JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI menyatakan akan mempelajari dan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong sebagai respons awal lembaganya terhadap Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Bahtra menjelaskan, kajian diperlukan untuk memahami secara utuh pertimbangan hukum dan substansi putusan yang telah dibacakan MK. Menurut dia, Komisi II tidak ingin memberikan penilaian secara terburu-buru sebelum memeriksa seluruh bagian dokumen, termasuk uraian mengenai perkara dan dasar pertimbangan hakim konstitusi. Langkah tersebut dinilai penting agar pembahasan yang dilakukan memiliki pijakan hukum dan informasi yang memadai.
Perkara yang menjadi perhatian itu berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024. Gugatan tersebut mempersoalkan aspek ijazah dan persyaratan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan. Karena menyentuh ketentuan mengenai persyaratan calon serta penyelenggaraan pemilu, putusan MK menjadi materi yang relevan untuk dipelajari oleh Komisi II DPR RI.
Bahtra menegaskan bahwa lembaganya akan menelaah putusan tersebut secara menyeluruh sebelum menentukan sikap atau menyampaikan pandangan lebih lanjut. Ia juga menyebutkan, hasil kajian itu kemungkinan dapat disampaikan kepada publik. Penyampaian tersebut akan dilakukan setelah proses pembahasan internal selesai, sehingga informasi yang diberikan dapat mencerminkan isi putusan dan hasil telaah Komisi II secara tepat. Dengan demikian, respons DPR terhadap perkara ini diharapkan tetap berdasarkan dokumen resmi serta kerangka hukum yang berlaku.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan, Komisi II DPR RI belum berada pada tahap menyampaikan penilaian substantif terhadap seluruh isi putusan. Anggota Komisi II DPR RI, Bahtra, mengungkapkan bahwa lembaganya hingga saat itu belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Konstitusi. Keterangan tersebut menjadi informasi mengenai status administrasi dokumen, bukan pernyataan mengenai sikap akhir Komisi II terhadap putusan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Belum diterimanya salinan resmi berarti anggota Komisi II belum memiliki dokumen rujukan yang dapat dibaca dan dikaji secara menyeluruh dalam bentuk final. Pembacaan putusan dalam persidangan dan penerimaan naskah resmi merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, informasi mengenai putusan yang telah disampaikan di ruang publik belum dapat disamakan dengan proses telaah kelembagaan berdasarkan dokumen lengkap.
Bahtra menyatakan bahwa Komisi II tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Sikap tersebut disampaikan meskipun salinan resmi belum diterima oleh komisi. Pernyataan itu menunjukkan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi, sementara proses untuk memahami rincian pertimbangan dan amar putusan masih menunggu tersedianya dokumen resmi.
Setelah salinan diterima, Komisi II dapat melakukan kajian sesuai kewenangan dan kebutuhan pembahasan di lembaga tersebut. Kajian itu akan menjadi tahap tersendiri, terpisah dari fakta administratif bahwa dokumen belum sampai kepada Komisi II pada saat keterangan disampaikan. Dengan demikian, belum adanya salinan resmi tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai penolakan maupun penerimaan terhadap konsekuensi politik atau hukum tertentu. Keterangan Bahtra pada tahap ini hanya menjelaskan kondisi dokumen dan penghormatan Komisi II terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah majelis hakim memeriksa dalil, petitum, serta kedudukan hukum para pemohon dalam perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Kedudukan hukum merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum pengadilan menilai pokok permohonan. Karena persyaratan tersebut tidak terpenuhi, MK tidak melanjutkan pemeriksaan perkara pada substansi tuduhan atau permintaan yang diajukan para pemohon.
MK juga mempertimbangkan perkembangan keadaan setelah Pemilihan Presiden 2024. Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada Oktober 2024. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Mekanisme itu pada dasarnya ditujukan untuk menguji perselisihan mengenai penetapan hasil pemilu dalam kerangka dan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan tersebut berpengaruh terhadap kewenangan MK dalam merespons permintaan para pemohon. Dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, Mahkamah menegaskan bahwa perkara itu tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Putusan ini tidak menyatakan bahwa seluruh dalil mengenai syarat pendidikan telah terbukti atau tidak terbukti, melainkan berhenti pada persoalan formil mengenai kewenangan dan kedudukan hukum para pihak.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi Komisi II DPR untuk mendalami lebih lanjut pertimbangan MK, terutama terkait batas penanganan perkara pemilu, status hukum setelah pelantikan pejabat terpilih, serta kemungkinan forum yang sesuai untuk menguji persoalan serupa.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membahas dokumen pendidikan yang dikaitkan dengan Gibran secara hati-hati. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari lembaga pendidikan luar negeri. Dokumen semacam itu, apabila ada dan memenuhi ketentuan, dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Persyaratan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai kualifikasi pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan tersebut perlu dipahami dalam konteks penilaian MK terhadap perkara yang diajukan, tanpa memperluasnya menjadi penilaian di luar ruang lingkup putusan. MK menempatkan persoalan dokumen pendidikan berdasarkan bukti yang tersedia dalam persidangan serta ketentuan hukum yang relevan. Dengan demikian, uraian mengenai ada atau tidaknya dokumen dari pendidikan luar negeri dan kemungkinan penyetaraannya tetap harus merujuk pada pertimbangan resmi yang tercantum dalam putusan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa fakta yang ditemukan mengenai dokumen pendidikan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dokumen sekaligus pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Kewenangan itu berkaitan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan ini menegaskan pentingnya membedakan temuan dalam pemeriksaan perkara di MK dan kewenangan administratif atau konstitusional lembaga lain dalam proses pencalonan. Sejalan dengan hal tersebut, Komisi II DPR berencana mempelajari putusan MK secara komprehensif, termasuk pertimbangan mengenai dokumen pendidikan dan pembagian kewenangan antarlembaga. Kajian tersebut akan menjadi bagian dari proses memahami putusan berdasarkan keseluruhan isi dan dasar hukumnya.

