Hukum  

PN Jakarta Pusat Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, AFPI Apresiasi

PN Jakarta Pusat Batalkan Putusan KPPU soal Bunga Pinjol, AFPI Apresiasi

Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara yang berkaitan dengan bunga pinjaman daring atau pinjol. Menanggapi keputusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi. Sikap itu disampaikan Ketua Umum AFPI Kuseryansyah pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagaimana tercantum dalam keterangan sumber.

AFPI menilai perkara telah diperiksa secara objektif dan profesional. Menurut asosiasi tersebut, proses pemeriksaan yang mempertimbangkan fakta serta bukti yang terungkap di persidangan merupakan bagian penting dalam penilaian suatu perkara. Karena itu, pembatalan putusan KPPU oleh pengadilan dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang memberikan ruang bagi pemeriksaan terhadap materi perkara berdasarkan hal-hal yang diajukan di persidangan.

Apresiasi AFPI ditujukan pada putusan pengadilan dan proses pemeriksaan yang mendasarinya. Pernyataan tersebut tidak mengubah fakta utama bahwa perkara menyangkut putusan KPPU terkait bunga pinjol, sementara keputusan yang menjadi tanggapan asosiasi adalah pembatalan oleh PN Jakarta Pusat. Dalam menyampaikan pandangannya, AFPI menekankan penilaian atas objektivitas, profesionalisme, dan penggunaan fakta serta bukti, bukan sekadar menyatakan dukungan tanpa merujuk pada jalannya pemeriksaan.

Keterangan Kuseryansyah pada Jumat, 23 Oktober 2026, menjadi dasar untuk memahami respons resmi AFPI atas perkembangan tersebut. Uraian asosiasi itu juga menempatkan putusan sebagai hasil proses peradilan yang perlu dibaca sesuai pertimbangan dan bukti dalam persidangan. Bagi pihak-pihak yang mengikuti perkara, perbedaan putusan KPPU dan keputusan PN Jakarta Pusat merupakan perkembangan hukum yang relevan. Namun, informasi yang disampaikan AFPI dalam tanggapan ini berfokus pada apresiasi terhadap cara perkara diperiksa dan dasar faktual yang digunakan. Dengan demikian, sikap AFPI tercermin melalui penghargaan terhadap proses penilaian pengadilan, sementara rincian pertimbangan hukum tetap merujuk pada putusan PN Jakarta Pusat.

AFPI menilai pembatalan putusan KPPU oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat penting bagi kepastian hukum pelaku usaha di industri pinjaman daring. Asosiasi menyambut keputusan tersebut karena perkara menyangkut penilaian atas kebijakan bunga yang diterapkan penyelenggara. Bagi AFPI, putusan pengadilan memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang dihadapi para pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usaha. Kepastian itu, menurut asosiasi, diperlukan agar pelaku usaha memahami kedudukan kebijakan yang diterapkan dan dapat merujuk pada keputusan yang berlaku.

Ketua Umum AFPI Kuseryansyah menyampaikan bahwa sejak awal asosiasi telah menjelaskan langkah industri dalam menetapkan kebijakan bunga. Menurutnya, penyelenggara pinjaman daring bertindak dengan mengikuti arahan regulator. Pernyataan ini menjadi bagian dari posisi AFPI dalam menanggapi perkara tersebut. Asosiasi menyatakan bahwa kebijakan yang dijalankan industri bukan keputusan yang dibuat dengan mengabaikan regulator, melainkan mengikuti ketentuan dan arahan yang disampaikan oleh otoritas terkait.

Atas dasar itu, AFPI berpandangan bahwa kepatuhan industri terhadap arahan regulator tidak semestinya dinilai sebagai pelanggaran. Sikap tersebut disampaikan sebagai penegasan bahwa pelaku usaha menjalankan kebijakan dengan merujuk pada regulator, sebagaimana telah dijelaskan Kuseryansyah. AFPI mengapresiasi pembatalan putusan KPPU karena hasil proses di pengadilan itu berkaitan dengan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Dalam menyampaikan apresiasinya, asosiasi tetap merujuk pada pokok pernyataan mengenai kepatuhan terhadap arahan regulator dan penilaian atas kebijakan bunga. Posisi AFPI dalam perkara ini berfokus pada hubungan langkah industri dan arahan otoritas, tanpa menambahkan alasan lain di luar penjelasan yang telah disampaikan. Dengan demikian, asosiasi menilai bahwa ketaatan terhadap regulator perlu dipertimbangkan dalam menilai tindakan pelaku industri pinjaman daring.

AFPI menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dalam layanan pinjaman daring berada dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjelasan ini menempatkan ketentuan tersebut sebagai kebijakan regulator, bukan keputusan yang ditetapkan secara sepihak oleh asosiasi. Dalam konteks pembatalan putusan KPPU oleh PN Jakarta Pusat, AFPI menyampaikan apresiasi atas keputusan pengadilan sekaligus menerangkan posisi OJK dalam mengatur batas tersebut. Pembagian peran ini penting untuk dipahami ketika membahas biaya pinjaman, karena masyarakat perlu mengetahui lembaga yang menetapkan ketentuan dan tujuan yang hendak dicapai. Dengan begitu, pembahasan tidak hanya berpusat pada perselisihan antarlembaga, tetapi juga pada perlindungan pengguna layanan.

Menurut penjelasan AFPI, keberadaan batas maksimum manfaat ekonomi dimaksudkan untuk melindungi konsumen. Ketentuan tersebut memberi kerangka bagi penyelenggaraan layanan pinjaman daring agar biaya yang dibebankan kepada peminjam tidak lepas dari pengawasan. Perlindungan konsumen menjadi relevan karena calon peminjam perlu memperoleh layanan yang lebih bertanggung jawab, memahami kewajiban yang menyertai pinjaman, serta terhindar dari beban biaya yang tidak wajar. Pengaturan batas juga membantu menciptakan acuan bagi pelaku usaha dalam memberikan layanan. Namun, ketentuan ini tidak menghilangkan pentingnya kehati-hatian konsumen dalam mempertimbangkan kemampuan membayar dan memahami informasi pinjaman sebelum menyetujui transaksi. Tujuan perlindungan tersebut menjadi bagian penting dari alasan pengaturan manfaat ekonomi.

AFPI juga mengaitkan ketentuan itu dengan upaya mencegah praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal yang mengenakan bunga tinggi. Praktik semacam itu dapat menempatkan peminjam pada risiko kerugian dan tekanan pembayaran, terutama ketika biaya tidak disampaikan secara patut atau layanan beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Karena itu, pengaturan oleh OJK dipandang sebagai salah satu langkah untuk menjaga agar kegiatan pinjaman daring berlangsung lebih bertanggung jawab, sekaligus membantu membedakan layanan yang berada dalam kerangka pengawasan dari kegiatan ilegal. Bagi masyarakat, pesan utamanya adalah memeriksa legalitas penyedia dan memahami biaya sebelum meminjam. Penjelasan AFPI menegaskan bahwa tujuan batas manfaat ekonomi bukan sekadar mengatur industri, melainkan turut memperkuat perlindungan konsumen dari praktik pinjaman yang merugikan.

Sebelumnya, sebanyak 97 perusahaan teknologi finansial pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending) menempuh upaya hukum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa perusahaan-perusahaan itu terlibat dalam praktik kartel penetapan bunga pinjaman daring. Tuduhan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi pihak dalam perkara, sehingga putusan KPPU mendorong para penyelenggara untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Langkah itu menjadi bagian dari proses untuk menguji dasar dan pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan dugaan pelanggaran persaingan usaha. Persoalan bunga pinjol juga mendapat perhatian luas karena berhubungan dengan praktik industri, perlindungan konsumen, serta kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan keberatan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bukti dan argumentasi yang diajukan para pihak. Majelis kemudian menyatakan tidak terdapat unsur kartel bunga sebagaimana yang dituduhkan KPPU. Putusan ini membatalkan putusan KPPU yang sebelumnya menyatakan adanya pelanggaran terkait penetapan bunga. Dengan demikian, perkara tersebut menunjukkan pentingnya pengujian melalui proses peradilan ketika terdapat perbedaan pandangan mengenai perilaku pelaku usaha dan penerapan aturan persaingan. Putusan pengadilan menjadi perkembangan penting bagi perusahaan yang terlibat, sekaligus memberi konteks bagi pembahasan tata kelola dan pengawasan dalam sektor pendanaan digital. Setiap perkembangan tetap perlu dipahami berdasarkan isi putusan dan proses hukum yang telah dijalani.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan apresiasi terhadap putusan PN Jakarta Pusat. Pada saat yang sama, asosiasi menegaskan komitmennya untuk mendorong industri pindar yang bertanggung jawab, transparan, dan beroperasi sesuai aturan. AFPI juga menyatakan menghormati proses serta putusan hukum, seraya menempatkan perkembangan perkara sebagai pembelajaran bagi seluruh ekosistem. Sikap tersebut mencakup upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan praktik usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta