Hukum  

Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Belum Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Perkara perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya telah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek, yaitu putusan yang diberikan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Dalam perkara ini, Demian Aditya tercatat sebagai tergugat dan tidak datang untuk mengikuti proses persidangan.

Ketidakhadiran tersebut terjadi setelah pengadilan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Karena Demian tetap tidak hadir tanpa menyampaikan alasan yang dapat diterima, persidangan tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Mekanisme verstek memungkinkan majelis hakim memeriksa dan memutus perkara berdasarkan keterangan serta bukti yang disampaikan oleh pihak yang hadir, dalam hal ini pihak Sara Wijayanto sebagai penggugat.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus secara verstek. Ia menerangkan bahwa putusan yang dijatuhkan pengadilan belum serta-merta memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, status putusan masih berada dalam tahapan hukum yang ditentukan setelah pembacaan putusan, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum dari pihak tergugat sesuai aturan yang berlaku.

Putusan verstek tidak dapat langsung dipahami sebagai tanda bahwa perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya telah resmi secara hukum. Setelah putusan dibacakan, terdapat prosedur lanjutan yang harus dilalui sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditetapkan, putusan dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap sesuai prosedur pengadilan. Sebaliknya, apabila terdapat langkah hukum yang ditempuh, prosesnya akan mengikuti ketentuan peradilan agama.

Karena itu, informasi mengenai putusan secara verstek perlu dibedakan dari status perceraian yang telah final. Pengadilan memang telah memberikan putusan atas perkara tersebut, tetapi proses administratif dan hukum setelah putusan tetap menjadi bagian penting untuk menentukan kapan perceraian tersebut benar-benar tercatat dan memiliki akibat hukum yang tetap.

Putusan verstek dalam perkara perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum serta-merta membuat status perkawinan keduanya berkekuatan hukum tetap. Dalam hukum acara perdata, putusan verstek dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Namun, setelah putusan dibacakan, masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui sebelum putusan tersebut dinyatakan final dan dapat dilaksanakan secara definitif.

Abid menjelaskan bahwa Demian masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding. Tenggat waktu yang tersedia adalah 14 hari, terhitung sejak putusan tersebut diberitahukan secara resmi kepada Demian. Perhitungan waktu itu tidak semata-mata didasarkan pada tanggal putusan dibacakan, melainkan pada waktu pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Kesempatan mengajukan banding tersebut merupakan bagian dari hak hukum pihak tergugat. Melalui banding, Demian dapat menyampaikan keberatan terhadap putusan tingkat pertama, termasuk alasan yang berkaitan dengan proses persidangan maupun pertimbangan majelis hakim. Selama masa tenggang itu masih berlangsung, belum dapat dipastikan apakah putusan akan diterima tanpa keberatan atau justru diajukan untuk diperiksa kembali oleh pengadilan tingkat banding.

Karena itu, status perceraian Sara dan Demian belum dapat disebut final pada saat putusan verstek dibacakan. Apabila Demian tidak mengajukan banding hingga batas waktu 14 hari berakhir, putusan tersebut pada umumnya dapat memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika banding diajukan dalam tenggat yang ditentukan, proses perkara masih berlanjut dan kepastian hukum mengenai perceraian mereka harus menunggu hasil pemeriksaan pada tingkat berikutnya.

Putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya belum otomatis berkekuatan hukum tetap pada hari ketika majelis hakim membacakan putusan. Berdasarkan penjelasan Abid, masih terdapat kesempatan bagi pihak yang tidak menerima putusan untuk mengajukan upaya hukum banding. Dalam perkara ini, jangka waktu pengajuan banding adalah 14 hari, yang dihitung sesuai ketentuan hukum acara perdata dan pemberitahuan putusan kepada pihak terkait.

Apabila Demian tidak mengajukan banding dalam jangka waktu tersebut, putusan perceraian akan memperoleh kekuatan hukum tetap setelah masa 14 hari berakhir. Artinya, tidak ada lagi upaya banding yang diajukan dalam batas waktu yang tersedia, sehingga putusan dapat dianggap final pada tingkat pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. Status ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk memproses administrasi lanjutan, termasuk penerbitan atau pencatatan dokumen yang berkaitan dengan perceraian sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, perlu dibedakan putusan verstek dan perceraian yang telah resmi berkekuatan hukum tetap. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan ketika pihak tergugat atau termohon tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut. Istilah tersebut menjelaskan cara putusan dijatuhkan, bukan menunjukkan bahwa perceraian langsung final atau tidak dapat lagi digugat melalui upaya hukum.

Dengan demikian, meskipun perkara Sara dan Demian diputus secara verstek, status hukum perceraian tetap harus menunggu berakhirnya masa pengajuan banding. Selama tenggang waktu 14 hari belum selesai, putusan tersebut masih berada dalam tahap yang memungkinkan adanya upaya hukum. Jika tidak ada banding sampai batas waktu berakhir, barulah putusan perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Penjelasan ini penting agar publik tidak menyamakan putusan verstek dengan perceraian yang pada saat itu juga telah resmi dan final secara hukum.

Abid menjelaskan bahwa pihak pengadilan tidak mengetahui apakah Sara Wijayanto dan Demian Aditya pernah melakukan mediasi di luar persidangan sebelum perkara perceraian mereka diputus. Kemungkinan tersebut tetap terbuka, mengingat pasangan yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga dapat saja berupaya mencari jalan keluar melalui pertemuan pribadi atau bantuan pihak lain. Namun, Abid menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki informasi mengenai ada atau tidaknya mediasi yang berlangsung di luar mekanisme resmi pengadilan.

Menurut penjelasan Abid, apabila Sara dan Demian hadir dalam persidangan, proses mediasi semestinya dilakukan melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mediasi tersebut merupakan bagian dari tahapan perkara yang harus ditempuh ketika kedua pihak datang dan mengikuti proses persidangan. Dengan demikian, pengadilan dapat memastikan bahwa upaya perdamaian berlangsung sesuai prosedur, sekaligus memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka mengenai rumah tangga.

Meski demikian, kondisi perkara saat ini masih berada dalam masa tunggu atau status quo. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa perkara belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap, sehingga masih terdapat kemungkinan proses hukum berlanjut. Status perkara itu juga membuat pihak-pihak terkait perlu menunggu perkembangan berikutnya sebelum dapat menyatakan bahwa seluruh rangkaian perceraian telah selesai secara final.

Abid juga menegaskan bahwa Demian masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan banding atas perkara perceraian tersebut. Hak itu dapat digunakan apabila Demian tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan atau ingin meminta pemeriksaan kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi. Selama kesempatan banding tersebut belum berakhir dan putusan belum berkekuatan hukum tetap, status hukum perkara perceraian Sara dan Demian masih belum final.