Kabupaten Bogor. Pada OTT | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Evaluasi tersebut dilakukan untuk menilai keterangan atau penjelasan mengenai ketidakhadirannya sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara yang sedang diperiksa.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik akan menilai lebih dahulu alasan yang disampaikan Nusron. Menurut dia, penilaian itu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik untuk menentukan tindakan selanjutnya. Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dan dikutip pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Dua kali tidak hadirnya Nusron menjadi perhatian karena ia dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan perkara. Namun, ketidakhadiran seseorang dalam jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan ataupun menentukan keputusan lanjutan. Karena itu, KPK terlebih dahulu menelaah informasi yang tersedia terkait kedua panggilan tersebut.
Taufik tidak menyatakan bahwa KPK telah menetapkan keputusan untuk kembali memanggil Nusron. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan evaluasi atas alasan ketidakhadiran dan akan menilai langkah yang dinilai perlu setelah mempertimbangkan hasilnya. Dengan demikian, status tindakan berikutnya masih bergantung pada penilaian tim penyidik, bukan keputusan yang telah diumumkan kepada publik.
Penjelasan KPK tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tetap mengikuti pertimbangan penyidik terhadap kebutuhan pemeriksaan dan alasan yang diberikan. Hingga keterangan itu disampaikan, informasi yang dipastikan adalah Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai saksi, sementara alasan ketidakhadirannya masih dievaluasi. KPK belum mengumumkan hasil evaluasi maupun tindakan lanjutan terkait pemanggilan tersebut. Pernyataan resmi itu menjadi dasar untuk memahami posisi lembaga saat ini, tanpa menganggap adanya keputusan yang belum disampaikan oleh penyidik. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil evaluasi internal KPK.Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir pada jadwal tersebut. Alasan yang disampaikan untuk ketidakhadirannya adalah adanya agenda internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan demikian, pemeriksaan yang semula direncanakan pada hari Rabu itu belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal. Informasi mengenai alasan tersebut perlu dipahami sebagaimana disampaikan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai bentuk ataupun durasi agenda kementerian yang dimaksud.
Setelah ketidakhadiran pertama, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penjadwalan ulang itu memberi kesempatan bagi proses pemeriksaan untuk dilakukan pada waktu berbeda. Akan tetapi, Nusron kembali tidak hadir ketika jadwal kedua tiba. Alasan ketidakhadirannya kali ini berbeda dari alasan sebelumnya: ia disebut sedang berada di luar negeri. Tidak ada rincian tambahan mengenai tujuan, lokasi, ataupun kegiatan selama keberadaannya di luar negeri yang perlu dicantumkan dalam uraian ini.
Urutan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan, tetapi keduanya tidak terlaksana karena Nusron tidak hadir. Pada panggilan pertama, alasan yang disebutkan adalah agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Pada panggilan kedua, alasannya adalah sedang berada di luar negeri. Kedua keterangan itu perlu dibedakan agar kronologi tetap jelas dan tidak mencampur alasan pada masing-masing tanggal. Berdasarkan informasi yang tersedia, penjelasan mengenai ketidakhadiran kedua kali tidak mengubah alasan yang dikemukakan untuk ketidakhadiran pertama. Begitu pula, alasan agenda internal pada 7 Oktober tidak boleh diperlakukan sebagai keterangan untuk jadwal 15 Oktober. Dengan mencatat tanggal dan alasan secara berurutan, pembaca dapat memahami perkembangan pemanggilan secara ringkas, tanpa menambahkan dugaan tentang penyebab lain, rincian agenda, atau perjalanan Nusron. Fokus kronologi ini terbatas pada penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik, ketidakhadiran pada kedua kesempatan, serta alasan yang disebutkan untuk setiap kesempatan tersebut.
Taufik menjelaskan bahwa pemanggilan saksi oleh penyidik dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru. Dalam prosedur tersebut, saksi dapat menerima dua surat panggilan. Surat pertama menjadi pemberitahuan resmi agar yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan pada waktu dan tempat yang ditentukan. Jika saksi tidak datang, penyidik akan menilai alasan ketidakhadiran sebelum mengambil langkah berikutnya.
Panggilan kedua dapat dilayangkan apabila penyidik menilai alasan yang disampaikan untuk tidak memenuhi panggilan pertama tidak patut dan tidak wajar. Penilaian itu menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan tindak lanjut, sehingga ketidakhadiran pada satu jadwal pemeriksaan tidak serta-merta berarti proses pemanggilan langsung dihentikan. Mekanisme tersebut memberi ruang untuk menilai alasan saksi, sekaligus memastikan pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan penyidikan dan prosedur hukum yang berlaku.
Terkait Nusron Wahid yang telah dua kali tidak hadir, KPK mengevaluasi pemanggilan berdasarkan keadaan dan informasi yang diperoleh penyidik. Evaluasi itu tidak mengubah arah penanganan perkara secara keseluruhan. Taufik menegaskan, penyidikan berjalan paralel dan tidak hanya berpusat pada satu atau dua saksi. Perkara ini memiliki sejumlah klaster yang perlu ditelusuri, sementara penyidik terus mendalami berbagai fakta serta keterangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Karena itu, agenda pemeriksaan berikutnya akan ditentukan menurut kebutuhan penyidik. Penentuan saksi yang dipanggil dan waktu pemeriksaannya berkaitan dengan fakta yang sedang dikembangkan, serta langkah yang diperlukan untuk menguji keterangan dan melengkapi alat bukti. KPK berupaya merangkai informasi dari berbagai pihak dan klaster agar hubungan antarfakta dapat dipahami secara utuh. Pemeriksaan saksi merupakan salah satu bagian dari rangkaian tersebut, bukan satu-satunya ukuran kemajuan penyidikan.
Fokus penyidik, menurut penjelasan Taufik, adalah membuktikan konstruksi perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, tindak lanjut atas pemanggilan Nusron akan berjalan seiring dengan pendalaman fakta lain yang relevan. Langkah selanjutnya tetap bergantung pada penilaian penyidik terhadap kebutuhan pembuktian, keterangan saksi, serta perkembangan penyidikan pada setiap klaster perkara.
Nama Nusron Wahid mencuat dalam perkembangan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah lembaga tersebut menggelar operasi tangkap tangan di sekitar wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Perkara itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) untuk wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Operasi tersebut menjadi awal rangkaian penyidikan yang kemudian berujung pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan peran masing-masing dalam perkara pengurusan sertifikat HGB. Status sebagai tersangka berlaku bagi nama-nama yang telah diumumkan KPK; penyebutan pihak lain dalam konteks penyidikan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak tersebut memiliki status hukum yang sama.
Sejumlah pemberitaan menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Nusron. Keterangan mengenai dugaan hubungan tersebut merupakan bagian dari konteks yang membuat nama Nusron ikut menjadi perhatian publik. Namun, informasi itu perlu dibedakan dari keputusan formal KPK mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi perkara yang disebutkan, Nusron tidak termasuk dalam delapan nama yang ditetapkan sebagai tersangka.






