Modus Penyewa Kos Dua Hari Terungkap dalam Kasus Pencurian Motor

Modus Penyewa Kos Dua Hari Terungkap dalam Kasus Pencurian Motor

Kabupaten Sukabumi | Tim gabungan Satresmob Bareskrim Polri dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap perkara pencurian kendaraan bermotor yang menyasar sepeda motor di sejumlah lokasi. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan di beberapa tempat, termasuk di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, seorang pelaku lain berinisial BDM masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Pengungkapan ini menjadi langkah penanganan atas laporan kehilangan motor yang diterima kepolisian di Jakarta Barat.

Perkara bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/198/VIII/2026/Polsek Kembangan, tertanggal 4 Agustus 2026. Laporan itu berkaitan dengan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Kost Emiyati Kurus, Jalan Raya Kembangan Utara, Jakarta Barat. Selain lokasi tersebut, penyidik juga menangani sejumlah tempat kejadian perkara lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian kendaraan bermotor. Dengan cakupan lokasi yang lebih dari satu, petugas melakukan penelusuran untuk mengembangkan laporan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penangkapan lima tersangka dilakukan di sejumlah lokasi, bukan hanya di wilayah Jakarta Barat. Keterlibatan tim dari Bareskrim Polri dan kepolisian setempat memungkinkan penyelidikan serta penindakan dilakukan secara bersama, termasuk saat jejak perkara mengarah ke luar wilayah. Namun, kepolisian masih memburu BDM untuk melengkapi pengungkapan kasus tersebut. Statusnya sebagai buronan menandakan bahwa pencarian terhadap pelaku itu masih berlangsung. Informasi mengenai penangkapan para tersangka dan pengejaran terhadap BDM disampaikan dalam konteks penyidikan perkara curanmor yang berawal dari laporan di Polsek Kembangan. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas keterkaitan para tersangka dengan pencurian di Kost Emiyati Kurus maupun lokasi kejadian lainnya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan. Identitas lengkap para tersangka serta rincian peran masing-masing belum dicantumkan dalam informasi pengungkapan yang tersedia. Karena itu, perkembangan perkara dan upaya pencarian terhadap BDM menjadi bagian penting dari proses penyidikan berikutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rekaman kamera pengawas dan keterangan para saksi membantu mengungkap cara NHK menjalankan aksinya di lingkungan rumah kos. NHK diduga berperan sebagai pelaku utama: ia menentukan sasaran sekaligus menjadi orang yang mengambil kendaraan. Untuk mendekati lokasi tanpa segera menimbulkan kecurigaan, ia berpura-pura sedang mencari kamar dan kemudian menyewa salah satu kamar kos. Kedatangannya tampak seperti urusan biasa calon penghuni baru, sehingga keberadaannya di tempat tersebut tidak langsung dianggap mencurigakan oleh orang-orang di sekitar.

Dalam proses menyewa, pemilik kos meminta NHK menunjukkan identitas resmi. Namun, NHK beralasan bahwa KTP miliknya tertinggal. Meski tidak menyerahkan dokumen identitas saat itu, ia tetap tinggal di kos selama dua hari. Masa tinggal singkat tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengamati keadaan sekitar, termasuk situasi di lingkungan kos dan kendaraan milik para penghuni. Setelah mengetahui kondisi dan menentukan sasaran, NHK kemudian memanggil rekan-rekannya. Mereka datang untuk mengambil sepeda motor milik penghuni lain dengan menggunakan kunci T, alat yang lazim digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.

Rangkaian peran tersebut dijelaskan oleh Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi. Keterangan mengenai penyamaran, pengamatan selama dua hari, serta penggunaan kunci T menjadi bagian dari penjelasan aparat tentang modus yang diduga dilakukan para pelaku. Penyelidikan dipimpin Unit II Satresmob Bareskrim di bawah AKBP Dr. Agung Wibowo, dengan dukungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Penggabungan rekaman CCTV dan keterangan saksi membantu penyidik menyusun urutan peristiwa serta mengidentifikasi NHK sebagai pihak yang mengatur sasaran dan memetik kendaraan. Cara tersebut menunjukkan bahwa penyewa sementara dapat memanfaatkan akses ke lingkungan kos untuk mengamati situasi sebelum beraksi bersama rekan-rekannya.

Setelah dicuri, motor tidak langsung dibawa keluar dari Jakarta. Kendaraan itu sempat disembunyikan di area parkir Central Park sebelum dipindahkan untuk menghindari perhatian. Dalam alur yang diungkap petugas, motor kemudian dibawa oleh seorang joki melewati jalur Puncak menuju wilayah Jawa Barat. Di sana, kendaraan diduga disalurkan untuk dijual kepada penadah. Rangkaian pemindahan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara, karena menunjukkan adanya pembagian peran pelaku pencurian, joki, penampung, dan pihak yang diduga menerima motor.

Penindakan terhadap para terduga pelaku berlangsung pada 12–16 Oktober 2026. Pada 14 Oktober sekitar pukul 04.00 WIB, NHK ditangkap di Desa Sukamanah, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Dari penangkapan itu, petugas menyita satu set kunci letter T dan satu pucuk senjata airsoft gun. Dalam pemeriksaan, NHK mengaku pernah melakukan pencurian motor di Ciledug, Tangerang, serta di Jakarta Selatan. Pengakuan tersebut menjadi bahan pengembangan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kejadian lain dan mengidentifikasi pihak-pihak yang berperan dalam penyaluran kendaraan.

Pengembangan berikutnya dilakukan di Kampung Pasir Kupa, Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Petugas mengamankan SML yang diduga berperan sebagai penadah, DK yang disebut sebagai joki transaksi, serta ADR yang diduga menyediakan rumah untuk menampung motor. Di lokasi tersebut, enam sepeda motor tanpa dokumen sah turut diamankan. Penyidik kemudian mencocokkan kendaraan dan menelusuri kaitannya dengan laporan pencurian. Pada 16 Oktober pukul 05.30 WIB, SLH alias Ucok ditangkap di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Ia diduga turut serta dalam pencurian. Penangkapan di beberapa lokasi ini memperlihatkan bahwa pengungkapan tidak berhenti pada orang yang mengambil motor, tetapi juga mencakup jalur pengiriman dan tempat penampungan. Status serta dugaan peran setiap orang masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani petugas.

Dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, tim gabungan menyita delapan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Kendaraan yang diamankan mencakup beberapa jenis dan model, yakni Vario, Mio M3, Yamaha X Street, Satria FU, Mega Pro, CBR LED, serta Beat Street. Jumlah kendaraan yang disita mencapai delapan unit, sementara daftar model tersebut menggambarkan ragam motor yang ditemukan dalam penanganan perkara. Seluruh kendaraan itu menjadi bagian dari barang bukti yang diperlukan untuk mendukung pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

Selain sepeda motor, petugas turut mengamankan satu set kunci T yang diduga berkaitan dengan pencurian kendaraan, satu pucuk senjata airsoft gun, dan dua set pelat nomor palsu. Barang lainnya yang disita meliputi lima unit ponsel, rekaman CCTV, serta uang tunai sebesar Rp9,8 juta. Berbagai barang tersebut dicatat sebagai barang bukti dalam perkara. Rekaman kamera pengawas dapat menjadi bahan pemeriksaan, sedangkan ponsel, pelat nomor, kunci, senjata airsoft gun, uang tunai, dan kendaraan akan diteliti sesuai kebutuhan penyidikan. Keterangan mengenai barang sitaan itu disampaikan sebagai bagian dari proses penanganan kasus, tanpa mengurangi kewenangan penyidik untuk memeriksa hubungan setiap barang dengan dugaan tindak pidana.

Setelah pengamanan, para tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke komando untuk penanganan awal. Selanjutnya, mereka dan barang bukti dilimpahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat agar proses penyidikan lebih lanjut dapat dilakukan. Pelimpahan tersebut memungkinkan penyidik mendalami keterangan para tersangka, memeriksa bukti yang telah disita, serta melengkapi berkas perkara berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.