Silmy Karim Bantah Kepemilikan Rp168,9 Miliar, Kuasa Hukum Persoalkan Dakwaan

Silmy Karim Bantah Kepemilikan Rp168,9 Miliar, Kuasa Hukum Persoalkan Dakwaan

Jakarta | Usai sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), tim kuasa hukum Silmy Karim menyampaikan bantahan terhadap kepemilikan dana Rp168,9 miliar yang disebut dalam perkara. Soesilo, salah satu kuasa hukum Silmy, menegaskan bahwa uang dengan nilai tersebut bukan milik kliennya. Pernyataan itu menjadi tanggapan atas uraian jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menuduh Silmy melakukan pemerasan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian, yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing. Nilai yang disebut terkait dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp168,9 miliar. Selain itu, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp33,8 miliar. Kedua angka itu merupakan bagian dari tuduhan yang disampaikan penuntut umum dan menjadi pokok perkara yang akan diuji melalui proses persidangan.

Bantahan kuasa hukum mengenai kepemilikan uang tersebut menunjukkan adanya perbedaan posisi pihak terdakwa dan penuntut umum. Namun, pernyataan Soesilo tidak dengan sendirinya menentukan asal-usul maupun kepemilikan dana yang dipersoalkan. Demikian pula, uraian jaksa dalam dakwaan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum atau fakta yang telah terbukti. Dakwaan berisi tuduhan yang harus dibuktikan, sedangkan pihak Silmy berhak menyampaikan pembelaan serta menanggapi setiap bukti yang diajukan.

Karena itu, angka Rp168,9 miliar dan Rp33,8 miliar perlu dipahami sesuai konteksnya: keduanya tercantum dalam dakwaan, bukan hasil putusan pengadilan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan para pihak dan alat bukti dalam persidangan sebelum menentukan apakah unsur tindak pidana yang dituduhkan terbukti. Sampai proses tersebut selesai dan putusan dijatuhkan, bantahan kuasa hukum maupun tuduhan jaksa tetap merupakan posisi masing-masing pihak dalam perkara. Persidangan akan menjadi ruang untuk menguji klaim tersebut secara terbuka berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.Kuasa hukum Soesilo turut menanggapi penyebutan dana sebesar Rp2,5 miliar dalam dakwaan yang berkaitan dengan perkara Silmy Karim. Menurut penjelasan yang disampaikan, dana tersebut berasal dari pos operasional wakil menteri. Keterangan ini dimaksudkan untuk menjelaskan asal dana sebagaimana dipersoalkan dalam dakwaan, bukan untuk mengaitkannya dengan angka lain yang juga menjadi sorotan publik. Karena itu, jumlah Rp2,5 miliar perlu dipahami sebagai pokok pembahasan tersendiri, dengan sumber yang dijelaskan oleh kuasa hukum merujuk pada pos operasional jabatan.

Soesilo menyatakan bahwa pengelolaan dana operasional tersebut memiliki dasar aturan. Pernyataan itu menjadi bagian dari tanggapannya terhadap cara dana tersebut dicantumkan atau dipersoalkan dalam dakwaan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci aturan yang dimaksud, mekanisme pengelolaan, ataupun bentuk penggunaan dana. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai dasar aturan sebaiknya dibatasi pada keterangan kuasa hukum, tanpa menambahkan uraian tentang ketentuan tertentu atau menarik kesimpulan lebih jauh mengenai pelaksanaan pengelolaannya.

Dana Rp2,5 miliar ini juga berbeda dari uang Rp168,9 miliar yang menjadi pokok bantahan kepemilikan dalam perkara tersebut. Kedua angka itu merujuk pada hal yang berbeda dalam pembahasan dakwaan dan tanggapan pihak terkait, sehingga tidak tepat jika dianggap sebagai satu dana atau disatukan tanpa keterangan pendukung. Penjelasan Soesilo mengenai sumber dana operasional tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kepemilikan Rp168,9 miliar. Dengan demikian, tanggapan kuasa hukum dapat dicatat secara terpisah: dana operasional disebut bersumber dari pos wakil menteri dan, menurut Soesilo, pengelolaannya mempunyai dasar aturan.

Kuasa hukum Silmy Karim, Soesilo, mempersoalkan konstruksi dakwaan yang menurutnya belum selaras dengan uraian mengenai peran kliennya. Dalam pembacaan tim pembela, Silmy digambarkan sebatas mengetahui adanya suatu keadaan dan membiarkannya berlangsung. Mereka menilai gambaran tersebut menimbulkan pertanyaan ketika disandingkan dengan pasal-pasal yang dikenakan, yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan dan Pasal 12b mengenai gratifikasi. Keberatan itu disampaikan sebagai pandangan pihak pembela terhadap susunan dakwaan, bukan sebagai penetapan mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.

Soesilo menjelaskan bahwa pihaknya melihat perbedaan peran yang disebut dalam uraian dakwaan dan sifat perbuatan yang, menurut mereka, berkaitan dengan pasal-pasal tersebut. Jika Silmy hanya mengetahui atau membiarkan, kata pihak pembela, masih perlu dijelaskan bagaimana tindakan itu ditempatkan dalam dugaan pemerasan dalam jabatan maupun penerimaan gratifikasi. Mereka mempertanyakan hubungan sikap pasif yang mereka tangkap dari uraian perkara dan perbuatan yang disyaratkan dalam pasal yang digunakan penuntut umum. Penilaian itu merupakan argumentasi kuasa hukum yang dapat diuji dalam proses persidangan.

Keberatan mengenai pemerasan juga dikaitkan Soesilo dengan dugaan adanya langkah yang disebut berlangsung ke bawah. Menurut penjelasan kuasa hukum, pola tersebut membuat peran Silmy sebagaimana mereka pahami dari dakwaan terasa sulit diselaraskan dengan tuduhan pemerasan yang dikenakan kepadanya. Pihak pembela meminta agar hubungan tindakan yang dituduhkan, pihak-pihak yang disebut terlibat, dan pasal yang diterapkan diterangkan secara lebih terang. Mereka juga mempersoalkan apakah uraian tentang mengetahui dan membiarkan cukup menggambarkan peran yang dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12b. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencerminkan cara kuasa hukum membaca dakwaan; penilaian atas kekuatan dakwaan dan pembuktiannya tetap menjadi bagian dari proses hukum, dengan mempertimbangkan keterangan serta bukti yang diajukan para pihak di persidangan.

Tim kuasa hukum Silmy Karim menyatakan bahwa keberatan terhadap dakwaan akan disampaikan melalui jalur yang tersedia dalam proses persidangan. Argumentasi yang telah disiapkan dapat dituangkan dalam nota keberatan atau eksepsi, sebagai tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Melalui mekanisme tersebut, pihak pembela bermaksud menyampaikan pandangan mereka mengenai dakwaan sebelum pemeriksaan berlanjut ke tahap berikutnya. Rencana itu menjadi bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh tim dalam mengikuti proses perkara.

Namun, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan untuk memperdalam sejumlah argumentasi ketika pemeriksaan pokok perkara berlangsung. Dengan demikian, hal-hal yang dinilai perlu untuk menjelaskan posisi Silmy tidak harus seluruhnya dibahas pada tahap eksepsi. Sebagian uraian, menurut rencana yang disampaikan, dapat dikembangkan lebih lanjut dalam pemeriksaan materi perkara. Pilihan tersebut berkaitan dengan tahapan persidangan dan cara tim menyampaikan pembelaan, bukan merupakan hasil atau penetapan atas pokok perkara. Hingga pemeriksaan berjalan, argumentasi yang diajukan tetap menjadi bagian dari proses untuk menguji dakwaan dan keterangan yang nantinya disampaikan di persidangan.

Eksepsi dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan pada 5 November mendatang. Jadwal tersebut menjadi agenda berikutnya bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan secara resmi di hadapan majelis hakim. Sementara itu, tim menyatakan akan mengikuti proses yang berlangsung sesuai tahapan hukum. Soesilo menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum di bidang korupsi. Dukungan tersebut, menurut sikap yang disampaikannya, berjalan seiring dengan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Asas itu menempatkan seseorang sebagai tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, proses penegakan hukum dan hak setiap pihak untuk memperoleh pemeriksaan yang adil perlu sama-sama dihormati. Sikap tersebut disampaikan tanpa mendahului penilaian atas perkara, sementara tim kuasa hukum menyiapkan langkah yang akan diajukan pada sidang mendatang.