Bisnis  

OJK Beri Peringatan Tertulis dalam Kasus Saham SUPR dan Penawaran TRON

OJK Beri Peringatan Tertulis dalam Kasus Saham SUPR dan Penawaran TRON

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada tiga orang dalam dua perkara pasar modal. Rincian sanksi OJK tahun 2026 tersebut mencakup satu perkara terkait perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dan perkara lain mengenai kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Dengan demikian, jumlah penerima sanksi terdiri atas satu orang dalam perkara SUPR serta dua orang dalam perkara TRON.

Pemisahan kedua perkara ini penting agar informasi mengenai sanksi tidak ditafsirkan sebagai satu rangkaian kejadian. Satu orang dikenai peringatan tertulis sehubungan dengan perdagangan saham SUPR, sedangkan dua orang lainnya dikenai sanksi dalam perkara yang berkaitan dengan penawaran investasi saham TRON. Dalam perkara TRON, pokok yang disebutkan adalah kegiatan penasihat investasi yang dilakukan tanpa izin. Kedua kasus memiliki objek dan konteks berbeda, meskipun tercantum dalam rincian sanksi OJK pada tahun yang sama.

Peringatan tertulis merupakan bentuk sanksi administratif yang diumumkan regulator dalam menangani perkara di sektor pasar modal. Informasi yang tersedia dalam ringkasan ini tidak merinci identitas para penerima sanksi, waktu terjadinya aktivitas, nilai transaksi, ataupun dasar pasal yang diterapkan. Karena itu, pembaca sebaiknya membatasi pemahaman pada hal-hal yang telah dinyatakan: terdapat satu penerima sanksi terkait perdagangan saham SUPR, dan dua penerima sanksi terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin pada penawaran investasi saham TRON. Tidak ada dasar dari rincian tersebut untuk menyimpulkan adanya hubungan kedua perkara, kesamaan kronologi, atau keterlibatan pihak yang sama. Pencantuman bersama hanya menunjukkan bahwa keduanya masuk dalam catatan sanksi OJK tahun 2026. Pembedaan ini membantu menjaga pemberitaan tetap akurat dan menghindari pencampuran fakta dari dua penanganan yang terpisah.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada Muhammad Juni Andri Rahman terkait perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Perkara yang menjadi dasar sanksi tersebut berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham SUPR selama periode 8 Februari hingga 11 April 2022. Informasi ini menempatkan rentang waktu transaksi sebagai konteks pemeriksaan, tetapi tidak menjelaskan secara terperinci tindakan atau pola transaksi yang dipersoalkan.

Sanksi itu ditetapkan melalui surat OJK nomor S-41/PM.23/2026, tertanggal 3 Maret 2026. Dengan demikian, periode aktivitas yang disebut dalam perkara berlangsung pada 2022, sedangkan penetapan peringatan tertulis tercantum dalam dokumen bertanggal 2026. Pembedaan waktu tersebut penting agar kronologi pemeriksaan dan tanggal penetapan sanksi tidak tercampur ketika informasi mengenai kasus SUPR disampaikan.

Dalam dokumen, OJK mencantumkan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagai ketentuan yang dilanggar. Pasal tersebut sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Ketentuan Pasal 91 pada pokoknya melarang tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa. Pencantuman pasal itu menunjukkan dasar hukum yang digunakan OJK dalam menetapkan sanksi administratif tersebut.

Meski demikian, dokumen yang menjadi dasar pemberian peringatan tertulis tidak merinci pola transaksi dalam perkara ini. Tidak tersedia uraian terperinci mengenai urutan transaksi, instrumen atau pihak lain yang terlibat, maupun cara tindakan yang dinilai memenuhi unsur ketentuan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan secara terukur terbatas pada nama penerima sanksi, periode perdagangan saham SUPR yang disebut, tanggal dan nomor surat, serta pasal yang dicantumkan OJK. Rincian lebih jauh mengenai dugaan perbuatan tidak sebaiknya diasumsikan tanpa keterangan resmi tambahan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri terkait kegiatan sebagai penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON. Sanksi terhadap keduanya diterbitkan pada 27 Maret 2026. Dalam perkara ini, OJK mencantumkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagai ketentuan yang menjadi rujukan.

Surat sanksi untuk David Santoso bernomor S-75/PM.23/2026. Sementara itu, peringatan tertulis bagi Irfan Dzaky Bayduri tercantum dalam surat bernomor S-76/PM.23/2026. Kedua surat tersebut memiliki tanggal penerbitan yang sama, yakni 27 Maret 2026, dan berkaitan dengan penawaran investasi saham TRON serta kegiatan penasihat investasi tanpa izin.

Pencantuman Pasal 34 ayat (1) UUPM menunjukkan ketentuan yang disebut OJK dalam penanganan perkara ini. Informasi yang tersedia mengaitkan sanksi kepada masing-masing orang dengan kegiatan tanpa izin tersebut. Namun, rincian mengenai bentuk penawaran maupun tindakan spesifik David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri tidak dijelaskan dalam dokumen yang dirujuk. Karena itu, uraian mengenai perkara ini perlu dibatasi pada identitas penerima sanksi, jenis sanksi, nomor surat, tanggal penerbitan, serta ketentuan yang dicantumkan.

Pembedaan nomor surat membantu mengidentifikasi keputusan OJK bagi setiap penerima peringatan. S-75/PM.23/2026 merujuk pada sanksi untuk David Santoso, sedangkan S-76/PM.23/2026 merujuk pada sanksi untuk Irfan Dzaky Bayduri. Keduanya merupakan peringatan tertulis, bukan jenis sanksi lain yang disebut dalam informasi perkara ini. Tanggal penerbitan yang seragam juga menempatkan kedua keputusan tersebut dalam rangkaian penanganan OJK pada 27 Maret 2026. Dengan demikian, pokok informasi yang dapat dipastikan adalah bahwa dua orang menerima peringatan tertulis berkaitan dengan kegiatan penasihat investasi tanpa izin dalam penawaran investasi saham TRON, dengan Pasal 34 ayat (1) UUPM dicantumkan oleh OJK. Rincian lain tidak dapat disimpulkan dari informasi tersebut.

Dalam perkara saham SUPR dan penawaran TRON, sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga pihak berupa peringatan tertulis. Bentuk sanksi tersebut perlu dibedakan dari sejumlah perkara perdagangan saham lain yang berujung pada denda dengan nilai miliaran rupiah. Perbedaan ini menjelaskan jenis tindakan administratif yang tercantum untuk masing-masing perkara, tetapi tidak dengan sendirinya memberi keterangan lebih jauh mengenai dasar rinci atau rangkaian peristiwa yang mendasarinya. Informasi mengenai sanksi sebaiknya dibaca sesuai batas yang disampaikan dalam dokumen acuan, tanpa menarik penilaian tambahan tentang tingkat kesalahan pihak terkait.

Rincian sanksi OJK tahun 2026 yang menjadi acuan tidak memerinci pola transaksi dalam kasus SUPR. Dokumen tersebut juga tidak menjelaskan bentuk kegiatan penawaran investasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam perkara TRON. Dengan demikian, catatan mengenai peringatan tertulis tidak dapat digunakan untuk menguraikan cara transaksi saham berlangsung ataupun menjelaskan secara spesifik bagaimana penawaran investasi dilakukan oleh tiap pihak. Keterangan tentang unsur-unsur tersebut tidak tersedia dalam rincian yang dirujuk, sehingga penjelasan mengenai pola atau bentuk kegiatan tidak dapat ditambahkan berdasarkan informasi itu saja.

Dokumen tahun 2026 tersebut memuat rincian penindakan OJK yang mencakup aktivitas perdagangan saham dan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Cakupan itu memberi konteks mengenai jenis kegiatan yang ditangani regulator, tetapi tidak mengisi detail yang tidak disebutkan untuk kasus SUPR dan TRON. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan secara terbatas pada jenis sanksi bagi ketiga pihak, perbandingannya dengan perkara lain yang dikenai denda miliaran rupiah, serta cakupan umum penindakan dalam rincian tersebut. Tidak ada rincian tambahan dalam acuan itu mengenai pola transaksi SUPR atau bentuk penawaran oleh setiap pihak dalam perkara TRON.

Baca juga: Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila | Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Peringatan Haornas XLIII Tahun 2026