Jakarta | Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta masih menunggu pembayaran rapelan gaji. Keluhan mengenai persoalan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial, terutama oleh pekerja yang mempertanyakan kapan penyesuaian upah akan direalisasikan. Mereka menilai pembayaran yang diterima masih mengacu pada standar upah tahun sebelumnya, sementara besaran upah minimum Jakarta telah mengalami peningkatan.
Perbedaan standar upah yang digunakan dan ketentuan upah minimum terbaru menjadi perhatian utama para PJLP. Mereka mempertanyakan hak atas penyesuaian tersebut, termasuk pembayaran rapelan yang seharusnya mengikuti perubahan standar upah. Bagi para pekerja, rapelan bukan sekadar tambahan pembayaran, melainkan bagian dari hak yang berkaitan dengan masa kerja ketika ketentuan upah baru telah berlaku.
Hingga Oktober 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu pembayaran rapelan tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena para PJLP masih harus menjalankan tanggung jawab pekerjaan di lapangan dengan beban yang dinilai cukup berat. Di tengah tuntutan pekerjaan yang tetap berjalan, mereka berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penganggaran dan mekanisme pembayaran penyesuaian upah.
Para PJLP juga menanti kepastian setelah pembahasan dan pengesahan APBD Perubahan 2026. Kejelasan mengenai keputusan anggaran dinilai penting agar hak penyesuaian upah tidak terus berada dalam ketidakpastian. Selama belum ada kepastian resmi, keluhan mengenai upah dan rapelan yang belum dibayarkan berpotensi terus muncul di ruang publik. Para pekerja berharap pemerintah segera menyampaikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan tentang dasar pembayaran, jadwal pencairan, serta tindak lanjut atas tuntutan penyesuaian upah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menyampaikan bahwa anggaran untuk menyesuaikan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 telah dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2026. Menurut Michael, penganggaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merealisasikan penyesuaian upah setelah perubahan anggaran memperoleh pengesahan dan dapat dijalankan secara administratif.
Penggunaan UMP 2025 sebagai acuan pembayaran saat ini berkaitan dengan waktu pembahasan APBD 2026. Ketika APBD tersebut dibahas pada 2025, besaran UMP untuk 2026 belum ditetapkan. Karena itu, angka yang tersedia dan dapat digunakan dalam penyusunan anggaran maupun pelaksanaan pembayaran adalah UMP 2025. Kondisi tersebut membuat nominal yang diterima PJLP masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, meskipun pemerintah telah menyiapkan mekanisme untuk menyesuaikannya.
Michael juga menjelaskan bahwa penggunaan UMP 2025 tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP. Namun, kontrak tersebut memuat klausul yang memungkinkan adanya penyesuaian upah mengikuti UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasionalkan. “Anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan UMP 2026 sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026,” kata Michael, sebagaimana keterangannya. Klausul itu menjadi landasan kontraktual untuk melakukan perubahan pembayaran tanpa mengabaikan ketentuan yang telah disepakati sejak awal. Dengan demikian, realisasi kenaikan upah PJLP masih menanti pengesahan APBD Perubahan serta tahapan pelaksanaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setelah seluruh proses tersebut terpenuhi, penyesuaian dapat dilakukan sesuai besaran UMP 2026 yang telah ditetapkan.
Pencairan rapelan upah PJLP Jakarta belum dapat dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyelesaikan tahapan administrasi setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD Perubahan 2026. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sebelum anggaran dapat dioperasionalkan dan digunakan untuk mendukung pembayaran. Dengan demikian, pelaksanaan pencairan masih menunggu penyelesaian rangkaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan 2026 telah diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tahap berikutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta. Pembahasan dan penyesuaian yang diperlukan diarahkan agar dokumen APBD Perubahan dapat segera dioperasionalkan, termasuk untuk kebutuhan belanja yang berkaitan dengan pembayaran upah PJLP.
Pemprov DKI juga berupaya mempercepat penerbitan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2026. Peraturan daerah tersebut menjadi dasar penting dalam melanjutkan proses administrasi anggaran pada tingkat pemerintah daerah. Setelah tahapan ini selesai, setiap organisasi perangkat daerah dapat menggunakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai acuan untuk memproses pembayaran sesuai alokasi dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dokumen pelaksanaan anggaran pada masing-masing organisasi perangkat daerah diperlukan agar proses pembayaran dapat berjalan secara administratif dan teknis. Karena itu, rapelan upah PJLP masih menanti pengesahan serta pengoperasian APBD Perubahan 2026. Percepatan koordinasi Pemprov DKI, TAPD, dan DPRD diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, sehingga pembayaran dapat diproses setelah dasar anggaran dan dokumen pelaksanaannya tersedia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dapat mulai direalisasikan pada akhir Oktober 2026. Target tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penyesuaian upah setelah hasil evaluasi ditindaklanjuti dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 memperoleh dasar untuk digunakan.
Michael menyebutkan, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan sebelum Oktober berakhir. Namun, pelaksanaan di lapangan masih bergantung pada kesiapan dokumen anggaran serta proses administrasi di masing-masing perangkat daerah. Karena itu, penyelesaian pembayaran tidak menutup kemungkinan berlangsung secara bertahap hingga awal November 2026. Awal November dalam konteks ini merupakan kemungkinan waktu penyelesaian, bukan kepastian mutlak mengenai seluruh pembayaran.
Rapelan yang dimaksud mencakup penyesuaian upah selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026. Dengan demikian, pembayaran tidak hanya berkaitan dengan satu bulan berjalan, tetapi juga mencakup selisih upah yang terakumulasi sejak awal tahun. Besaran dan waktu penerimaan dapat mengikuti proses administrasi serta penganggaran pada perangkat daerah tempat PJLP bekerja.
Secara kronologis, prosesnya akan dimulai setelah hasil evaluasi ditindaklanjuti dan APBD Perubahan dapat digunakan. Selanjutnya, pembayaran dijalankan melalui dokumen anggaran masing-masing perangkat daerah. Tahapan ini diperlukan agar pencairan memiliki dasar administrasi yang sesuai dan dapat diproses oleh unit kerja terkait.
Dengan alur tersebut, akhir Oktober 2026 menjadi target utama Pemprov DKI untuk mulai membayarkan rapelan upah PJLP. Apabila seluruh tahapan belum selesai pada waktu tersebut, pembayaran dapat diteruskan secara bertahap pada awal November. Pemerintah tetap perlu memastikan setiap dokumen dan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan agar penyesuaian upah selama 10 bulan sejak 1 Januari 2026 dapat diterima oleh para PJLP.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta | Jangan sampai perubahan RTRW justru sekadar mengikuti perkembangan pembangunan yang sudah terlanjur terjadi | TNI-Polri Gelar Patroli Terpadu, Jaga Keamanan dan Kondusivitas Jakarta
