Kabupaten Magelang | Rencana konser tenor asal Italia, Andrea Bocelli, di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dijadwalkan berlangsung pada 31 Oktober 2026. Agenda tersebut menarik perhatian publik karena melibatkan pertunjukan musik di kawasan candi yang memiliki nilai sejarah dan budaya penting. Namun, hingga kini, kepastian mengenai penyelenggaraan acara itu belum diperoleh. Informasi yang tersedia belum menetapkan apakah konser akan digelar sesuai rencana, mengalami perubahan, atau tidak jadi dilaksanakan.
Ketidakpastian itu tetap ada meskipun izin konser disebut telah dicabut oleh kepolisian. Pencabutan izin merupakan perkembangan penting dalam proses penyelenggaraan, tetapi tidak dengan sendirinya memberikan jawaban akhir mengenai nasib acara. Belum ada keputusan final yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan konser batal ataupun memastikan konser tetap berlangsung. Karena itu, status rencana pertunjukan tersebut perlu dipahami secara hati-hati, dengan membedakan perkembangan perizinan dari keputusan akhir penyelenggaraannya.
Di tengah situasi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilih membuka dialog. Langkah ini menunjukkan adanya ruang untuk membicarakan berbagai hal terkait rencana konser, tanpa berarti keputusan mengenai pelaksanaan acara telah ditetapkan. Perkembangan selanjutnya masih bergantung pada proses komunikasi serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Sampai ada kepastian yang diumumkan, informasi mengenai tanggal 31 Oktober 2026 sebaiknya disebut sebagai jadwal yang direncanakan, bukan konfirmasi bahwa pertunjukan pasti digelar. Sebaliknya, pencabutan izin kepolisian juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa acara telah dibatalkan. Dengan demikian, publik masih perlu menunggu penjelasan lanjutan mengenai status konser Andrea Bocelli di Borobudur. Sikap menunggu kepastian ini penting agar pemberitaan tidak melampaui informasi yang telah disampaikan dan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat tentang proses yang sedang berjalan. Dialog yang dibuka MUI dapat menjadi bagian dari perkembangan berikutnya, tetapi belum menggantikan pengumuman resmi mengenai keputusan akhir. Hingga keputusan tersebut tersedia, penyelenggaraan konser tetap berada dalam status belum pasti.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilih membuka ruang dialog untuk merespons polemik mengenai rencana konser Andrea Bocelli di kawasan Borobudur. Langkah ini ditempuh agar berbagai pandangan dapat disampaikan secara langsung dan persoalan dibahas dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nilai keagamaan, serta keberlanjutan kegiatan pariwisata. MUI belum menyampaikan keputusan akhir, tetapi berupaya menghimpun keterangan dan masukan sebelum menentukan sikap atas persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pertemuan itu berlangsung setelah sebelumnya pihak yang bergerak di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif juga hadir di MUI untuk menyampaikan pandangan. Rangkaian pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendengar pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap rencana acara, termasuk dari sisi sosial, budaya, keagamaan, dan ekonomi.
Amirsyah menjelaskan bahwa forum tersebut merupakan tabayun, yakni ruang untuk memperoleh kejelasan melalui pertukaran informasi dan pandangan dari berbagai perspektif. Dengan cara itu, MUI dapat memahami duduk perkara secara lebih utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik. Dialog juga memberi kesempatan kepada para pihak untuk menjelaskan pertimbangan masing-masing, sehingga pembahasan tidak berhenti pada perbedaan pendapat atau berkembang menjadi kesalahpahaman.
Menurut Amirsyah, dialog yang terbuka dan dilaksanakan dengan saling menghormati dapat membantu menemukan penyelesaian tanpa memunculkan persoalan baru. Ia juga menekankan bahwa penghargaan terhadap keberagaman perlu berjalan seiring dengan upaya memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi nasional. Kedua kepentingan itu, menurutnya, perlu dibicarakan secara bijak agar keputusan yang diambil memperhatikan keharmonisan masyarakat sekaligus dampak kegiatan bagi daerah dan perekonomian.
Amirsyah meminta publik menunggu hasil pembahasan dan tidak terburu-buru menyimpulkan arah keputusan sebelum seluruh masukan dipertimbangkan. MUI, ujarnya, akan menghormati keputusan pihak terkait setelah proses komunikasi dan pembahasan berlangsung. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian polemik diupayakan melalui konsultasi, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kewenangan pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan acara.
Desakan agar konser Andrea Bocelli di Borobudur dibatalkan muncul dari kekhawatiran sejumlah pihak mengenai dugaan keterkaitan penyanyi tenor tersebut dengan kegiatan yang dinilai mendukung Israel. Isu ini menjadi salah satu alasan yang disorot dalam perdebatan tentang rencana konser, di tengah sikap publik Indonesia yang secara luas menentang penjajahan dan menyatakan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina. Namun, hubungan kegiatan yang dipersoalkan dan posisi pribadi Bocelli merupakan penilaian yang dikemukakan pihak-pihak yang menyerukan pembatalan, bukan kesimpulan independen mengenai sikap atau pandangannya.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, Sudarnoto Abdul Hakim, meminta pemerintah menjaga konsistensi terhadap sikap menentang penjajahan serta mendukung rakyat Palestina. Dalam pandangannya, penyelenggaraan konser perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan prinsip kemanusiaan dan konteks solidaritas terhadap Palestina. Atas dasar itu, Sudarnoto menyerukan agar konser dibatalkan. Seruan tersebut menempatkan persoalan ini bukan semata sebagai agenda hiburan atau pariwisata, melainkan juga sebagai keputusan yang, menurut MUI, memiliki dimensi moral dan kemanusiaan.
Dalam menjelaskan keberatan tersebut, Sudarnoto menyoroti sejumlah laporan mengenai kegiatan Bocelli pada masa lalu. Ia merujuk laporan tentang keterlibatan Bocelli dalam penggalangan dana bagi pasukan militer Israel, atau IDF, di Los Angeles pada 2010. Ia juga menyinggung penampilan Bocelli dalam sebuah konser di Tel Aviv pada 2022. Kedua hal itu dipaparkan sebagai dasar yang dipakai untuk mempertanyakan kelayakan konser di Indonesia, bukan sebagai bukti yang dengan sendirinya memastikan posisi politik sang penyanyi. Dengan demikian, informasi tersebut perlu dipahami sebagai sorotan dan alasan yang disampaikan Sudarnoto dalam menyuarakan sikap MUI.
Perdebatan ini berlangsung sementara kepastian mengenai konser di kawasan Candi Borobudur masih belum diperoleh. MUI memilih membuka ruang dialog, tetapi Sudarnoto tetap menegaskan seruan pembatalan berdasarkan pertimbangan yang ia sampaikan. Pemerintah dan pihak penyelenggara, dalam menghadapi desakan itu, perlu mencermati argumen kemanusiaan sekaligus memastikan informasi mengenai kegiatan yang menjadi sorotan disampaikan secara akurat dan berimbang. Pemisahan laporan, penilaian MUI, dan fakta yang telah diverifikasi penting agar masyarakat dapat memahami dasar penolakan tanpa menganggap dugaan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan.
Sudarnoto menyampaikan keberatan terhadap dugaan adanya dukungan dari kementerian terkait bagi rencana kedatangan Andrea Bocelli untuk tampil di kawasan Borobudur. Menurutnya, pembicaraan mengenai konser tersebut tidak dapat dipisahkan dari pertanyaan tentang sikap pemerintah dan nilai yang hendak ditegaskan melalui penyelenggaraan acara. Ia menilai, apabila dukungan pemerintah memang diberikan, hal itu perlu ditinjau secara saksama dengan mempertimbangkan keadaan politik dan kemanusiaan yang sedang berlangsung. Keberatan tersebut, sebagaimana disampaikan Sudarnoto, bukan semata-mata persoalan selera terhadap pertunjukan atau keberadaan acara musik di situs bersejarah, melainkan menyangkut pesan publik yang dapat muncul ketika institusi negara terlibat. Karena itu, ia meminta agar pertimbangan terhadap rencana tersebut tidak hanya bertumpu pada promosi pariwisata, popularitas musisi, ataupun besarnya perhatian media. Sudarnoto menempatkan sikap politik luar negeri Indonesia sebagai landasan penting dalam menilai langkah yang mungkin diambil kementerian.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia secara konsisten menyatakan penolakan terhadap penjajahan dan penindasan, termasuk yang dialami rakyat Palestina. Dalam pandangan Sudarnoto, prinsip tersebut perlu tampak pula dalam keputusan-keputusan yang melibatkan pemerintah, bukan hanya dalam pernyataan diplomatik. Potensi keuntungan ekonomi dari konser, seperti pemasukan bagi sektor pariwisata, usaha lokal, dan promosi destinasi, menurutnya tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip itu.






