Palembang | Seorang pembina pramuka di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswa yang berada dalam pembinaannya. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Informasi mengenai penangkapan dan perkara itu disampaikan oleh Direktur Reserse PPA PPO Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Andes Purwanti, dalam jumpa pers pada Senin, 12 Oktober.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kesempatan tersebut, dugaan perbuatan itu berlangsung dalam rentang waktu sejak 2021 hingga Agustus 2026. Polisi menyebut terdapat delapan siswa yang menjadi korban dalam perkara ini. Namun, identitas para siswa tidak disampaikan dan tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini demi menjaga privasi serta perlindungan terhadap anak. Informasi yang tersedia berfokus pada status perkara, jumlah korban, rentang waktu kejadian, dan proses penangkapan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku merupakan pembina pramuka yang menjalankan kegiatan pembinaan di salah satu SMP di Palembang. Setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa-siswa dalam pembinaannya, ia ditangkap di wilayah Sungsang, Kabupaten Banyuasin. Aparat kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Seluruh dugaan dalam kasus ini perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi kepolisian, sementara proses hukum akan menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan. Tidak ada rincian tambahan mengenai identitas pelaku, identitas korban, maupun bentuk perbuatan yang disampaikan dalam bahan keterangan tersebut.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pembina pramuka tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk mendekati sejumlah murid. Dalam keterangan yang disampaikan, pelaku disebut menjanjikan hadiah berupa telepon seluler kepada korban. Janji tersebut kemudian digunakan sebagai cara untuk membangun kedekatan dan memengaruhi korban sebelum terjadi tindak asusila. Informasi mengenai modus itu disampaikan secara faktual dalam rangkaian penanganan perkara, tanpa mengungkapkan detail yang dapat merugikan atau mempermalukan korban.
Kegiatan pramuka juga disebut dimanfaatkan untuk menciptakan kesempatan bertemu dan berinteraksi dengan murid. Sebagai pembina, pelaku memiliki akses dalam lingkungan kegiatan tersebut sehingga dapat mendekati korban. Kepolisian menyebut bahwa pendekatan melalui aktivitas pramuka menjadi bagian dari pola yang digunakan untuk memperoleh kepercayaan korban. Namun, keadaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan korban atas tindakan yang diduga dilakukan.
Setiap aksi, menurut keterangan kepolisian, direkam secara sengaja oleh pelaku. Rekaman itu kemudian disebut digunakan untuk mengancam korban agar tetap diam dan mengikuti keinginan pelaku. Ancaman tersebut menempatkan korban dalam situasi yang penuh tekanan serta dapat membuat mereka merasa takut untuk menceritakan pengalaman atau mencari pertolongan. Karena itu, penanganan perkara perlu memperhatikan keselamatan, privasi, dan kebutuhan pendampingan bagi korban.
Kepolisian juga menyampaikan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan atau menjual rekaman tersebut melalui media sosial. Ancaman penyebaran materi pribadi merupakan bentuk tekanan tambahan dan tidak boleh dipandang sebagai kesalahan korban. Proses hukum diharapkan menguji seluruh keterangan serta bukti secara menyeluruh, sementara identitas dan informasi sensitif mengenai para siswa harus dilindungi. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran ulang rekaman, rumor, atau informasi yang dapat mengarah pada identifikasi korban.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pembina pramuka di Palembang mulai terungkap setelah kepolisian menemukan konten digital yang dinilai mencurigakan. Materi tersebut mengarah pada dugaan tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Temuan awal itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri hubungan pelaku, korban, serta perangkat yang digunakan untuk merekam atau menyimpan materi tersebut.
Kepolisian juga masih mendalami dugaan bahwa rekaman terkait pernah ditawarkan atau dijual melalui berbagai platform media sosial. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui bagaimana materi itu dibuat, disimpan, dan kemungkinan disebarkan kepada pihak lain. Namun, dugaan mengenai penawaran maupun penjualan tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berperan dalam penyebaran konten.
Dalam proses pengusutan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dipandang relevan. Barang bukti tersebut meliputi telepon seluler, laptop, perangkat penyimpanan data, serta pakaian yang diduga digunakan oleh pelaku. Seluruh benda itu akan menjalani pemeriksaan forensik untuk menemukan data, rekaman, percakapan, atau petunjuk lain yang dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa.
Pemeriksaan terhadap barang bukti digital dilakukan secara hati-hati agar informasi yang diperoleh dapat dipastikan keasliannya dan memiliki relevansi dalam perkara. Penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk saksi dan pihak yang berkaitan dengan para korban. Proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berlangsung, sehingga informasi mengenai dugaan distribusi konten, keterlibatan pihak lain, serta motif pelaku masih menunggu hasil pendalaman resmi dari kepolisian.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pihak yang merasa menjadi korban atau mengetahui dugaan kekerasan seksual serupa, untuk segera melaporkannya kepada Polda Sumatera Selatan. Laporan dari masyarakat dinilai penting agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila memiliki pengetahuan mengenai kejadian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban lain yang belum terungkap. Karena itu, pihak yang pernah mengalami atau mengetahui dugaan tindakan serupa diminta segera menghubungi kepolisian. Setiap laporan akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara, termasuk untuk memastikan apakah terdapat fakta atau keterangan tambahan yang perlu diperiksa oleh penyidik.
Dalam perkara ini, pelaku dikenakan Pasal 473 ayat 3 huruf a dan b juncto ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut menjadi dasar hukum dalam penanganan perkara sebagaimana disampaikan kepolisian.
Berdasarkan ketentuan yang dikenakan, pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian tetap meminta dukungan masyarakat untuk menyampaikan informasi yang relevan melalui saluran pelaporan resmi Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan | Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni

