Sosial  

Paket Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026: BSU, Bansos Beras, dan Insentif Perumahan

Paket Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2026: BSU, Bansos Beras, dan Insentif Perumahan

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan rancangan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026 dengan alokasi sementara sekitar Rp31 triliun. Kebijakan ini disusun sebagai langkah antisipatif untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi di tengah perubahan kondisi global, tekanan biaya hidup, dan kebutuhan memperkuat aktivitas produksi di dalam negeri. Paket tersebut mencakup sejumlah program, lain Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan sosial berupa beras, serta insentif di sektor perumahan.

Rancangan kebijakan memiliki tiga sasaran utama. Pertama, mempertahankan daya beli masyarakat melalui dukungan langsung bagi kelompok yang membutuhkan, sehingga konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Kedua, memperluas kesempatan kerja dengan mendorong kegiatan ekonomi yang mampu menyerap tenaga kerja, termasuk sektor konstruksi dan usaha produktif. Ketiga, menjaga keberlanjutan dunia usaha melalui insentif dan dukungan yang dapat membantu perusahaan mempertahankan operasional, investasi, serta kapasitas produksi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa program lanjutan untuk kuartal IV 2026 hingga 2027 dirancang dengan cakupan yang lebih luas. Selain memperkuat perlindungan sosial, rangkaian kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan produktivitas sektor riil dan daya saing pekerja. Pemerintah juga menempatkan pemulihan ekonomi yang inklusif sebagai sasaran penting, agar manfaat pertumbuhan dapat dirasakan oleh masyarakat dan pelaku usaha di berbagai wilayah.

Arah kebijakan itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Rapat tersebut dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian dan lembaga teknis terkait. Koordinasi lintas kementerian diperlukan untuk memastikan penyaluran bantuan, pemberian insentif, dan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, terukur, serta selaras dengan kapasitas anggaran negara. Dengan pendekatan tersebut, stimulus diharapkan tidak hanya memberikan dukungan jangka pendek, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi pada periode berikutnya.

Pemerintah menyiapkan penguatan perlindungan sosial melalui rencana pembukaan rekening bank bagi seluruh warga yang berusia di atas 17 tahun. Kebijakan ini terutama diarahkan untuk mendukung masyarakat yang berada dalam desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok yang menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial. Pembukaan rekening tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan saluran penyaluran bantuan yang lebih terstruktur kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.

Data calon penerima bantuan masih berada dalam tahap pencocokan lintas kementerian dan lembaga. Proses ini dilakukan untuk menyelaraskan data yang tersedia sebelum penyaluran bantuan dilaksanakan. Pencocokan tersebut ditujukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang tepat sasaran, khususnya keluarga yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Dengan demikian, penetapan penerima masih menunggu penyelesaian proses verifikasi dan sinkronisasi data antarlembaga.

Selain rencana pembukaan rekening, pemerintah menyiapkan program bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Program ini didukung anggaran sebesar Rp17,5 triliun dan ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang berada pada desil 1–4. Bantuan diberikan selama tiga bulan sesuai periode yang telah ditetapkan, sehingga setiap keluarga penerima memperoleh alokasi beras bulanan sepanjang Oktober, November, dan Desember 2026.

Program bantuan beras tersebut menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial yang berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Penyediaan bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan beras selama periode pelaksanaan program. Bersama rencana pembukaan rekening bagi warga berusia di atas 17 tahun, kebijakan ini menempatkan penguatan akses bantuan dan ketepatan sasaran sebagai fokus dalam pelaksanaan perlindungan sosial pada kuartal IV 2026.

Dukungan pemerintah bagi pekerja dalam paket stimulus ekonomi Kuartal IV 2026 mencakup penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan, sehingga program ini diharapkan membantu menjaga daya beli rumah tangga di tengah kebutuhan ekonomi yang meningkat. Sasaran BSU mencapai sekitar 13,3 juta pekerja, dengan total alokasi anggaran yang mendekati Rp12 triliun.

Kebijakan tersebut juga disiapkan untuk berlanjut pada 2027 melalui penguatan akses terhadap pekerjaan dan peningkatan keterampilan. Pemerintah merencanakan program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi untuk 300 ribu orang. Kedua program ini diarahkan untuk memperluas pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi perubahan kebutuhan industri.

Dari sisi perpajakan, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 akan diperluas agar mencakup seluruh sektor usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi sekitar 7,5 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Perluasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan yang diterima pekerja sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja. Sementara itu, pembahasan mengenai penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan.

Perlindungan sosial bagi pekerja nonformal juga akan diperpanjang melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Insentif ini dapat meringankan beban kepesertaan sekaligus menjaga akses terhadap perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko kematian. Pemerintah turut merencanakan penyesuaian pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan. Besaran dan mekanismenya akan mempertimbangkan skala pendapatan pekerja, sehingga dukungan dapat diberikan secara lebih proporsional kepada kelompok yang terdampak kehilangan pekerjaan.

Sektor perumahan menjadi salah satu sasaran utama dalam paket stimulus ekonomi Kuartal IV 2026. Pemerintah memperpanjang kemudahan fiskal hingga 2027 melalui fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian unit rumah dengan harga sampai Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pengembang dalam melanjutkan pembangunan hunian baru di berbagai wilayah.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk hunian dengan nilai maksimal Rp5 miliar. Skema tersebut memungkinkan pembeli memperoleh keringanan pajak meskipun harga rumah berada di atas batas fasilitas penuh. Penerapannya tetap akan mengikuti ketentuan teknis mengenai jenis rumah, periode transaksi, serta persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan cakupan ini, insentif diharapkan dapat menjangkau lebih banyak kelompok pembeli dan mendorong aktivitas pada rantai usaha konstruksi, bahan bangunan, serta jasa terkait.

Pemerintah juga menyiapkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga 6 persen. Fasilitas ini dirancang bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan pendapatan sekitar Rp17 juta per bulan untuk membeli rumah bernilai hingga Rp500 juta. Kehadiran pembiayaan dengan bunga yang lebih terjangkau dapat membantu menurunkan beban cicilan dan memperluas akses kepemilikan hunian bagi kelompok pekerja formal.

Di sektor industri perhiasan, pemerintah merancang regulasi baru mengenai standar PPN untuk logam mulia berkadar 99,9 persen. Aturan tersebut disiapkan agar penerapan insentif fiskal menjadi lebih sederhana, seragam, dan mudah dipahami oleh pelaku usaha. Kementerian Keuangan kini menyisir alokasi sekitar Rp31 triliun untuk memastikan rangkaian program dapat segera dirasakan manfaatnya. Penataan anggaran ini diharapkan mempercepat pelaksanaan kebijakan sekaligus menjadi fondasi bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.