Bisnis  

OJK Jelaskan Ketentuan Agunan Saham JARR dan PGUN untuk Kredit Mandiri

Sanksi Pasar Modal 2026: Penegakan Hukum dan Komitmen OJK

Jakarta | Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Eliana Rae, menjelaskan bahwa saham dapat digunakan sebagai agunan dalam fasilitas perbankan. Pemanfaatan tersebut dimungkinkan untuk kebutuhan tertentu, termasuk pengambilalihan perusahaan dan pelaksanaan aksi korporasi. Karena itu, penjaminan saham tidak serta-merta berarti transaksi jual beli saham. Saham yang dijaminkan tetap berfungsi sebagai jaminan atas kewajiban debitur kepada bank, sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam menghitung nilai saham sebagai agunan, terdapat batas yang perlu diperhatikan. Nilai yang dapat diperhitungkan oleh bank paling tinggi sebesar 50 persen dari harga pasar atau kurs saham. Dengan pembatasan tersebut, nilai agunan yang diakui tidak otomatis sama dengan keseluruhan nilai pasar saham yang dijaminkan. Perhitungan dan penerapannya menjadi bagian dari penilaian bank terhadap fasilitas kredit serta risiko yang melekat pada agunan tersebut.

Dian membedakan secara tegas penjaminan saham untuk mendukung keperluan seperti aksi korporasi dari jual beli saham. Penjaminan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada bank atas fasilitas yang diberikan, sedangkan jual beli merupakan transaksi pemindahan kepemilikan saham. Perbedaan tujuan dan sifat transaksi itu penting dipahami ketika saham dipakai dalam hubungan pembiayaan. Dengan demikian, adanya saham sebagai jaminan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa bank membeli saham tersebut atau mengambil alih kepemilikannya.

Terkait saham JARR dan PGUN yang digadaikan kepada Bank Mandiri, OJK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hubungan bisnis bank dan nasabah. Pengaturan itu tidak memerlukan izin khusus dari OJK, tetapi tetap dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku. Bank dan nasabah perlu memastikan pelaksanaan perjanjian, penilaian agunan, serta pemenuhan kewajiban terkait berjalan sesuai aturan. Pernyataan OJK tersebut menegaskan bahwa penggunaan saham sebagai jaminan diperbolehkan dalam kerangka kegiatan perbankan, dengan batas perhitungan nilai serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi perhatian.

Saham yang menjadi agunan dalam fasilitas kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berasal dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Kedua perusahaan tersebut dimiliki oleh pengusaha Haji Isam. Penjaminan saham itu terkait dengan kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama, sebagaimana dijelaskan Bank Mandiri dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, fasilitas kredit tersebut digunakan PT Jhonlin Baratama untuk membeli saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Dalam skema pembiayaan itu, saham JARR dan PGUN ditempatkan sebagai jaminan kepada Bank Mandiri. Dengan demikian, agunan saham tersebut mendukung fasilitas kredit yang tujuan penggunaannya berkaitan dengan transaksi pembelian saham BYAN.

Jumlah saham yang diagunkan tercatat sebanyak 7.997.556.204 lembar. Informasi yang tersedia juga menyebutkan bahwa saham yang dijaminkan mencakup seluruh kepemilikan PT Eshan Agro Sentosa di JARR. Rincian tersebut menunjukkan bahwa penjaminan bukan hanya mencantumkan jumlah saham, tetapi juga menjelaskan posisi kepemilikan salah satu pihak yang terkait dengan saham JARR sebagai agunan.

Transaksi gadai saham JARR dan PGUN itu bertanggal 30 September 2026. Tanggal tersebut menjadi bagian penting dari rincian penjaminan yang dilaporkan, bersama jumlah saham dan hubungan agunan dengan fasilitas kredit. Data ini memberikan gambaran mengenai aset yang dijaminkan serta tujuan penggunaan kredit oleh PT Jhonlin Baratama, tanpa mengubah fakta bahwa saham perusahaan tercatat menjadi objek agunan.

Bank Mandiri sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai agunan saham tersebut sekaligus merespons pertanyaan BEI. Penjelasan itu diperlukan untuk memperjelas keterkaitan fasilitas kredit, pembelian saham BYAN, dan penggunaan saham JARR serta PGUN sebagai jaminan. Dengan keterangan tersebut, investor dapat memahami dasar informasi mengenai jumlah saham yang diagunkan, pihak yang terkait dalam kepemilikan JARR, tanggal transaksi gadai, dan hubungan penjaminan dengan kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama.

Bank Mandiri menjelaskan bahwa kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama bukan fasilitas untuk melakukan trading saham. Pembiayaan tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, terutama melalui belanja modal dan pemenuhan kebutuhan pembiayaan perusahaan maupun grup usaha. Kegiatan yang didukung mencakup industri batu bara serta industri-industri penunjang yang berkaitan dengan operasional dan pengembangan bisnis grup.

Dalam menilai permohonan kredit, bank mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan grup untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan rencana bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang. Penilaian tidak hanya bertumpu pada aset yang dijaminkan, tetapi juga pada kualitas kredit secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan tiga pilar yang menjadi perhatian sesuai ketentuan OJK, yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar debitur.

Mandiri juga memperhitungkan karakter Jhonlin Baratama sebagai operating company yang menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan EBITDA. Arus kas dari kegiatan operasional tersebut menjadi salah satu aspek dalam melihat kapasitas perusahaan untuk membayar kewajiban. Selain itu, Jhonlin Baratama merupakan induk bagi sejumlah anak usaha. Potensi penerimaan dividen dari anak-anak usaha tersebut turut menjadi pertimbangan dalam memahami sumber pembayaran dan posisi keuangan perusahaan.

Pertimbangan bank mencakup pula realisasi bisnis dan potensi pengembangan ekosistem Jhonlin Group, sehingga analisis dapat melihat keterkaitan kegiatan usaha di dalam grup. Bank juga memperhitungkan penetapan harga kredit serta dampaknya terhadap profitabilitas perseroan. Dengan demikian, keputusan pembiayaan mempertimbangkan hubungan risiko, kapasitas pembayaran, dan manfaat ekonomi kredit bagi bank, sekaligus kebutuhan pendanaan untuk mendukung rencana usaha debitur. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa fokus fasilitas berada pada pembiayaan aktivitas bisnis, bukan pada transaksi saham sebagai tujuan penggunaan dana.

Menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), struktur agunan dalam fasilitas kredit perlu dibedakan jaminan utama dan jaminan tambahan. Sumber pelunasan utama berasal dari proyek yang dibiayai, termasuk arus kas yang dihasilkan proyek tersebut, bukan semata-mata dari aset yang dijaminkan. Saham maupun aset lain berfungsi sebagai perlindungan tambahan bagi bank apabila sumber pembayaran utama menghadapi kendala. Bank Mandiri juga menyebut Haji Isam telah lama menjadi nasabahnya dan dikategorikan sebagai prime customer. Namun, status sebagai nasabah utama tidak menggantikan penilaian kredit, dan tidak dengan sendirinya menentukan persetujuan maupun persyaratan pembiayaan. Analisis kemampuan membayar tetap menjadi bagian penting dari proses.

Dalam penjelasan bank mengenai fasilitas tersebut, jenis jaminan yang disampaikan mencakup aset tetap dan non-aset tetap, saham JARR dan PGUN yang berafiliasi dengan Jhonlin Baratama, serta rekening perusahaan. Keberadaan beragam bentuk agunan itu tidak mengubah kedudukan proyek sebagai sumber pembayaran utama. Untuk saham yang ditempatkan sebagai agunan tambahan, penilaian disebut mengacu pada Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, serta kebijakan internal Bank Mandiri. Dengan demikian, keberadaan saham dalam paket jaminan diperlakukan sebagai bagian dari kerangka pengamanan kredit, bukan sebagai pengganti pemeriksaan terhadap prospek usaha dan arus kas debitur.

Saham JARR dan PGUN diposisikan sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out, yakni opsi yang dapat dipertimbangkan apabila pelunasan dari kegiatan usaha atau proyek tidak berjalan sesuai rencana. Karena nilai saham dapat berubah mengikuti kondisi pasar, bank menyatakan penilaiannya dilakukan secara konservatif. Pendekatan ini penting agar nilai agunan tidak diasumsikan selalu setara dengan nilai pasar pada saat kredit harus diselesaikan. Bank juga menyampaikan penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisis kelayakan usaha dan kemampuan pembayaran debitur, pemeriksaan kecukupan agunan, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.

Baca juga: Sopir Truk Jelaskan Kepanikan Setelah Tabrak Pasutri di Tol Jogja-Solo | Dedi Mulyadi Jelaskan Meme Perbedaan Sikap soal Lingkungan di Bogor dan Jatiluhur

5 kunjungan