kedua tidak otomatis menjadi tidak karena kripto bukan uang. Sebagaimana rumah dan kendaraan tetap menjadi aset meski bukan alat pembayaran, kripto juga dapat berada dalam cakupan perpajakan ketika kepemilikan atau transaksi atasnya menimbulkan penghasilan yang dikenai pajak.
Nurkholisoh berpandangan bahwa pemajakan atas layanan digital merupakan hal yang lumrah dalam perkembangan kebijakan fiskal. Ketika transaksi dan konsumsi layanan semakin banyak berlangsung melalui platform daring, pemerintah di berbagai negara dapat menetapkan aturan pajak yang menjangkau aktivitas tersebut. Dengan demikian, pengenaan pajak terhadap layanan digital bukan kebijakan yang hanya muncul di negara dengan karakter sosial atau keagamaan tertentu. Praktik ini juga dijumpai di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga pembahasan pajak digital dapat ditempatkan dalam konteks kebijakan ekonomi yang lebih luas.
Uni Emirat Arab dan Mesir dapat disebut sebagai contoh negara yang menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan digital. Penerapan tersebut menunjukkan bahwa layanan yang disediakan atau dikonsumsi secara elektronik dapat menjadi bagian dari cakupan kebijakan PPN di sejumlah yurisdiksi. Contoh ini relevan untuk menjelaskan bahwa pemajakan layanan digital telah menjadi salah satu pilihan kebijakan di berbagai kawasan, termasuk di negara dengan penduduk mayoritas Muslim. Pernyataan mengenai kedua negara tersebut menggambarkan keberadaan pajak atas layanan digital, bukan rincian lengkap mengenai seluruh ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Perbandingan internasional ini perlu dibaca secara terbatas sesuai konteksnya. Penyebutan Uni Emirat Arab dan Mesir berfungsi sebagai ilustrasi atas pandangan Nurkholisoh bahwa pajak terhadap layanan digital merupakan praktik yang dikenal secara global. Hal itu tidak berarti bahwa dasar hukum, jenis layanan yang dikenai pajak, tarif, mekanisme pemungutan, atau perlakuan terhadap konsumen di kedua negara tersebut sama dengan ketentuan di Indonesia. Setiap negara menetapkan aturan melalui kerangka hukum dan kebijakan masing-masing. Karena itu, contoh internasional ini dapat memberikan gambaran mengenai meluasnya perhatian terhadap pajak digital, tanpa menjadi pernyataan bahwa sistem PPN atau tata cara pemajakannya seragam antarnegara.
Pengaturan aset kripto di Indonesia berkembang seiring perubahan cara pemerintah memandang fungsi dan karakter aset tersebut. Pada tahap awal, kripto ditempatkan dalam ranah perdagangan berjangka sebagai komoditas. Pengawasan transaksi dan pelaku usaha berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan lembaga yang mengatur pasar jasa keuangan secara umum.
Klasifikasi sebagai komoditas turut membentuk perlakuan pajaknya. Dalam ketentuan sebelumnya, aset kripto diperlakukan sebagai barang kena pajak untuk keperluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Karena itu, transaksi tertentu atas aset kripto dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku pada periode tersebut. Pendekatan ini sejalan dengan pengelompokan kripto sebagai barang yang diperdagangkan.
Perubahan tata kelola berlaku mulai 10 Januari 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peralihan ini menandai perubahan penting: kripto tidak lagi hanya dipandang sebagai komoditas perdagangan, tetapi ditempatkan dalam kerangka aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan sektor jasa keuangan.
Sejalan dengan pergeseran tersebut, klasifikasi kripto berubah dari barang komoditas menjadi aset keuangan yang disamakan dengan surat berharga. Perubahan ini berhubungan dengan perlakuan PPN. Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, memasukkan surat berharga ke dalam kelompok barang yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, pengelompokan baru menjadi dasar penting dalam memahami mengapa transaksi kripto mendapat perlakuan berbeda dari masa ketika kripto diperlakukan sebagai barang kena pajak.
Perincian perlakuan pajak atas transaksi aset kripto selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Aturan ini perlu dibaca bersama perubahan klasifikasi dan pengawasan, sebab status regulasi aset menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan pajak yang berlaku. Pelaku pasar sebaiknya merujuk pada ketentuan terbaru serta membedakan pajak atas transaksi dari kewajiban pajak lain yang mungkin timbul.
Sebelum berlakunya PMK 50/2025, perlakuan pajak atas transaksi aset kripto dibedakan menurut tempat transaksi dilakukan. Transaksi melalui pedagang yang berada dalam pengawasan Bappebti dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%. Selain itu, transaksi tersebut dikenai PPN dengan tarif efektif 0,11%. Untuk transaksi melalui pihak yang tidak berada dalam pengawasan Bappebti, PPh Pasal 22 final yang berlaku lebih tinggi, yaitu 0,2%, sementara PPN dikenakan dengan tarif efektif 0,22%. Dengan demikian, kepatuhan penyelenggara dan jalur transaksi menjadi faktor yang membedakan besaran pungutan.
Perubahan penting berlaku mulai 1 Agustus 2025. Berdasarkan PMK 50/2025, jual beli aset kripto tidak lagi dikenai PPN. Sebagai gantinya, penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sehingga pemungutan terhubung dengan penyelenggara transaksi yang diatur dalam ketentuan baru. Pengguna tetap perlu memperhatikan bukti transaksi serta informasi pajak yang disediakan platform, termasuk rincian pungutan pada setiap transaksi yang relevan.
Perbandingan ini menunjukkan pergeseran dari sistem yang mengenakan PPh dan PPN sekaligus menuju perlakuan yang menghapus PPN atas jual beli kripto, tetapi menetapkan tarif PPh final baru. Tarif lama juga membedakan transaksi melalui kanal Bappebti dan di luar kanal tersebut; ketentuan baru menetapkan PPh sebesar 0,21% dengan pemungutan oleh PAKD.
Baca juga: Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI






