Pajak, Pengawasan, dan Fatwa: Memahami Pembagian Peran Negara dalam Perdagangan Kripto

Pajak, Pengawasan, dan Fatwa: Memahami Pembagian Peran Negara dalam Perdagangan Kripto

Jakarta | Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menjelaskan bahwa pengelolaan perdagangan aset keuangan kripto melibatkan sejumlah lembaga dan pihak, tetapi masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda. Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ulama tidak menjalankan fungsi yang sama. Pembagian peran tersebut penting dipahami agar kebijakan publik, pengawasan pasar, dan panduan keagamaan tidak dianggap sebagai satu jenis keputusan. Dalam ekosistem ekonomi digital yang berkembang cepat, kejelasan mengenai mandat tiap pihak membantu masyarakat mengetahui kepada siapa suatu persoalan sebaiknya dirujuk, sekaligus memahami batas dari setiap kebijakan yang diterapkan.

Kementerian Keuangan menangani aspek fiskal, termasuk ketentuan perpajakan atas aktivitas perdagangan aset kripto. Aturan pajak menentukan kewajiban yang perlu dipenuhi pelaku sesuai ketentuan yang berlaku; aturan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan apakah suatu transaksi dibolehkan menurut ajaran agama. Sementara itu, OJK berperan dalam pengawasan perdagangan dan pasar aset keuangan kripto. Pengawasan ini berkaitan dengan tata kelola, kegiatan pelaku, serta perlindungan dan keteraturan pasar dalam lingkup kewenangan regulator. Dengan demikian, pertanyaan mengenai kewajiban pajak perlu dibedakan dari pertanyaan tentang cara pasar diawasi atau bagaimana risiko perdagangan dikelola.

Ulama memiliki ranah tersendiri, yakni memberikan panduan mengenai kesesuaian aktivitas ekonomi digital dan transaksi aset kripto dengan prinsip syariah. Pandangan tersebut berangkat dari pertimbangan keagamaan, sehingga tidak menggantikan fungsi administrasi perpajakan maupun pengawasan pasar oleh lembaga negara. Pesan utama dari pembagian ini adalah bahwa kebijakan pajak tidak semestinya dicampuradukkan dengan penilaian agama terhadap ekonomi digital dan aset kripto. Seseorang dapat menghadapi kewajiban fiskal berdasarkan peraturan, sementara penilaian syariah atas aktivitasnya dibahas melalui kerangka dan otoritas keagamaan. Memahami perbedaan itu mendorong diskusi yang lebih jernih, menghindari salah tafsir atas maksud kebijakan, dan membantu masyarakat mencari penjelasan dari pihak yang tepat untuk setiap persoalan.

Dalam perdagangan kripto, pembagian peran lembaga negara dan pihak yang memberi pandangan keagamaan menunjukkan bahwa setiap urusan memiliki ranah dan tanggung jawab tersendiri. Perbedaan kewenangan tersebut tidak dengan sendirinya berarti tujuan yang hendak dicapai saling bertentangan. Nurkholisoh menyebut bahwa para pihak memiliki tujuan bersama, yakni menjaga agar aturan tetap jelas, adil, dan mudah diikuti. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam bahan sumber.

Tujuan bersama tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan karena masyarakat perlu memahami siapa yang bertanggung jawab atas aspek tertentu. Ketika batas tugas dapat dikenali, pelaku usaha maupun pengguna dapat mencari informasi dari pihak yang tepat dan memahami jenis ketentuan yang berlaku. Kejelasan ini juga membantu membedakan kewajiban fiskal, pengawasan kegiatan perdagangan, dan pertimbangan fatwa, tanpa menganggap ketiganya sebagai fungsi yang sama. Dengan demikian, pembagian peran memberi kerangka untuk membaca aturan secara lebih teratur.

Aspek keadilan turut bergantung pada pemahaman yang konsisten mengenai tanggung jawab dan ketentuan. Aturan yang adil perlu dapat dipahami oleh pihak yang terkena dampaknya, serta diterapkan sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Sementara itu, kemudahan mengikuti aturan berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak membingungkan tentang prosedur dan kewajiban. Hal-hal tersebut merupakan tujuan yang relevan bagi masyarakat yang berhadapan dengan aktivitas kripto, yang dapat melibatkan urusan berbeda dalam satu kegiatan.

Penyebutan tujuan bersama tidak berarti bahwa seluruh pihak memiliki mandat yang identik, ataupun membuktikan adanya kebijakan terpadu atau mekanisme koordinasi tertentu. Yang dapat dipahami adalah bahwa pembagian tugas dan sasaran umum dapat ditempatkan berdampingan: kewenangan menjelaskan siapa mengatur atau menangani suatu aspek, sedangkan tujuan bersama menekankan mutu aturan yang diharapkan. Dengan cara pandang ini, masyarakat dapat melihat pentingnya aturan yang terdefinisi, perlakuan yang wajar, dan petunjuk yang mudah diikuti, sambil tetap membedakan fungsi setiap pihak.

Menteri Agama Nasaruddin Umar berpandangan bahwa pemungutan pajak atas transaksi kripto tidak dapat diartikan sebagai persetujuan negara terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung di dalamnya. Pajak merupakan instrumen administrasi publik yang membantu mencatat aktivitas ekonomi dan mengatur kewajiban para pelakunya. Karena itu, keberadaan pungutan tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa setiap bentuk perdagangan, produk, atau perilaku dalam ekosistem kripto diterima tanpa batas. Penafsiran tersebut penting agar kebijakan fiskal tidak disamakan dengan dukungan moral maupun pengesahan terhadap semua praktik.

Dalam pandangan itu, pencatatan transaksi dan pengawasan menjadi bagian dari kehadiran negara di ruang ekonomi yang berkembang cepat serta memiliki risiko tinggi bagi masyarakat. Data transaksi dapat membantu pemerintah memahami kegiatan yang terjadi, sementara mekanisme pengawasan membuka ruang untuk mengidentifikasi persoalan dan menerapkan aturan yang relevan. Perdagangan aset kripto dapat melibatkan perubahan harga tajam, ketidakpastian, serta risiko kerugian, sehingga pengawasan dibutuhkan untuk melindungi kepentingan publik. Memungut pajak dalam konteks ini dapat dipahami sebagai cara mengatur aktivitas yang nyata terjadi, bukan sebagai ajakan untuk bertransaksi atau jaminan bahwa suatu investasi aman.

Perlu pula dibedakan kewenangan administrasi perpajakan dan penilaian keagamaan mengenai halal atau haram. Pajak mengatur kewajiban fiskal atas kegiatan ekonomi menurut ketentuan yang berlaku, sedangkan penilaian hukum agama memerlukan pertimbangan dan rujukan tersendiri. Oleh sebab itu, fakta bahwa transaksi dikenai pajak tidak otomatis menjawab status keagamaannya. Sebaliknya, penilaian keagamaan juga tidak serta-merta menghapus kewajiban administrasi yang ditetapkan negara. Memahami batas fungsi ini membantu masyarakat membaca kebijakan secara lebih cermat: negara dapat mencatat dan mengawasi suatu aktivitas demi tata kelola serta perlindungan publik, sementara pembahasan mengenai kelayakan atau status hukumnya tetap berada pada ranah yang berbeda. Dengan pemisahan tersebut, pemungutan pajak tidak perlu dipahami sebagai legitimasi atas semua aktivitas kripto, melainkan sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan tanggung jawab negara.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan halal atau haram suatu hal merupakan ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan keputusan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan atau lembaga pengawas perdagangan. Dalam konteks kripto, MUI telah menerbitkan keputusan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada 2021. Keputusan tersebut menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai penggunaan aset kripto, khususnya ketika kripto diperlakukan sebagai mata uang untuk transaksi di Indonesia.

Dalam keputusan itu, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Pertimbangannya mencakup unsur gharar, yakni ketidakjelasan, serta dharar, yaitu bahaya atau dampak yang merugikan. Kedua unsur tersebut dinilai relevan dalam menilai penggunaan kripto sebagai alat pembayaran. Pernyataan ini secara khusus berkaitan dengan fungsi kripto sebagai mata uang; uraian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh aspek perdagangan atau kepemilikan aset kripto. Pembedaan konteks penggunaan diperlukan agar isi keputusan tidak ditafsirkan melampaui hal yang dinyatakan.

Keputusan MUI itu juga menyebut bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 mengenai kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Indonesia. Dengan demikian, dasar yang disebut dalam keputusan mencakup pertimbangan keagamaan sekaligus ketentuan hukum mengenai mata uang dan alat pembayaran. Nasaruddin menyampaikan keterangan tersebut dalam seminar internasional “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets – Perspective of Sharia” pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pernyataannya menempatkan fatwa MUI sebagai bagian dari pembahasan tentang pembagian peran: penilaian halal atau haram berada pada MUI, sedangkan aturan mengenai penggunaan rupiah tercantum dalam ketentuan negara yang dirujuk oleh keputusan tersebut.

Baca juga: Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi | 18 Kepala SPPG Tuban Kena Sanksi, Pengamat Soroti Sistem Pengawasan BGN