Bisnis  

Model ITC Ditawarkan untuk Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Model ITC Ditawarkan untuk Menutup Kesenjangan Pembiayaan Transmisi Listrik Indonesia

Jakarta | Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia memperkenalkan model perusahaan transmisi independen atau independent transmission company (ITC) sebagai salah satu alternatif untuk menutup kesenjangan pembiayaan pembangunan jaringan transmisi listrik di Indonesia. Gagasan ini muncul seiring meningkatnya kebutuhan investasi untuk memperluas dan memperkuat infrastruktur kelistrikan nasional, terutama agar jaringan mampu menyalurkan listrik secara lebih andal ke berbagai wilayah.

Melalui skema ITC, sektor swasta dapat berpartisipasi dalam pembiayaan, pembangunan, serta pengelolaan aset transmisi berdasarkan kerangka kerja dan aturan yang ditetapkan pemerintah. Model tersebut diharapkan membuka sumber pendanaan tambahan ketika kapasitas pembiayaan publik menghadapi keterbatasan. Dengan demikian, pembangunan jaringan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara atau kemampuan investasi satu badan usaha.

Keterlibatan swasta dalam model ini tidak berarti menghapus penguasaan negara atas sektor ketenagalistrikan. Peran strategis pemerintah dan PT PLN (Persero) tetap dipertahankan sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Negara tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur penyelenggaraan sistem, serta memastikan kepentingan publik dan keandalan pasokan listrik menjadi prioritas.

Opsi tersebut menjadi relevan karena Indonesia memerlukan jaringan transmisi yang lebih luas untuk menghubungkan pusat pembangkit dengan pusat beban. Infrastruktur transmisi juga berperan penting dalam mendukung integrasi energi terbarukan, yang sumbernya kerap berada jauh dari kawasan konsumsi. Penguatan jaringan akan membantu menyalurkan listrik dari pembangkit berbasis energi bersih, meningkatkan fleksibilitas sistem, dan mendukung proses transisi energi secara bertahap. Karena itu, model ITC dipandang sebagai pilihan kebijakan yang perlu dikaji secara cermat, dengan memperhatikan pembagian risiko, kepastian regulasi, serta perlindungan kepentingan masyarakat.

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menunjukkan besarnya kebutuhan pembangunan infrastruktur transmisi listrik di Indonesia dalam satu dekade mendatang. Berdasarkan rencana tersebut, Indonesia memerlukan investasi sekitar US$24 miliar untuk membangun hampir 48 ribu kilometer sirkuit jaringan transmisi. Infrastruktur ini mencakup pengembangan jaringan yang diperlukan untuk menyalurkan listrik dari pusat pembangkitan menuju wilayah konsumsi secara lebih luas.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin relevan seiring dengan rencana pengembangan kapasitas pembangkit, termasuk pembangkit energi terbarukan. Penambahan pembangkit membutuhkan jaringan transmisi yang memadai agar listrik dapat disalurkan dari lokasi sumber energi menuju pusat-pusat permintaan. Karena itu, pembangunan jaringan transmisi merupakan bagian penting dari perluasan sistem kelistrikan dan integrasi sumber energi terbarukan ke dalam jaringan.

Namun, analisis Climate Policy Initiative (CPI) menemukan bahwa baru 5,5% dari total kebutuhan investasi transmisi tersebut yang telah memperoleh pembiayaan. Dengan tingkat pembiayaan yang masih terbatas, sebagian besar kebutuhan pembangunan jaringan belum memiliki dukungan pendanaan yang jelas. Perbandingan kebutuhan investasi dan pembiayaan yang telah tersedia menunjukkan adanya kesenjangan pendanaan yang besar.

CPI memperkirakan kesenjangan tersebut mencapai sekitar US$22,7 miliar atau kurang lebih Rp400 triliun. Nilai ini menggambarkan jumlah pendanaan yang masih perlu dihimpun untuk merealisasikan pembangunan hampir 48 ribu kilometer sirkuit transmisi sebagaimana tercantum dalam RUPTL 2025–2034. Kesenjangan tersebut juga menunjukkan bahwa pembiayaan yang tersedia saat ini belum sebanding dengan skala kebutuhan pembangunan jaringan listrik.

Besarnya kebutuhan investasi dan terbatasnya pembiayaan yang telah diperoleh menjadi dasar untuk mengeksplorasi sumber pendanaan alternatif. Pilihan tersebut diperlukan untuk membantu memperluas jaringan transmisi, meningkatkan kemampuan penyaluran listrik, serta mendukung pengembangan energi terbarukan sesuai kebutuhan sistem kelistrikan Indonesia.

Model Independent Transmission Company (ITC) menawarkan ruang bagi pihak swasta untuk berperan dalam pengembangan infrastruktur transmisi listrik, dengan pendekatan yang serupa dengan produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP). Dalam skema ini, badan usaha dapat menyediakan pembiayaan, membangun, memiliki, serta memelihara aset jaringan transmisi sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Keterlibatan tersebut diharapkan membantu mempercepat pembangunan jaringan ketika kebutuhan investasi melampaui kapasitas pembiayaan publik.

Meski demikian, peran swasta tidak berarti mengalihkan kendali sistem ketenagalistrikan. Pengoperasian jaringan, pengelolaan aliran listrik, penetapan standar teknis, serta pengaturan keselamatan dan keandalan tetap berada dalam kewenangan PLN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah juga tetap menentukan kerangka tarif, sehingga pemanfaatan infrastruktur dapat berlangsung secara terukur, transparan, dan selaras dengan kebijakan ketenagalistrikan nasional.

Seluruh kapasitas transmisi yang dibangun melalui model ITC akan disediakan secara eksklusif kepada PLN. Penyaluran kapasitas tersebut dilakukan berdasarkan tarif yang diatur pemerintah, bukan melalui mekanisme komersial bebas pemilik aset dan pengguna jaringan. Pengaturan ini menjaga PLN sebagai pengelola sistem sekaligus memastikan bahwa pembangunan transmisi mendukung kebutuhan jaringan nasional, termasuk pemerataan pasokan dan integrasi pembangkit dari berbagai wilayah.

Vice President Electricity Infrastructure Feasibility Management PLN Deden Nabudu menyampaikan bahwa pembangunan jaringan transmisi membutuhkan investasi besar untuk meningkatkan keandalan sistem dan kapasitas pasokan listrik nasional. Karena itu, model ITC dapat menjadi salah satu pilihan untuk menghimpun sumber pendanaan tambahan tanpa mengurangi kewenangan negara dalam mengatur sistem. Sejumlah proyek strategis dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) berpotensi didukung melalui skema ini, lain interkoneksi Sumatra-Jawa, Jawa-Kalimantan, dan Jawa-Madura-Bali. Proyek-proyek tersebut memerlukan jaringan berkapasitas besar agar listrik dapat disalurkan secara lebih efisien ke pusat beban dan wilayah yang membutuhkan tambahan pasokan.

Menurut CPI, model Independent Transmission Company (ITC) merupakan salah satu opsi yang masih perlu dieksplorasi untuk menjawab kebutuhan pembiayaan pembangunan dan penguatan jaringan transmisi listrik di Indonesia. Kebutuhan tersebut terus meningkat seiring pertumbuhan permintaan listrik, pengembangan pembangkit energi terbarukan yang lokasinya tidak selalu berdekatan dengan pusat beban, serta agenda transisi energi. Namun, penerapan ITC memerlukan kerangka kebijakan yang jelas agar dapat berjalan selaras dengan kepentingan publik dan tata kelola sektor ketenagalistrikan nasional.

Senior Manager CPI Indonesia Luthfyana Larasati menyampaikan bahwa kajian tersebut diharapkan dapat membuka ruang diskusi mengenai skema pembiayaan yang melibatkan sektor swasta. Keterlibatan tersebut tetap perlu ditempatkan dalam kerangka yang mempertahankan penguasaan negara atas infrastruktur strategis dan peran PLN sebagai aktor utama dalam sistem ketenagalistrikan. Dengan demikian, partisipasi swasta bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab negara, melainkan memperluas kapasitas pendanaan dan berbagi risiko pembangunan secara terukur.

Salah satu prasyarat yang diidentifikasi adalah pengembangan tarif khusus transmisi. Tarif ini perlu dirancang secara transparan dan mencerminkan biaya investasi, operasi, pemeliharaan, serta tingkat pengembalian yang wajar, tanpa membebani konsumen secara berlebihan. Selain itu, diperlukan penyesuaian perlakuan akuntansi dan regulasi agar pembiayaan proyek transmisi di luar neraca PLN atau off-balance sheet dapat dimungkinkan. Kepastian mengenai struktur aset, kewajiban, pendapatan, dan pembagian risiko akan menjadi dasar penting bagi keputusan investasi.

Dukungan kebijakan fiskal juga diperlukan, lain melalui insentif investasi, jaminan tertentu, atau fasilitas pembiayaan yang menurunkan risiko proyek. Kombinasi kepastian regulasi, tarif yang layak, dan dukungan fiskal dapat memperluas sumber pendanaan infrastruktur jaringan listrik. Pada saat yang sama, langkah ini berpotensi mempercepat integrasi pembangkit energi terbarukan, meningkatkan keandalan sistem, dan mendukung pencapaian target transisi energi Indonesia.

Baca juga: PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat