Bisnis  

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Ilegal yang Terhubung dengan Jaringan AK

Satgas PKH Ambil Alih Kawasan Hutan Ilegal yang Terhubung dengan Jaringan AK

Jakarta | Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memutuskan menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Keputusan tersebut diambil dalam rapat unsur pimpinan Satgas PKH pada Rabu (4/11/2026) sore. Rapat dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Pembahasan itu menjadi dasar bagi langkah penanganan yang diarahkan terhadap penguasaan kawasan hutan yang dinilai tidak semestinya.

Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa penertiban akan dilaksanakan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi. Sasaran langkah tersebut mencakup perusahaan yang terafiliasi dengan AK maupun perusahaan yang berada dalam kendalinya. Cakupan penanganan juga meliputi jaringan perusahaan terkait di seluruh Indonesia, sehingga tidak terbatas pada satu badan usaha atau satu lokasi saja. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menjangkau keterkaitan antarpihak dan perusahaan dalam penguasaan kawasan yang menjadi perhatian Satgas PKH.

Keputusan untuk mengambil alih kembali kawasan hutan menegaskan bahwa penertiban tidak hanya diarahkan pada penghentian penguasaan ilegal, tetapi juga pada pemulihan pengelolaan kawasan sesuai ketentuan. Pelaksanaan yang terkoordinasi menjadi penting karena jaringan perusahaan dapat melibatkan berbagai entitas dan berada di wilayah yang berbeda. Satgas PKH menyatakan langkahnya akan mencakup keseluruhan jaringan yang terkait, dengan tindakan yang tegas dan menyeluruh sebagaimana diputuskan dalam rapat pimpinan.

Rapat pada Rabu sore tersebut menandai penetapan arah kerja bersama bagi unsur pimpinan Satgas PKH dalam menangani perkara ini. Dengan fokus pada perusahaan terafiliasi atau yang berada dalam kendali AK, keputusan itu memberi lingkup yang jelas bagi penertiban. Kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal akan ditangani melalui langkah pengambilalihan kembali, sementara koordinasi diperlukan agar penanganan terhadap perusahaan-perusahaan terkait dapat dilakukan secara konsisten di seluruh Indonesia. Pernyataan Barita menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak akan bersifat parsial, melainkan mencakup jaringan yang menjadi sasaran penertiban Satgas PKH.

Penertiban kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan secara ilegal dilakukan setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menelaah informasi dan menjalankan verifikasi awal. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak. Temuan ini menjadi dasar bagi langkah penertiban, tetapi masih bersifat awal dan belum dapat diperlakukan sebagai uraian lengkap mengenai dugaan pelanggaran maupun pihak-pihak yang terlibat.

Barita belum mengungkap daftar perusahaan yang menjadi sasaran, komoditas secara lengkap, luas konsesi yang diambil alih, ataupun rincian bentuk pelanggaran yang ditemukan. Karena itu, informasi mengenai skala operasi dan cakupan penertiban masih terbatas. Belum tersedianya data tersebut juga membuat publik belum dapat memperoleh gambaran terperinci tentang lokasi, luas kawasan, serta hubungan setiap perusahaan dengan dugaan penyimpangan. Rincian lebih lanjut bergantung pada proses pemeriksaan dan validasi yang masih berjalan.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut nikel sebagai salah satu komoditas yang masuk dalam radar penelusuran. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa komoditas lain juga akan ditelusuri. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak terbatas pada satu jenis kegiatan atau hasil tambang, meskipun belum tersedia pengumuman mengenai daftar komoditas yang telah dipastikan terkait dengan perkara ini. Status komoditas lain masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Anang juga menyampaikan bahwa perusahaan yang terkait dengan AK bukan hanya satu. Namun, jumlah korporasi yang dapat dikonfirmasi belum dipastikan, begitu pula luas konsesi yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Validasi atas kedua informasi itu masih berlangsung. Dengan demikian, angka maupun daftar perusahaan yang beredar sebelum adanya penjelasan resmi perlu diperlakukan secara hati-hati. Pembaruan dari pihak berwenang akan diperlukan untuk memperjelas hasil verifikasi, memastikan lingkup pengambilalihan, dan menjelaskan dugaan pelanggaran berdasarkan data yang telah diperiksa.

Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menangani penguasaan kawasan hutan secara melawan hukum berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan tugas dan kewenangan Satgas, termasuk tindakan terhadap kawasan yang dikuasai tanpa hak. Dengan demikian, pengambilalihan kawasan bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari mandat penertiban yang diatur dalam kerangka hukum tersebut. Keterangan Barita mengenai kewenangan Satgas menempatkan penegakan aturan, penagihan kewajiban, dan perlindungan kepentingan negara sebagai bagian dari pelaksanaan mandat itu. Setiap langkah tetap perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku serta proses pemeriksaan yang menjadi dasarnya.

Menurut Barita, kewenangan yang relevan mencakup pengambilalihan kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset negara. Ketiga hal tersebut berkaitan dengan upaya menertibkan penguasaan kawasan sekaligus memastikan hak dan kepentingan negara ditangani sesuai aturan. Khusus mengenai penagihan denda administratif dan pemulihan aset negara, Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi rujukan yang disebutkan. Pencantuman kewenangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan besaran denda, nilai aset, ataupun hasil pemeriksaan terhadap pihak atau kawasan tertentu. Rincian tersebut harus ditentukan melalui proses yang berwenang dan berdasarkan informasi pemeriksaan yang tersedia.

Pelaksanaan kewenangan Satgas mengikuti kriteria yang diperoleh dari hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, tindakan pengambilalihan, penagihan denda, maupun pemulihan aset perlu didasarkan pada fakta dan evaluasi yang relevan, bukan semata-mata pada dugaan atau pernyataan umum. Hasil pemeriksaan menjadi salah satu landasan untuk menentukan apakah suatu penguasaan memenuhi kriteria penanganan dan langkah apa yang dapat ditempuh. Pada saat yang sama, aturan hukum yang berlaku mengatur tata cara dan batas pelaksanaan kewenangan tersebut. Karena itu, penjelasan mengenai dasar hukum perlu dibedakan dari keputusan atas kasus tertentu. Tanpa rincian resmi hasil pemeriksaan, tidak tepat menyimpulkan jumlah sanksi atau aset yang akan dipulihkan.

Penertiban administratif terhadap kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tanpa hak tidak serta-merta mengakhiri kemungkinan penegakan hukum pidana. Langkah administratif dan proses pidana memiliki ruang serta tujuan yang berbeda, sehingga penanganan satu aspek tidak menghalangi pemeriksaan atas dugaan pelanggaran lain. Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang menjadi salah satu dasar bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, pengambilalihan atau penataan kembali penguasaan kawasan dapat berjalan bersamaan dengan tindak lanjut hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan pidana. Prosesnya tetap harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada hasil penertiban administratif.

Apabila selama pemeriksaan dan penertiban ditemukan dugaan tindak pidana, Satgas PKH akan menyerahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum yang berada di dalam satgas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Penyerahan itu membuka ruang bagi aparat berwenang untuk menilai informasi, melakukan pendalaman, serta menentukan langkah berikutnya berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum. Mekanisme ini penting agar dugaan pelanggaran tidak berhenti pada tindakan administratif, sekaligus menjaga agar setiap proses pidana dilakukan secara cermat dan akuntabel. Pihak yang terkait tetap berhak memperoleh penanganan yang sesuai dengan hukum, sementara pemeriksaan atas dugaan perbuatan dilakukan oleh aparat yang berwenang. Karena itu, keputusan mengenai proses lanjutan tidak ditentukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Barita menegaskan bahwa negara tidak memberi ruang bagi penguasaan maupun pemanfaatan hutan secara melawan hukum.

Baca juga: Investigasi Kemenimipas Ungkap Asal-Usul 13 Bangunan di Kawasan Lapas Cibinong | Mahasiswa Jerman dan Indonesia Rancang Kawasan Transmigrasi Barelang

18 kunjungan