Sosial  

Percepatan Pendataan Digital Bansos Menjadi Sorotan di Sulawesi Selatan

Percepatan Pendataan Digital Bansos Menjadi Sorotan di Sulawesi Selatan

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Cakupan pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan masih berada pada tingkat yang sangat terbatas. Hingga saat ini, proses tersebut baru menjangkau sekitar enam persen dari keseluruhan sasaran yang perlu didata. Angka itu menjadi perhatian karena data yang akurat dan terbarui merupakan dasar penting dalam penyaluran bantuan sosial secara tepat, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan kondisi tersebut dalam kunjungan kerja di Sulawesi Selatan. Menurutnya, capaian enam persen menunjukkan bahwa percepatan digitalisasi bansos tidak dapat ditunda. Pemerintah perlu mendorong pembaruan data secara lebih terkoordinasi agar informasi mengenai penerima manfaat dapat dihimpun secara menyeluruh, termasuk hingga tingkat desa dan kelurahan.

Digitalisasi perlindungan sosial diharapkan mampu mengurangi kesalahan pencatatan, penerima ganda, serta ketidaktepatan sasaran yang selama ini dapat menghambat efektivitas program bantuan. Dengan sistem pendataan yang terintegrasi, pemerintah juga akan lebih mudah memantau perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga penerima, seperti kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, atau pergeseran status kepesertaan.

Percepatan di Sulawesi Selatan menjadi sorotan karena wilayah tersebut memiliki jumlah penduduk yang besar serta karakter geografis yang beragam. Pelaksanaan pendataan membutuhkan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, petugas lapangan, dan masyarakat. Sosialisasi, kesiapan infrastruktur digital, serta kemampuan sumber daya manusia menjadi unsur penting agar proses pengumpulan dan verifikasi data berjalan konsisten. Pemerintah daerah diharapkan segera memperkuat koordinasi dan menetapkan langkah operasional untuk meningkatkan cakupan pendataan, sehingga penyaluran perlindungan sosial dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan berkeadilan.

Kunjungan kerja Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Makassar pada Minggu (4/10) menjadi momen penyampaian informasi mengenai perkembangan pendataan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti capaian yang telah diperoleh dalam proses penguatan data penerima manfaat melalui pendekatan digital. Penyampaian ini menempatkan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang tengah menunjukkan perhatian terhadap percepatan pembaruan dan pengelolaan data perlindungan sosial.

Pendataan digital menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan perlindungan sosial karena menyediakan dasar informasi yang lebih terstruktur. Melalui data yang diperbarui dan dikelola secara digital, proses pemetaan penerima manfaat dapat dilakukan dengan dukungan informasi yang lebih tertata. Karena itu, capaian digitalisasi pendataan di Sulawesi Selatan menjadi sorotan dalam kunjungan tersebut, terutama dalam konteks penguatan pelaksanaan program perlindungan sosial.

Arahan dan informasi yang disampaikan Menteri Sosial memperlihatkan bahwa percepatan pendataan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan upaya membangun sistem data yang mendukung ketepatan sasaran. Data perlindungan sosial yang tersusun secara digital dapat menjadi rujukan penting dalam memahami kondisi penerima manfaat serta kebutuhan pembaruan informasi. Penekanan terhadap capaian ini menunjukkan adanya perhatian pada proses pendataan sebagai unsur pendukung dalam pelaksanaan kebijakan sosial.

Kehadiran Menteri Sosial dalam kunjungan kerja di Makassar sekaligus menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik. Sorotan terhadap digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya keberlanjutan proses pendataan dan penguatan kualitas informasi. Dengan demikian, kunjungan pada Minggu (4/10) tidak hanya menjadi konteks penyampaian arahan, tetapi juga menandai perhatian pemerintah terhadap kemajuan pendataan digital sebagai bagian dari pengelolaan perlindungan sosial.

Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Permintaan tersebut menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak dapat dipandang sebagai tanggung jawab satu pihak saja. Data yang akurat menjadi dasar penting agar bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran.

Percepatan pendataan digital membutuhkan kesamaan perhatian terhadap kualitas, ketepatan, dan pembaruan informasi. Pemerintah daerah perlu membangun komitmen bersama agar proses pendataan berjalan lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Kolaborasi yang kuat juga diperlukan untuk menjaga kesinambungan proses, terutama ketika terdapat perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang dapat memengaruhi kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan.

Dalam konteks ini, kerja sama antarpihak menjadi unsur penting untuk memastikan informasi mengenai calon penerima bantuan dapat dihimpun dan dikelola secara lebih baik. Penguatan koordinasi diharapkan mendorong tersedianya data yang lebih konsisten, sehingga kebijakan bantuan sosial dapat disusun berdasarkan gambaran kondisi masyarakat yang mutakhir. Pendekatan tersebut juga dapat mendukung peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan program perlindungan sosial.

Permintaan kepada pemerintah daerah ini sekaligus menunjukkan pentingnya perhatian berkelanjutan terhadap pendataan, bukan hanya ketika program bantuan akan dilaksanakan. Setiap perkembangan data perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memperbaiki layanan publik. Dengan kolaborasi yang diperkuat, percepatan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, mendukung ketepatan kebijakan, serta memperluas manfaat program bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Penambahan agen perlindungan sosial atau agen perlinsos menjadi salah satu langkah yang didorong Menteri Sosial dalam percepatan pendataan masyarakat penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Agen tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan proses pendataan hingga ke lingkungan masyarakat yang belum tercatat dalam sistem.

Keberadaan agen perlinsos dipandang penting karena pendataan membutuhkan keterlibatan yang dekat dengan warga. Dengan tambahan petugas atau agen di lapangan, informasi mengenai kondisi masyarakat dapat dihimpun secara lebih terarah. Data yang terkumpul kemudian menjadi bagian dari proses identifikasi calon penerima bansos sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini juga menempatkan pendataan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan perlindungan sosial. Masyarakat yang belum terdata dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi mereka melalui proses yang disiapkan. Namun, pelaksanaan pendataan tetap perlu mengacu pada ketentuan, verifikasi, dan pencatatan yang berlaku agar informasi yang dihimpun dapat digunakan secara tepat.

Hingga pemberitaan ini disampaikan, cakupan pendataan yang disebutkan baru mencapai enam persen. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa proses pendataan masih berlangsung dan masih terdapat masyarakat yang belum terjangkau. Karena itu, penambahan agen perlinsos diarahkan untuk membantu mempercepat perluasan pendataan di wilayah Sulawesi Selatan.

Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada pelaksanaan pendataan di lapangan serta informasi resmi dari pihak terkait. Untuk saat ini, fakta yang tersedia menunjukkan adanya dorongan penambahan agen perlindungan sosial sebagai upaya mempercepat pendataan, sementara cakupan yang telah tercatat baru berada pada angka enam persen.