Jakarta | Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut kapal tanker MT Global 168. Kapal tersebut diamankan pada 20 Oktober 2026 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Pengungkapan ini menjadi inti operasi bersama yang melibatkan tiga instansi penegak hukum dan pengawasan tersebut. Dari kapal, petugas menemukan barang bukti ketamin dalam 58 karung. Jumlah barang bukti yang diberitakan mencapai 1,16 ton, sehingga temuan itu menjadi fokus utama penanganan setelah kapal diamankan. Informasi mengenai pengungkapan ini menempatkan lokasi, waktu, jenis barang, dan kapal sebagai rincian pokok peristiwa.
MT Global 168 merupakan kapal tanker yang berada di perairan Tanjungbalai Asahan ketika diamankan oleh tim gabungan. Proses pengamanan berlangsung pada 20 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam keterangan mengenai peristiwa tersebut. Ketamin yang ditemukan tersimpan dalam 58 karung di kapal. Rincian itu menjelaskan bentuk kemasan barang bukti sekaligus jumlah wadah yang ditemukan petugas, sementara total muatan yang diungkap mencapai 1,16 ton. Penindakan dilakukan bersama oleh Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dengan demikian, laporan awal mengenai perkara ini berpusat pada penemuan muatan ketamin, lokasi kapal diamankan, dan keterlibatan instansi dalam operasi. Tidak ada informasi tambahan yang diperlukan untuk menyampaikan inti pengungkapan tersebut secara jelas.
Setelah diamankan di perairan, kapal tanker itu kemudian ditarik dan bersandar di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan. Perpindahan kapal tersebut merupakan bagian dari penanganan setelah petugas menemukan barang bukti di dalamnya. Keberadaan kapal di pelabuhan menyediakan konteks lokasi bagi tahap setelah pengamanan di laut, tanpa mengubah rincian utama mengenai jumlah ketamin dan kemasannya. Keterangan yang tersedia menyebutkan 1,16 ton ketamin dalam 58 karung, kapal MT Global 168, serta waktu dan lokasi penindakan pada 20 Oktober 2026 di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara. Uraian ini membatasi informasi pada fakta pengungkapan dan langkah pemindahan kapal yang telah disebutkan. Asal maupun tujuan muatan tidak dicantumkan dalam rincian tersebut, sehingga keduanya tidak dapat dipastikan dari informasi ini.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo menyampaikan bahwa delapan orang diamankan dalam pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin di kawasan Tanjungbalai Asahan. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan berinisial YCY. Keterangan mengenai jumlah dan kewarganegaraan orang yang diamankan tersebut menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai penanganan perkara serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di kapal.
Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan Cahyo, polisi menetapkan YCY sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh WNI yang turut diamankan masih berstatus saksi. Perbedaan status tersebut menunjukkan bahwa penyidik menempatkan masing-masing orang sesuai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dan status saksi tidak dengan sendirinya berarti seseorang dinyatakan terlibat dalam tindak pidana. Informasi mengenai penetapan tersangka maupun status saksi itu merujuk pada keterangan kepolisian, bukan kesimpulan mengenai tanggung jawab pihak lain.
Menurut hasil pemeriksaan yang dipaparkan Cahyo, penyidik menduga YCY merupakan orang yang terkait langsung dengan barang terlarang yang ditemukan di kapal. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka dalam perkara ini. Adapun sejauh mana dugaan itu dapat dibuktikan akan bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Hingga keterangan tersebut disampaikan, tujuh WNI lainnya tetap disebut sebagai saksi, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan bahwa mereka memiliki keterkaitan langsung dengan ketamin tersebut tanpa keterangan resmi lebih lanjut.
Penjelasan kepolisian itu memberi gambaran tentang pemisahan peran dalam proses pemeriksaan: satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tujuh orang lainnya dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemberitaan kasus narkotika, pencantuman status hukum secara cermat penting agar informasi tidak melampaui apa yang telah disampaikan penyidik. Karena itu, keterlibatan langsung YCY tetap diposisikan sebagai dugaan berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara status tujuh WNI merujuk pada keterangan Cahyo dan tidak boleh ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan.
Tujuh warga negara Indonesia yang berada di kapal dalam pengungkapan 1,16 ton ketamin di Tanjungbalai Asahan disebut sebagai awak pengganti. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Cahyo, para pelaut tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa kapal membawa ketamin. Mereka menyatakan direkrut dengan informasi bahwa pekerjaan pelayaran yang akan dilakukan berkaitan dengan pengangkutan minyak, bukan muatan narkotika.
Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik terhadap peran masing-masing orang di kapal. Menurut Cahyo, informasi mengenai tugas mengangkut minyak disampaikan ketika tujuh ABK tersebut direkrut. Dengan demikian, mereka disebut tidak mengetahui muatan sebenarnya saat menjalankan pekerjaan sebagai awak pengganti. Penyidik juga menyatakan belum menemukan mens rea atau niat jahat pada tujuh awak tersebut. Atas pertimbangan itu, status mereka ditempatkan sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang diduga mengendalikan penyelundupan ketamin.
Dalam gambaran yang disampaikan, tugas para pelaut itu terbatas pada melaut dan mengikuti arahan selama perjalanan. Mereka menjalankan pekerjaan operasional sebagai awak kapal, sementara keputusan tertentu mengenai pelayaran disebut berada pada pihak lain. Pembedaan tugas awak dan kendali kapal menjadi penting dalam menilai sejauh mana setiap orang mengetahui serta terlibat dalam perkara tersebut. Meski demikian, keterangan mengenai posisi masing-masing tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan perlu dipahami sesuai informasi resmi yang telah disampaikan.
YCY disebut berperan sebagai manajer kapal dan memiliki kendali terkait navigasi. Peran tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, mencakup pemberian arahan seperti perintah untuk berbelok. Hal ini membedakan posisi YCY dari tujuh awak pengganti yang disebut hanya bertugas melaut dan mengikuti instruksi. Keterangan tentang perintah navigasi juga memberi konteks mengenai pembagian kendali di atas kapal, tanpa dengan sendirinya menetapkan kesimpulan hukum akhir bagi pihak mana pun. Penyidik masih mendalami perkara dan keterangan para saksi untuk mengurai jalur perekrutan, pengetahuan tentang muatan, serta tanggung jawab setiap orang. Dalam perkembangan ini, status saksi bagi ketujuh ABK mencerminkan penilaian penyidik berdasarkan pemeriksaan yang telah disampaikan, termasuk belum ditemukannya unsur niat jahat pada mereka.
Cahyo menjelaskan bahwa perekrutan awak kapal berusia lanjut, termasuk mereka yang mendekati masa pensiun, merupakan pola yang kerap digunakan jaringan penyelundup. Menurut keterangannya, usia para calon awak tidak selalu menjadi hambatan bagi kelompok perekrut. Sebaliknya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mencari orang yang dinilai mudah menerima tawaran pekerjaan dan bersedia menjalankan tugas di kapal.
Ia menyebut kebutuhan akan uang pada masa tua sebagai salah satu faktor yang dapat membuat calon awak rentan terhadap bujuk rayu. Tawaran untuk bekerja sebagai anak buah kapal mungkin tampak seperti kesempatan memperoleh penghasilan, terutama bagi orang yang sedang menghadapi kebutuhan ekonomi. Namun, dalam pola yang dipaparkan Cahyo, perekrut dapat menempatkan mereka hanya sebagai pelaut yang menjalankan arahan, sementara pengaturan dan tujuan perjalanan berada dalam kendali pihak lain.
Penjelasan tersebut menyoroti kemungkinan bahwa jaringan penyelundup memanfaatkan kerentanan ekonomi dan usia calon awak untuk mengisi posisi di kapal. Orang yang direkrut dapat berangkat dengan pemahaman terbatas mengenai peran yang sebenarnya harus dijalankan. Karena itu, penelusuran terhadap proses perekrutan menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana tujuh ABK bisa berada dalam pelayaran yang terkait dengan pengungkapan 1,16 ton ketamin di Tanjungbalai Asahan.
Keterangan Cahyo juga memberi konteks tentang.






