Palu | Di ruang pengadilan, sebuah perkara semestinya dinilai melalui bukti, pemeriksaan saksi, argumentasi para pihak, dan putusan hakim. Namun, di ruang digital, vonis dapat jatuh jauh sebelum proses hukum dimulai. Sebuah unggahan, potongan video, atau kesaksian singkat yang beredar di media sosial mampu memicu penghakiman massal dalam hitungan menit. Ketika pengadilan resmi masih mengumpulkan fakta, masyarakat daring telah membentuk kesimpulan sendiri mengenai siapa yang dianggap bersalah dan siapa yang diposisikan sebagai korban.
Perubahan itu tidak terlepas dari disrupsi digital yang menggeser pola interaksi sosial. Jika dahulu perjumpaan publik lebih banyak berlangsung di ruang fisik dengan batas wilayah, waktu, dan jumlah peserta, kini percakapan dapat berlangsung secara virtual tanpa mengenal batas geografis. Media sosial mempertemukan orang-orang yang tidak saling mengenal dalam satu arus informasi yang sama. Intensitas penggunaan platform tersebut juga membuat peristiwa lokal dapat segera menjadi perhatian luas, sementara tanggapan, penilaian, dan tekanan publik terus berlapis melalui komentar, unggahan ulang, serta tanda pagar.
Dalam situasi demikian, muncul fenomena trial by social media, yakni praktik penghakiman publik melalui platform digital. Pengguna internet dapat mengambil peran layaknya penyelidik dengan mengumpulkan informasi, penuntut dengan menyusun narasi dan tuduhan, sekaligus hakim dengan menetapkan kesimpulan moral. Mekanisme ini bergerak cepat, tetapi tidak selalu disertai verifikasi, keseimbangan informasi, atau kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk memberikan pembelaan. Akibatnya, seseorang dapat menerima vonis sosial sebelum perkara diperiksa dan diputus melalui persidangan resmi. Benturan hukum formal yang menuntut proses dan media sosial yang mengutamakan kecepatan menjadi persoalan penting dalam kehidupan publik saat ini.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan ini bukan sekadar pernyataan konstitusional, melainkan dasar penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap tindakan pemerintah, proses penegakan hukum, serta penyelesaian perkara harus berlandaskan aturan yang sah, prosedur yang adil, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, penentuan salah atau tidaknya seseorang tidak boleh didasarkan pada tekanan massa, opini sesaat, atau dorongan algoritma yang mengutamakan keterlibatan pengguna dibandingkan ketepatan informasi.
Salah satu konsekuensi penting negara hukum ialah penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas ini memastikan bahwa proses peradilan tidak berubah menjadi penghukuman sebelum pembuktian, sekaligus memberi ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memperoleh pembelaan dan perlakuan yang manusiawi.
Di ruang digital, perlindungan tersebut dapat terkikis ketika informasi parsial, emosional, provokatif, dan belum terverifikasi disebarkan secara luas. Potongan video, judul yang menggiring, atau komentar berulang dapat membentuk kesan seolah-olah fakta telah selesai ditentukan, meskipun pemeriksaan saksi, bukti, dan argumentasi hukum belum berlangsung. Dalam keadaan demikian, warganet berisiko mengambil alih fungsi peradilan dengan menjatuhkan vonis sosial berdasarkan narasi yang belum utuh. Kebebasan berekspresi tetap penting, tetapi harus disertai kehati-hatian, penghormatan terhadap proses hukum, dan kesadaran bahwa reputasi serta martabat seseorang tidak boleh dikorbankan demi sensasi sesaat.
Platform digital pada dasarnya dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna selama mungkin. Algoritma membaca berbagai tanda interaksi, seperti jumlah tayangan, tanda suka, komentar, unggahan ulang, serta durasi ketika seseorang menyaksikan suatu materi. Konten yang memperoleh respons tinggi kemudian lebih sering direkomendasikan kepada pengguna lain. Mekanisme ini membuat informasi yang memicu kemarahan, perdebatan, rasa takut, atau sensasi dapat beredar lebih cepat daripada penjelasan yang objektif dan berimbang. Dalam situasi demikian, popularitas suatu tuduhan kerap disalahartikan sebagai bukti kebenarannya.
Kecepatan distribusi juga mengurangi kesempatan publik untuk memeriksa konteks, sumber, dan proses hukum yang sedang berjalan. Potongan video, judul provokatif, atau komentar yang bersifat menghakimi dapat membentuk persepsi sebelum fakta diuji secara memadai. Pada 2020, Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa penegakan hukum di era digital dapat mengalami distorsi akibat tekanan psikologis massa virtual. Tekanan tersebut berpotensi mengabaikan prosedur formal dan mengganggu independensi lembaga peradilan, karena aparat maupun hakim dapat berhadapan dengan tuntutan publik yang dibangun melalui arus informasi sepihak.
Fenomena trial by social media membawa dampak nyata bagi orang yang menjadi sasaran tuduhan. Nama baik dapat rusak dalam waktu singkat, sementara klarifikasi biasanya tidak menyebar dengan jangkauan yang sama. Korban juga dapat mengalami beban psikologis berupa kecemasan, depresi, rasa malu, dan ketakutan untuk beraktivitas di ruang publik. Tuduhan yang viral dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian, pengucilan sosial, serta keretakan hubungan keluarga dan komunitas. Dalam keadaan tertentu, tekanan tersebut berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan fisik.
Risiko itu tetap ada meskipun seseorang kemudian dinyatakan tidak bersalah melalui proses hukum. Putusan yang membebaskan tidak selalu mampu memulihkan reputasi, pekerjaan, kesehatan mental, atau rasa aman yang telah hilang. Karena itu, penghakiman massal bukan sekadar persoalan citra pribadi. Dampaknya menyentuh hak atas kehormatan, rasa aman, perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang, dan jaminan proses hukum yang adil, yang seluruhnya merupakan bagian dari hak asasi yang dilindungi konstitusi.
Penyebaran informasi yang menyesatkan, tuduhan tanpa dasar, atau materi yang merusak kehormatan seseorang melalui internet tidak semata-mata merupakan persoalan etika. Perbuatan tersebut dapat diproses melalui hukum apabila memenuhi unsur pidana dan didukung bukti yang memadai. Unggahan, komentar, video, maupun rekaman suara yang menyudutkan seseorang perlu dinilai berdasarkan konteks, maksud, dampak, serta cara penyebarannya. Kritik terhadap kepentingan publik tetap perlu dibedakan dari penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, atau serangan yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan martabat.
Salah satu landasan yang dapat digunakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam menangani perbuatan tertentu di ruang digital, termasuk distribusi atau transmisi informasi yang menyerang kehormatan orang lain. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menyediakan kerangka umum untuk menindak pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan yang berpotensi memicu kebencian, sepanjang unsur deliknya terpenuhi.
Penerapannya tidak selalu mudah. Secara teknis, aparat harus memastikan keaslian tangkapan layar, identitas pengunggah, kesinambungan rantai bukti, serta hubungan akun, perangkat, dan orang yang diduga melakukan perbuatan. Konten dapat dihapus, diedit, dikutip ulang, atau dipotong dari konteks awal. Secara yuridis, penafsiran unsur penghinaan, kepentingan umum, niat, dan batas kebebasan berekspresi juga dapat menimbulkan perdebatan. Perbedaan kritik yang sah dan serangan yang melanggar hukum harus diuji secara hati-hati.
Dalam situasi ketika linimasa dipenuhi tuntutan agar seseorang segera dihukum, aparat penegak hukum berada dalam posisi dilematis. Mereka wajib bekerja mandiri, profesional, objektif, dan bebas dari intervensi, termasuk tekanan warganet, meskipun perhatian publik dapat menjadi sumber informasi awal. Kecepatan algoritma tidak boleh menggantikan pemeriksaan bukti, proses penyelidikan, dan mekanisme pengadilan. Batas tekanan algoritma dan proses hukum resmi perlu tetap dijaga agar penanganan perkara tidak berubah menjadi vonis sosial sebelum putusan yang sah.

