Tangerang | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa perkara penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sedang ditangani oleh Propam Polri. Keterangan singkat itu disampaikan di Gedung Utama Mabes Polri pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek internal kepolisian menjadi salah satu bagian dari penanganan perkara, sementara proses penyidikan pidana juga berlangsung melalui jalur terpisah.
Penanganan oleh Propam berada dalam lingkup pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang terkait dengan peristiwa tersebut. Jalur ini berbeda dari penyidikan pidana yang ditangani Polda Metro Jaya. Keduanya dapat berjalan beriringan karena memiliki ruang pemeriksaan dan tujuan penanganan masing-masing. Pemeriksaan internal berkaitan dengan aspek kedinasan dan kepatuhan anggota terhadap aturan institusi, sedangkan penyidikan pidana bertujuan mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyebutan Propam dalam keterangan Kapolri tidak berarti proses pidana telah berakhir atau digantikan oleh pemeriksaan internal. Sebaliknya, penyidikan Polda Metro Jaya tetap menjadi jalur untuk mendalami peristiwa penembakan dari sisi hukum pidana. Kedua proses itu masih berjalan, sehingga belum tepat untuk menyimpulkan hasil akhir maupun menetapkan tanggung jawab sebelum pemeriksaan masing-masing menghasilkan temuan resmi.
Pemisahan jalur tersebut juga penting agar perkembangan perkara dapat dipahami secara cermat. Penanganan internal dan penyidikan pidana dapat memeriksa aspek yang berbeda, sekalipun berangkat dari peristiwa yang sama. Informasi mengenai tahapan, hasil pemeriksaan, ataupun keputusan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang. Sampai ada pembaruan, perkara di Pondok Cabe masih berada dalam penanganan Propam Polri dan penyidikan pidana Polda Metro Jaya, tanpa keterangan bahwa salah satu proses telah selesai.
Polda Metro Jaya masih mendalami latar belakang penembakan yang melibatkan Bharatu LFFL dan Bharada AR di Pondok Cabe. Hingga kini, penyidik belum menyampaikan motif kejadian secara komprehensif karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Berbagai keterangan dan informasi yang telah diperoleh perlu ditelaah sebelum dapat digunakan untuk menjelaskan rangkaian peristiwa maupun faktor yang melatarbelakanginya.
Keterangan mengenai perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Budi pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bahan dan mendalami perkara. Penjelasan mengenai motif belum diberikan secara menyeluruh, lain karena penyidik mempertimbangkan kondisi psikologis terduga pelaku dalam menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
Pertimbangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab penembakan ataupun memastikan keadaan psikologis pihak yang diperiksa. Penilaian yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan memerlukan pemeriksaan oleh ahli, sehingga kesimpulan tidak dapat ditarik sebelum proses itu dilakukan dan hasilnya dipertimbangkan. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik pada tahap ini masih terbatas pada perkembangan penyidikan, bukan kepastian mengenai motif.
Penyidik diharapkan melanjutkan pemeriksaan secara cermat, termasuk menelusuri keterangan para pihak serta bukti yang relevan. Hasil pendalaman dan pemeriksaan ahli, apabila dilakukan, akan menjadi bagian dari bahan untuk menilai perkara lebih lanjut. Sampai ada penjelasan resmi berikutnya, latar belakang penembakan di Pondok Cabe masih dalam proses penyelidikan dan belum dapat dipaparkan secara lengkap. Masyarakat sebaiknya merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan menghindari dugaan yang mendahului hasil pemeriksaan. Sikap tersebut membantu menjaga akurasi informasi sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tanpa menganggap suatu motif atau kondisi telah terbukti sebelum penyidik dan ahli menyampaikan penilaian berdasarkan pemeriksaan yang memadai.
Peristiwa penembakan antaranggota polisi di Pondok Cabe terjadi pada Jumat, 16 Oktober. Setelah insiden tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan. Langkah ini menjadi bagian dari penanganan perkara untuk memeriksa lokasi kejadian dan mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain menyampaikan bahwa pemeriksaan TKP sudah berlangsung, kepolisian juga mengonfirmasi satu orang telah ditahan. Orang tersebut ditempatkan di rumah tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keterangan mengenai penahanan ini menunjukkan bahwa proses penanganan telah memasuki tahap tindakan terhadap seseorang yang berkaitan dengan perkara. Namun, informasi yang tersedia dalam keterangan tersebut tidak menjelaskan lebih jauh identitas maupun peran orang yang ditahan.
Dalam penanganan kasus, polisi menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang yang disebutkan meliputi selongsong peluru, senjata tajam, serta barang-barang pribadi. Penyebutan itu merupakan keterangan umum mengenai benda yang diamankan oleh kepolisian. Tidak ada rincian yang disampaikan mengenai jenis atau jumlah setiap barang, maupun siapa pemiliknya. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan keterkaitan benda tertentu dengan orang tertentu sebelum ada penjelasan resmi lebih lanjut.
Olah TKP dan pengamanan barang bukti merupakan bagian dari langkah penyidikan, sementara penahanan menjadi informasi terpisah mengenai penanganan seseorang dalam perkara tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa olah TKP telah rampung dan menyampaikan lokasi penahanan, tetapi rincian lain terkait hasil pemeriksaan belum diuraikan dalam keterangan yang tersedia. Pemisahan fakta yang sudah disampaikan dan hal-hal yang belum dijelaskan penting agar perkembangan kasus diberitakan secara cermat.
Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini mencakup waktu terjadinya insiden, pelaksanaan olah TKP, penahanan satu orang di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta pengamanan selongsong peluru, senjata tajam, dan barang-barang pribadi. Perkembangan penyidikan berikutnya akan bergantung pada keterangan resmi kepolisian. Sampai ada penjelasan tambahan, rincian mengenai barang bukti dan kaitannya dengan peristiwa tetap perlu diperlakukan sebagai informasi yang belum dijabarkan secara lengkap.
Dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan belum dapat dipastikan secara cepat. Kondisi tersebut perlu dinilai melalui tahapan pemeriksaan yang memadai, termasuk pemeriksaan oleh dokter ahli psikiatri. Karena itu, kepolisian tidak dapat menyimpulkan keadaan kejiwaan seseorang hanya berdasarkan dugaan atau informasi awal. Hasil pemeriksaan profesional dan proses penyidikan akan menjadi bagian penting untuk memahami kondisi yang bersangkutan serta menentukan langkah penanganan berikutnya.
Di samping penyidikan pidana, proses penanganan etik terhadap anggota yang terlibat juga berjalan. Penanganan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Namun, sidang etik belum digelar karena penyidikan pidana masih berlangsung. Kepolisian menyatakan proses etik akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan perkembangan dan hasil penyidikan, sehingga pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik dapat dilakukan secara tepat.
Budi menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melanggar hukum atau melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan itu menunjukkan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Penanganan perkara, baik melalui jalur pidana maupun etik, akan mengikuti prosedur yang berlaku dan didasarkan pada bukti serta hasil pemeriksaan. Langkah tersebut juga diperlukan untuk memastikan perkara ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepolisian turut menyampaikan empati kepada korban dan keluarga atas peristiwa tersebut. Mereka menyatakan memahami bahwa kejadian ini menimbulkan duka dan kekhawatiran, serta berjanji menyampaikan perkembangan perkara secara transparan. Informasi akan diberikan seiring proses penyidikan berjalan dan setelah hal-hal terkait dapat disampaikan kepada publik. Dengan demikian, pemeriksaan psikiatri, penyidikan pidana, dan penanganan etik masih menjadi rangkaian proses yang harus ditempuh sebelum kesimpulan mengenai perkara maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab ditetapkan.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026






