Dua Belas Orang Diamankan dalam Dugaan Rencana Kerusuhan di Malang

Dua Belas Orang Diamankan dalam Dugaan Rencana Kerusuhan di Malang

Malang | Pada Rabu, 28 Oktober 2026, personel kepolisian yang bertugas di Jalan Suropati melihat 13 orang berjalan bersama menuju kawasan Alun-Alun Tugu, Kota Malang. Pergerakan rombongan itu berlangsung saat aparat bersiaga mengantisipasi kegiatan penyampaian aspirasi di depan Balai Kota Malang dan gedung DPRD setempat. Petugas kemudian menghentikan rombongan untuk melakukan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan dalam konteks pengamanan kegiatan dan upaya memastikan situasi di sekitar lokasi tetap terkendali. Berdasarkan keterangan mengenai peristiwa itu, perhatian petugas tertuju pada barang-barang yang dibawa oleh sejumlah orang dalam kelompok tersebut.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan empat botol kaca berisi bahan yang diduga dapat digunakan sebagai bom molotov. Temuan itu menjadi dasar bagi petugas untuk membawa rombongan ke Mapolresta Malang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahan dalam botol tersebut masih disebut sebagai dugaan, sehingga fungsinya dan kaitannya dengan rencana tertentu perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci jenis bahan maupun bagaimana barang-barang itu disiapkan. Karena itu, temuan tersebut perlu dipahami sebagai barang yang sedang ditelusuri aparat, bukan bukti bahwa seluruh orang yang diperiksa telah melakukan tindak pidana.

Pemeriksaan di kantor kepolisian diharapkan membantu mengungkap kepemilikan botol, tujuan rombongan menuju Alun-Alun Tugu, serta kemungkinan hubungan mereka dengan kegiatan penyampaian aspirasi yang direncanakan. Aparat juga dapat meminta keterangan dari orang-orang yang dibawa dan memeriksa barang yang ditemukan untuk menilai apakah ada unsur pelanggaran hukum. Pada tahap ini, penting membedakan pemeriksaan awal dan kesimpulan hukum. Keberadaan 13 orang bersama-sama di jalan serta ditemukannya empat botol berisi bahan mencurigakan merupakan informasi awal yang dilaporkan, sedangkan dugaan mengenai maksud penggunaannya masih memerlukan klarifikasi. Perkembangan resmi dari kepolisian akan menjadi rujukan untuk mengetahui hasil pemeriksaan dan langkah berikutnya.Dalam penanganan perkara dugaan rencana kerusuhan di Malang, polisi menyita sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan penyelidikan. Barang-barang tersebut meliputi empat botol kaca yang diduga merupakan bom molotov, tiga botol minuman keras jenis arak, pakaian, serta 12 telepon seluler. Seluruh barang itu diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan keterangan para pihak yang diperiksa.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Danang Setiyo Pamudi Sukarno menyampaikan bahwa para tersangka diduga bersama-sama membuat dan membawa bom molotov. Menurut dugaan penyidik, benda tersebut dipersiapkan untuk memicu kerusuhan ketika aspirasi disampaikan. Keterangan itu merupakan penjelasan mengenai dugaan yang sedang ditangani kepolisian, bukan penetapan bahwa peristiwa ataupun rencana tersebut telah terbukti secara hukum.

Penyitaan barang tidak dengan sendirinya memastikan fungsi, kepemilikan, maupun tujuan penggunaannya. Polisi perlu memeriksa setiap benda, termasuk botol kaca dan telepon seluler, serta menghimpun bukti lain untuk membangun rangkaian peristiwa. Pemeriksaan dapat mencakup hubungan barang yang ditemukan dengan para tersangka dan konteks saat barang itu diduga disiapkan atau dibawa. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang nantinya dinilai dalam proses hukum.

Karena itu, penyebutan empat botol kaca sebagai benda yang diduga merupakan bom molotov perlu dipahami dengan cermat. Status tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan kepolisian dan barang yang disita. Demikian pula dugaan bahwa para tersangka berniat menggunakan benda itu untuk mengganggu penyampaian aspirasi belum merupakan kesimpulan pengadilan. Para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, sementara penentuan kesalahan dan tanggung jawab pidana harus mengikuti pembuktian serta proses peradilan yang berlaku.

Dari 13 orang yang diamankan dalam penyelidikan dugaan rencana kerusuhan di Malang, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Satu orang lainnya, berinisial IG, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan sebagai saksi. Perbedaan status tersebut didasarkan pada keterangan mengenai pengetahuan dan keterlibatan masing-masing dalam rencana kelompok yang sedang diperiksa.

IG disebut tidak mengetahui adanya rencana kelompok tersebut. Karena itu, berdasarkan informasi yang disampaikan, ia tidak dikenai status tersangka dalam perkara ini. Status saksi berarti keterangannya dapat dimintai untuk membantu penyidik menjelaskan rangkaian peristiwa dan menguji informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Penetapan tersebut membedakan posisinya dari 12 orang lain yang oleh penyidik dinilai memenuhi dasar untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua belas tersangka itu terdiri atas FH, berusia 26 tahun; YWW, 25 tahun; IR, 23 tahun; dan DRA, 24 tahun. Selanjutnya terdapat BSR yang berusia 23 tahun, KA berusia 27 tahun, BPT berusia 21 tahun, serta AGP berusia 29 tahun. Daftar tersebut juga mencakup IZA, berusia 25 tahun, AD, 25 tahun, ABA, 25 tahun, dan MJM, 24 tahun.

Identitas dalam daftar disampaikan menggunakan inisial, disertai usia masing-masing orang. Perincian itu menggambarkan bahwa penetapan tersangka berlaku kepada 12 dari total 13 orang yang diamankan, bukan kepada seluruh orang yang sempat dibawa untuk diperiksa. Sementara itu, IG tetap berstatus saksi karena disebut tidak mengetahui rencana kelompok. Informasi tersebut penting untuk memahami bahwa proses pemeriksaan dapat menghasilkan status hukum yang berbeda, sesuai keterangan dan dugaan peran setiap orang.

Status tersangka pada tahap ini menunjukkan bahwa penyidik menetapkan dugaan keterlibatan terhadap orang-orang tersebut untuk diproses lebih lanjut. Penetapan itu tidak dengan sendirinya merupakan putusan bersalah. Perkembangan perkara, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, menjadi bagian dari proses hukum berikutnya. Dengan demikian, jumlah yang diamankan, jumlah tersangka, serta posisi IG sebagai saksi perlu dibedakan secara jelas ketika menguraikan perkara dugaan rencana kerusuhan tersebut.

Dalam perkara dugaan rencana kerusuhan di Malang, penyidik membedakan peran para tersangka berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing. FH, YWW, dan IR diduga membuat sekaligus membawa bom molotov. Keterangan mengenai peran tersebut merupakan dugaan yang disampaikan dalam proses penegakan hukum, sehingga belum menjadi penetapan bersalah. Ketiganya kini menghadapi sangkaan pidana yang berkaitan dengan tindakan menggunakan atau membawa benda berbahaya tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa serta bukti yang menghubungkan para tersangka dengan dugaan rencana kerusuhan.

Sembilan tersangka lainnya diduga membantu tindakan FH, YWW, dan IR. Polisi belum merinci dalam keterangan yang tersedia bentuk bantuan setiap orang, sehingga peran mereka tidak dapat disamakan begitu saja dengan dugaan membuat dan membawa molotov. Pembagian peran ini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk menilai keterlibatan masing-masing tersangka secara terpisah. Proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti akan digunakan untuk menguji dugaan tersebut, termasuk menjelaskan hubungan pihak yang diduga menyiapkan atau membawa molotov dan pihak yang dituduh membantu.

Polisi juga mengungkapkan bahwa hasil tes urine para tersangka menunjukkan adanya kandungan tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin. Hasil pemeriksaan itu merupakan temuan yang disampaikan kepolisian; informasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan peran seseorang dalam dugaan tindak pidana. Penilaian mengenai relevansinya terhadap perkara tetap bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Dalam penanganan kasus, hasil tes urine menjadi salah satu informasi yang dicatat penyidik, terpisah dari pembuktian mengenai dugaan perencanaan, pembuatan, pembawaan, maupun bantuan terkait molotov.

Untuk dugaan perbuatan terkait molotov, FH, YWW, dan IR dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 248 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut masih berupa sangkaan dalam tahapan penyidikan, bukan putusan pengadilan.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi