Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi di tingkat eksekutif telah mendekati tahap akhir. Keterangan tersebut disampaikan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Menurut Bahlil, progres pembahasan DIM saat ini berada pada kisaran 80–90 persen. Pernyataan itu menggambarkan perkembangan pembahasan materi yang sedang dihimpun dan ditelaah oleh pemerintah, bukan penanda bahwa seluruh proses penyusunan undang-undang telah selesai.
DIM merupakan daftar yang memuat pasal, substansi, atau isu dalam rancangan undang-undang yang perlu ditanggapi dan dibahas. Dalam prosesnya, daftar tersebut menjadi rujukan untuk mengidentifikasi bagian yang disetujui, perlu diperbaiki, atau masih memerlukan pembicaraan lebih lanjut. Karena itu, angka kemajuan yang disampaikan Bahlil merujuk secara khusus pada pembahasan DIM RUU Migas di lingkungan eksekutif. Angka tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai persentase penyelesaian keseluruhan proses legislasi, yang mencakup tahapan serta pembahasan bersama lembaga terkait sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Penegasan mengenai lingkup angka progres penting agar perkembangan RUU Migas dipahami secara proporsional. Meski sebagian besar pembahasan DIM disebut telah dilalui, masih terdapat materi yang perlu dirampungkan sebelum proses berlanjut ke tahap berikutnya. Keterangan Bahlil menunjukkan bahwa pemerintah tengah mendekati penyelesaian pembahasan internal, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan jadwal pengesahan ataupun hasil akhir rancangan aturan. Tahap lanjutan tetap bergantung pada penyelesaian seluruh substansi yang belum tuntas dan proses legislasi yang berlaku. Dengan demikian, capaian 80–90 persen menjadi gambaran kemajuan pada satu bagian pembahasan, bukan ukuran final bagi keseluruhan RUU Minyak dan Gas Bumi.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang mendekati tahap final akan mengamanatkan pembentukan badan usaha khusus (BUK) di sektor minyak dan gas bumi. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka kelembagaan yang disiapkan dalam pembaruan aturan migas. Dengan dicantumkannya mandat pembentukan BUK, undang-undang nantinya akan memberikan dasar bagi pembentukan badan tersebut. Namun, pengaturan dalam RUU tidak dimaksudkan untuk memuat setiap rincian mengenai cara badan itu dibentuk dan menjalankan tugasnya. Bahlil menyampaikan bahwa sejumlah aspek teknis akan dibahas dan ditetapkan pada tahap pengaturan berikutnya, setelah undang-undang memberikan amanat serta landasan yang diperlukan bagi pemerintah.
Menurut Bahlil, RUU tidak akan merinci seluruh aspek teknis kelembagaan tersebut. Undang-undang juga tidak akan menetapkan nama resmi badan yang akan dibentuk. Pendekatan ini memisahkan ketentuan pokok yang perlu diatur pada tingkat undang-undang dari aturan pelaksanaan yang memerlukan penjabaran lebih terperinci. Dengan demikian, amanat pembentukan BUK menjadi dasar normatif, sedangkan rincian operasional dan identitas kelembagaan tidak ditarik menjadi ketentuan lengkap dalam RUU. Penjelasan tersebut menggarisbawahi batas cakupan materi undang-undang: RUU memberikan mandat, sementara pengaturan lebih lanjut disiapkan melalui instrumen hukum turunan yang relevan, sesuai proses dan kewenangan pemerintah.
Peraturan turunan, termasuk peraturan pemerintah, akan menjadi jalur untuk menetapkan hal-hal yang belum dirinci dalam RUU. Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat menjabarkan aspek teknis pembentukan BUK dan ketentuan pelaksanaannya. Meski demikian, penjelasan yang disampaikan belum menetapkan bentuk organisasi ataupun nama resmi lembaga itu, sehingga keduanya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan mandat dalam rancangan undang-undang. Kepastian mengenai rincian tersebut menunggu pengaturan lebih lanjut. Bagi pembaca, pembedaan amanat dalam RUU dan ketentuan teknis dalam peraturan turunan penting agar isi rancangan tidak ditafsirkan melampaui keterangan yang tersedia. RUU mengatur kewajiban pembentukan, sedangkan rincian kelembagaan akan menyusul dalam regulasi pelaksanaan.
Rancangan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas diarahkan untuk menyederhanakan tata kelola kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Selama ini, pelaku usaha menghadapi proses birokrasi dan perizinan yang dinilai perlu dibuat lebih ringkas. Pemerintah ingin agar kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat menjalankan kegiatan operasional tanpa harus berhadapan dengan tahapan administrasi yang berbelit-belit. Penyederhanaan tersebut diharapkan membuat hubungan pemerintah dan kontraktor lebih jelas, sekaligus mengurangi kerumitan dalam mengurus kebutuhan usaha di sektor hulu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut BUK diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan lifting minyak dan gas bumi nasional. Peran lembaga itu juga dikaitkan dengan upaya memberi kepastian berusaha kepada KKKS. Kepastian diperlukan agar kontraktor memahami alur dan ketentuan yang berlaku saat mengembangkan kegiatan hulu, termasuk ketika mengurus perizinan. Dengan mekanisme yang lebih sederhana dan terarah, pemerintah berharap kegiatan usaha dapat berlangsung lebih efektif. Namun, pembentukan badan khusus tersebut tetap harus ditopang aturan yang menjelaskan fungsi, kewenangan, dan tata kerjanya.
Karena itu, rancangan perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menjadi bagian penting dalam menyiapkan landasan kelembagaan BUK. Pemerintah sedang mematangkan RUU Migas bersama DPR, termasuk pembahasan mengenai pengaturan badan khusus tersebut. Proses legislasi ini diperlukan agar penyederhanaan perizinan tidak hanya menjadi gagasan, melainkan memiliki dasar hukum dan pembagian tanggung jawab yang dapat diterapkan. Ketentuan teknis mengenai badan khusus juga akan menyusul, sehingga pelaku usaha dapat mengetahui bagaimana aturan baru berhubungan dengan kegiatan mereka.
Fokus pemerintah, sebagaimana disampaikan Bahlil, mencakup kemudahan proses bagi KKKS, kepastian dalam berusaha, dan dukungan terhadap lifting nasional. RUU Migas yang tengah dibahas bersama DPR diharapkan menyediakan kerangka bagi tujuan tersebut, tanpa mengabaikan kebutuhan pengawasan dan kepatuhan. Rincian pelaksanaan akan bergantung pada ketentuan yang disusun setelah pembahasan undang-undang. Dengan demikian, penyederhanaan birokrasi dan perizinan menjadi salah satu alasan utama pemerintah merancang BUK migas, sementara aturan teknisnya menjadi tahap lanjutan dalam penataan sektor hulu.
Bahlil Lahadalia menyebut Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang direncanakan dalam Rancangan Undang-Undang Migas akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut memberi gambaran mengenai jalur pertanggungjawaban lembaga baru itu, apabila pembentukannya disepakati melalui pembahasan undang-undang. Dengan demikian, hubungan langsung dengan presiden merupakan unsur yang telah disebut secara jelas dalam penjelasan Bahlil.
Di sisi lain, pengaturan urusan teknis akan melibatkan menteri teknis yang ditunjuk oleh presiden. Menteri tersebut, menurut Bahlil, bertugas mengoordinasikan aspek teknis sesuai arahan presiden. Penjelasan ini membedakan posisi pertanggungjawaban BUK dari fungsi koordinasi teknis: badan tersebut direncanakan melapor langsung kepada presiden, sementara koordinasi teknis dijalankan oleh menteri yang mendapat penugasan. Namun, rincian pembagian kewenangan, tata kerja, serta bentuk hubungan kelembagaan BUK dan kementerian belum dijelaskan secara terperinci.
Hal yang masih belum dipastikan adalah apakah BUK migas nantinya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Bahlil belum menguraikan secara spesifik apakah lembaga yang direncanakan itu mengambil alih tugas SKK Migas, mempertahankan sebagian fungsi yang ada, atau bekerja dengan susunan kewenangan berbeda. Ia menyatakan persoalan tersebut akan disampaikan dalam pembahasan undang-undang. Karena itu, pernyataan mengenai pertanggungjawaban langsung kepada presiden tidak dapat ditafsirkan sebagai kepastian bahwa SKK Migas akan dibubarkan atau digantikan.
Pembedaan ketentuan yang telah disampaikan dan hal yang masih menunggu pembahasan penting bagi publik maupun pelaku industri. Untuk saat ini, arah pertanggungjawaban BUK telah dinyatakan, sedangkan kedudukan lembaga tersebut terhadap SKK Migas dan rincian operasionalnya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut melalui proses legislasi.







