Jakarta | Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan 46 akun media sosial kepada polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan unggahan atau aktivitas akun-akun yang dinilai merugikan nama baik Sarwendah. Namun, dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputuskan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan akan bergantung pada proses pemeriksaan serta bukti yang tersedia.
Pelaporan terhadap puluhan akun ini menunjukkan bahwa pihak Sarwendah memilih menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka anggap serius. Dalam perkara semacam ini, laporan kepada polisi menjadi tahap awal untuk menyampaikan dugaan peristiwa dan meminta penyelidikan. Identitas para pemilik akun, bentuk konten yang dipersoalkan, maupun rincian bukti yang diserahkan tidak dapat dianggap telah terverifikasi hanya berdasarkan jumlah akun yang disebutkan. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi dan perkembangan penanganan perkara, agar publik dapat membedakan klaim pelapor dari fakta yang kelak ditetapkan.
Karena itu, penyebutan 46 akun dalam laporan sebaiknya dipahami sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum mengenai langkah yang telah diambil, bukan sebagai pernyataan bahwa seluruh akun telah terbukti melakukan tindak pidana. Polisi perlu menelaah laporan, memeriksa materi yang dipersoalkan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sesuai prosedur. Hingga ada hasil pemeriksaan atau keputusan yang berwenang, prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak. Perkembangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan tentang dasar laporan, respons pihak terlapor, dan tindakan hukum yang mungkin ditempuh. Untuk saat ini, inti peristiwanya adalah adanya pelaporan dan dugaan yang diajukan, sementara substansi serta kebenarannya masih harus diuji melalui proses hukum.
Pablo menjelaskan bahwa 46 akun yang dilaporkan Sarwendah dibagi ke dalam dua kelompok berdasarkan bentuk aktivitas yang terlihat di media sosial. Pembagian ini menggambarkan cara akun-akun tersebut muncul dalam penelusuran dan penyampaian informasi, bukan pernyataan bahwa seluruh identitas pemiliknya telah dipastikan. Karena itu, penyebutan kelompok perlu dipahami sebagai pengelompokan awal yang disampaikan pihak terkait. Informasi tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua akun mempunyai peran, tujuan, atau keterkaitan yang sama dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dibahas.
Kelompok pertama, menurut Pablo, terdiri atas akun yang menampilkan wajah pemiliknya atau sosok yang berbicara secara terbuka melalui platform media sosial. Sebagian di antaranya disebut merupakan influencer, yakni pengguna yang menyampaikan pendapat atau konten kepada audiensnya. Aktivitas yang menjadi perhatian tidak hanya berupa unggahan biasa, tetapi juga dapat mencakup fitur siaran langsung. Format siaran langsung memungkinkan seseorang berbicara secara langsung kepada penonton, sehingga isi pembicaraan dan konteks penyampaiannya dapat menjadi bagian dari bahan yang ditelusuri. Meski demikian, keberadaan wajah atau suara di sebuah akun tidak otomatis memastikan identitas hukum pemiliknya, maupun memastikan hubungan akun tersebut dengan akun lain yang turut dilaporkan.
Kelompok kedua disebut berasal dari hasil penelusuran pihak Sarwendah. Akun-akun dalam kelompok ini dikatakan sebagai akun yang menyediakan jasa clipper, yaitu layanan memotong atau menyusun cuplikan dari materi yang lebih panjang untuk dipublikasikan kembali dalam bentuk video singkat. Keterangan tersebut menjelaskan jenis layanan yang diduga ditawarkan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap akun telah melakukan tindakan yang sama atau terlibat dalam penyebaran konten tertentu. Pihak yang melakukan penelusuran juga belum tentu telah mengungkap identitas setiap pengelola maupun hubungan di mereka. Dengan demikian, pembagian menjadi dua kelompok memberi gambaran tentang ragam akun yang diperhatikan, sementara rincian tanggung jawab dan keterkaitan masing-masing akun tetap perlu dipastikan melalui proses yang berwenang.
Kuasa hukum Sarwendah menyatakan bahwa sebagian akun yang dilaporkan tidak hanya mengunggah komentar, tetapi juga membuat dan menyebarkan video mengenai kliennya. Menurut pihak pelapor, isi video tersebut dinilai disusun dengan cara yang dapat menggiring opini publik dan membentuk kesan negatif terhadap Sarwendah. Penilaian itu merupakan keterangan kuasa hukum, bukan kesimpulan yang telah dipastikan melalui proses hukum. Pihaknya menilai penyebaran konten semacam itu berpotensi menjatuhkan nama baik sekaligus mencederai martabat Sarwendah di ruang publik. Karena itu, materi video yang beredar disebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah dalam laporan terhadap puluhan akun tersebut.
Dalam keterangannya, Pablo juga menyebut pihaknya menemukan dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas sejumlah akun. Ia mengatakan dana tersebut diduga berasal dari Ruben Onsu. Informasi itu masih berupa dugaan yang disampaikan pihak pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Pablo menyatakan pihaknya berencana menelusuri lebih lanjut asal-usul, jalur, serta kemungkinan kaitan dana tersebut dengan pembuatan atau penyebaran konten. Penelusuran itu, menurut keterangan yang disampaikan, diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas akun-akun yang dilaporkan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat diverifikasi, klaim mengenai tujuan video maupun sumber dana perlu dipahami sebagai pernyataan dari pihak Sarwendah melalui kuasa hukumnya. Penyebutan nama pihak lain dalam dugaan tersebut juga tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun tanggung jawab hukum. Proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang dapat membantu menguji keterangan, menilai konteks unggahan, serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran. Pihak pelapor menyatakan ingin menelusuri persoalan ini lebih jauh, sementara publik perlu membedakan dugaan yang sedang diperiksa dan fakta yang telah dikonfirmasi. Dengan demikian, perkembangan perkara dan bukti yang kelak disampaikan menjadi dasar untuk menilai persoalan secara berimbang.
Pablo memperkirakan bahwa dari puluhan akun yang menjadi sorotan, sekitar empat atau lima di antaranya merupakan akun influencer. Menurut perkiraannya, pemilik akun-akun tersebut terlihat langsung dalam konten yang beredar. Perkiraan ini menggambarkan bahwa sebagian akun yang diperbincangkan mungkin memiliki keterkaitan yang lebih terbuka dengan unggahan mereka, berbeda dari akun lain yang identitas atau perannya tidak tampak dengan cara serupa.
Adapun akun-akun lainnya disebut sebagai akun clipper berbayar. Dalam penjelasan Pablo, akun semacam ini menggunakan potongan klip yang dibuat atau disebarkan berdasarkan pesanan. Materi yang diunggah bukan selalu konten utuh, melainkan cuplikan tertentu yang dipilih untuk disajikan kepada pengguna media sosial. Potongan tersebut, menurut uraian itu, dapat diarahkan untuk menggiring opini. Keterangan ini merupakan gambaran yang disampaikan Pablo mengenai pola akun-akun tersebut; tidak tersedia rincian lebih lanjut tentang pihak yang memesan, jumlah akun dalam kategori ini, ataupun cara kerja setiap akun.
Pembedaan influencer dan akun clipper penting untuk menjaga konteks pembahasan. Perkiraan mengenai jumlah influencer tidak dapat diperlakukan sebagai angka pasti, sedangkan penyebutan akun clipper berbayar merupakan keterangan yang dinisbatkan kepada Pablo. Tanpa informasi tambahan, tidak tepat menyimpulkan bahwa semua akun yang disebut memiliki peran, pemilik, atau motif yang sama. Begitu pula, keberadaan cuplikan yang beredar tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan konteks materi maupun bagaimana audiens menafsirkannya. Karena itu, keterangan yang ada sebaiknya dibaca sebagai penjelasan terbatas tentang dugaan jenis akun dan penggunaan klip, bukan sebagai uraian lengkap mengenai semua pihak yang terlibat.
Di tengah pembicaraan tersebut, isu mengenai Ruben Onsu kembali mencuat setelah ia menanggapi beredarnya foto di media sosial.
Baca juga: LIRA Laporkan Dugaan Tambang dan Pabrik HS Salam Magelang, Desak Audit Total dan Penyelidikan






