Bogor | Polresta Bogor mengamankan seorang pengamen berinisial A, berusia 25 tahun, setelah video yang memperlihatkan dirinya membagikan amplop kepada penumpang angkot secara memaksa ramai beredar di media sosial. Peristiwa yang terekam dalam video tersebut menjadi perhatian setelah rekamannya menyebar di berbagai platform. Dalam video itu, A terlihat berada di dalam angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor dan membagikan amplop kepada para penumpang. Keterangan mengenai tindakan yang tampak dalam rekaman tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang beredar di masyarakat.
Kasi Humas Polresta Bogor, Ipda Imam, membenarkan bahwa A telah diamankan. Ia menyampaikan bahwa pengamen berusia 25 tahun itu diamankan oleh Satreskrim Polresta Bogor. Dengan demikian, pengamanan A oleh kepolisian telah dikonfirmasi melalui keterangan pihak Polresta, sementara video yang ramai beredar menunjukkan adegan pembagian amplop di dalam angkot. Informasi yang disampaikan tidak memuat rincian tambahan mengenai proses sebelum pengamanan ataupun keterangan lain tentang para penumpang yang terlihat dalam rekaman.
Waktu yang dicantumkan dalam sumber untuk keterangan tersebut adalah Senin (19/10/2026). Pada hari itu, Ipda Imam membenarkan pengamanan A oleh Satreskrim Polresta Bogor setelah video aksinya menyebar di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan situasi di angkot jurusan BTM–Stasiun Bogor dan pembagian amplop kepada penumpang yang disebut dilakukan secara memaksa. Identitas pengamen dalam informasi kepolisian disebut menggunakan inisial A, dengan usia 25 tahun. Keterangan mengenai penangkapan ini mengacu pada konfirmasi Kasi Humas Polresta Bogor dan isi video yang beredar; tidak ada rincian lain yang dapat ditambahkan mengenai tindak lanjut perkara dari informasi yang tersedia.
Polisi mengamankan A di kawasan Alun-alun, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, saat ia sedang mengamen dari satu angkutan kota (angkot) ke angkot lainnya. Pengamanan tersebut dilakukan ketika A berada di sekitar kendaraan yang melintas di kawasan itu. Setelah diamankan, A dibawa ke Polresta Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian meminta keterangan A mengenai kegiatan mengamen serta pembagian amplop kepada penumpang angkot, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar.
Menurut keterangan Imam, A membagikan enam amplop kepada penumpang angkot yang melayani rute BTM menuju Stasiun Bogor. Informasi mengenai jumlah amplop dan rute angkot itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan polisi tentang peristiwa yang sedang diperiksa. A disebut menghampiri penumpang ketika mengamen di dalam angkot, lalu membagikan amplop kepada mereka. Rangkaian tindakan tersebut menjadi pokok perhatian petugas setelah video terkait kegiatan itu tersebar dan menarik perhatian masyarakat.
Dalam pemeriksaan di Polresta Bogor, A mengakui bahwa dirinya mengamen dan membagikan amplop kepada penumpang. Ia juga membenarkan bahwa orang yang tampak dalam video yang beredar adalah dirinya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi polisi terhadap kejadian di kawasan Alun-alun. Dengan demikian, keterangan A sejalan dengan informasi yang disampaikan Imam mengenai kegiatan mengamen dan pembagian enam amplop di angkot jurusan BTM menuju Stasiun Bogor. A tetap menjalani pemeriksaan setelah dibawa ke kantor polisi, sementara pihak kepolisian menghimpun keterangan berkaitan dengan tindakan yang terekam dalam video tersebut.
Menurut keterangan Imam, A membagikan amplop kepada penumpang angkot saat berada di dalam kendaraan. Amplop tersebut berisi uang dan diberikan setelah A bernyanyi. Namun, pemberian itu tidak berhenti sebagai bentuk pembagian semata. Setelah menyelesaikan nyanyiannya, A meminta kembali amplop yang sebelumnya telah ia serahkan kepada penumpang. Pola tersebut, sebagaimana dijelaskan Imam, terjadi setelah A bernyanyi dan membagikan amplop kepada para penumpang.
Imam menyebut tindakan meminta kembali amplop itu membuat penumpang merasa risih dan ketakutan. Perasaan tersebut muncul dalam situasi ketika penumpang yang telah menerima amplop kemudian diminta menyerahkannya kembali oleh A. Keterangan Imam menggambarkan urutan kejadian tersebut tanpa menjelaskan lebih jauh bagaimana setiap penumpang merespons permintaan itu. Ia juga tidak merinci jumlah amplop, nilai uang di dalamnya, ataupun berapa kali pola tersebut dilakukan. Informasi yang disampaikan berfokus pada tindakan A setelah bernyanyi dan reaksi yang dirasakan penumpang.
Dalam keterangannya, A mengaku melakukan hal tersebut untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidup. Pengakuan itu menjadi alasan yang disampaikan A terkait tindakannya meminta kembali amplop berisi uang dari penumpang. Keterangan mengenai alasan tersebut bersumber dari pengakuan A, sedangkan gambaran tentang urutan tindakan dan perasaan penumpang disampaikan Imam. Dengan demikian, informasi yang tersedia memuat dua bagian: pola A membagikan amplop setelah bernyanyi lalu meminta amplop itu kembali, serta pengakuan A bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk kebutuhan hidup. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi ini mengenai penggunaan uang, kondisi kebutuhan yang dimaksud, atau alasan lain di balik tindakannya. Penjelasan mengenai kejadian tersebut karena itu tetap terbatas pada keterangan Imam dan pengakuan A, tanpa menambahkan dugaan mengenai tujuan maupun akibat di luar yang mereka sampaikan.
Setelah meminta keterangan dari A, Polresta Bogor berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Bogor. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk pembinaan bagi pengamen atau anak jalanan. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas kejadian pembagian amplop kepada penumpang angkot, sekaligus upaya memastikan pihak terkait mendapat penanganan sesuai kewenangan masing-masing.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meminta Satpol PP menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan kepolisian. Ia mengatakan akan memantau laporan yang diterima serta mencari tahu langkah lanjutan yang dilakukan aparat. Menurut Jenal, penanganan perlu dikoordinasikan agar informasi mengenai peristiwa itu dapat ditindaklanjuti dan pembinaan terhadap pengamen atau anak jalanan dapat berjalan melalui perangkat daerah yang berwenang.
Pemerintah Kota Bogor, kata Jenal, menyediakan paguyuban pengamen binaan yang terintegrasi dengan pemerintah daerah. Anggota paguyuban dapat beraktivitas di lokasi yang telah ditentukan, termasuk Alun-alun Kota Bogor dan Taman Ekspresi. Skema tersebut memberi ruang bagi pengamen untuk beraktivitas secara teratur sekaligus memungkinkan pemerintah melakukan pembinaan. Jenal menyampaikan bahwa Pemkot akan memeriksa apakah A tercatat sebagai anggota paguyuban binaan itu.
Jenal juga menjelaskan bahwa razia terhadap pengamen dan anak jalanan belakangan berkurang. Satpol PP saat ini memusatkan penertiban pada pedagang kaki lima (PKL) di pusat kota serta sejumlah lokasi di tingkat kecamatan. Pemerintah Kota Bogor berencana membagi fokus petugas agar penertiban PKL tetap berlangsung, sementara pengawasan terhadap pengamen dan anak jalanan tidak ditinggalkan. Dengan pembagian perhatian tersebut, petugas diharapkan tetap dapat menjalankan penertiban dan pemantauan sesuai kebutuhan di berbagai wilayah. Pemerintah juga akan menelusuri tindak lanjut laporan terkait A melalui koordinasi dengan kepolisian dan perangkat daerah terkait.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat





