Jakarta | Aset keuangan syariah Indonesia mencatat pencapaian bersejarah dengan nilai mencapai Rp3.131 triliun. Angka tersebut disebut sebagai rekor tertinggi sepanjang sejarah oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dradjad Wibowo. Capaian ini menunjukkan bahwa industri keuangan syariah terus memperluas perannya, baik melalui perbankan syariah, pasar modal syariah, maupun sektor keuangan nonbank berbasis prinsip syariah.
Informasi tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 14 Oktober 2026. Dalam forum yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya itu, perkembangan aset menjadi salah satu indikator utama untuk mengukur kemajuan ekosistem ekonomi syariah nasional.
Dengan nilai Rp3.131 triliun, aset keuangan syariah kini memiliki pangsa 11,36% terhadap total aset keuangan nasional. Proporsi ini menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak lagi berada pada posisi pelengkap, melainkan telah menjadi bagian penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Pertumbuhan tersebut juga mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap produk serta layanan keuangan yang mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.
Bagi pemerintah, rekor aset ini menjadi landasan penting untuk menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu sektor strategis dalam agenda pembangunan nasional. Basis aset yang semakin besar dapat mendukung pembiayaan kegiatan produktif, memperkuat ketahanan sistem keuangan, dan membuka peluang investasi baru. Perkembangan itu juga menyediakan modal kebijakan untuk mendorong integrasi keuangan syariah, industri halal, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta sektor riil. Dengan demikian, pencapaian di ISEF 2026 tidak hanya merepresentasikan pertumbuhan angka, tetapi juga memperkuat prospek ekonomi syariah dalam menopang target pertumbuhan Indonesia pada 2027–2028.
Pemerintah mengaitkan besarnya aset keuangan syariah dengan peluang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Aset tersebut dipandang memiliki kapasitas yang dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pencapaian sasaran ekonomi nasional. Dalam pandangan ini, ekonomi syariah tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari sistem keuangan, tetapi juga sebagai salah satu andalan dalam mendorong laju pertumbuhan pada periode mendatang.
Dradjad menyampaikan bahwa sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia diarahkan mencapai 6% pada 2027 dan 8% pada 2028, atau dalam jangka menengah. Target tersebut menjadi konteks penting bagi pemanfaatan potensi ekonomi syariah. Besarnya aset keuangan syariah dinilai dapat berperan dalam mempercepat upaya menuju sasaran tersebut, sehingga pengembangan sektor ini dikaitkan langsung dengan agenda pertumbuhan nasional.
Posisi ekonomi syariah sebagai salah satu andalan berarti potensinya diharapkan dapat mendukung pencapaian target pertumbuhan yang telah disebutkan. Pemanfaatan aset keuangan syariah juga dikaitkan dengan upaya meningkatkan daya saing Indonesia. Dengan demikian, ekonomi syariah dipandang memiliki peran strategis dalam jangka menengah, terutama melalui pemanfaatan kapasitas aset yang tersedia untuk memperkuat pencapaian sasaran pertumbuhan 6% pada 2027 dan 8% pada 2028. Pandangan tersebut menegaskan hubungan pengembangan ekonomi syariah, percepatan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan daya saing Indonesia tanpa memisahkan ketiganya dari target nasional yang sedang diarahkan pemerintah.
Pemerintah menilai peluang ekonomi syariah di Indonesia masih sangat besar karena sektor ini memiliki basis konsumen luas, dukungan demografis, serta keterkaitan erat dengan perdagangan, industri, dan jasa keuangan. Potensi tersebut semakin terbuka seiring pertumbuhan kebutuhan masyarakat muslim dunia. Belanja muslim global pada 2029 diperkirakan mendekati US$3,6 triliun. Angka ini menunjukkan adanya pasar yang luas untuk produk halal, layanan syariah, serta berbagai inovasi yang mampu memenuhi kebutuhan konsumen secara berkelanjutan.
Di sisi lain, aset keuangan syariah global diproyeksikan mencapai US$9,72 triliun. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa keuangan syariah bukan lagi segmen terbatas, melainkan bagian penting dari sistem ekonomi global. Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan peran dalam rantai nilai tersebut melalui penguatan kapasitas produksi, peningkatan kualitas layanan, dan perluasan akses pasar.
Untuk memanfaatkan peluang ekonomi syariah itu, pemerintah menyiapkan beberapa arah strategi. Pertama, industri halal dan usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diperkuat melalui peningkatan produktivitas, standardisasi, sertifikasi, pembiayaan, serta pemanfaatan teknologi digital. Kedua, ekspor produk halal dan kerja sama internasional akan ditingkatkan agar pelaku usaha nasional dapat masuk ke pasar global dan membangun kemitraan strategis dengan negara lain.
Ketiga, pemerintah akan memperkokoh ekosistem halal dengan menyinergikan proses sertifikasi, riset, inovasi, logistik, distribusi, dan promosi. Keempat, pengembangan keuangan syariah diarahkan untuk memperluas pembiayaan bagi sektor produktif, memperkuat industri perbankan dan nonperbankan, serta meningkatkan literasi masyarakat. Kelima, dana sosial syariah, termasuk zakat, wakaf, dan instrumen sosial lainnya, perlu diperkuat agar dapat mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan yang inklusif. Kelima arah tersebut disebut sebagai bentuk pemanfaatan peluang ekonomi syariah untuk memperbesar kontribusinya terhadap pertumbuhan nasional pada 2027–2028.
Rantai nilai halal menjadi salah satu bagian penting dalam aktivitas ekonomi Indonesia. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, sektor ini menyumbang 25% terhadap produk domestik bruto (PDB). Nilai kontribusinya tercatat mencapai Rp1.524 triliun pada kuartal IV 2025. Angka tersebut menggambarkan besarnya aktivitas ekonomi yang terhubung dengan rantai nilai halal, mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, distribusi, hingga layanan yang memenuhi ketentuan halal.
Perkembangan ekosistem halal di dalam negeri juga terlihat dari cakupan sertifikasi yang semakin luas. Pemerintah mencatat telah terdapat 4,4 juta sertifikat halal yang mencakup 14,6 juta produk. Data ini menunjukkan adanya pendataan dan pengakuan sertifikasi terhadap beragam produk yang beredar di pasar. Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari infrastruktur kelembagaan dalam rantai nilai halal, karena memberikan dasar bagi identifikasi produk yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi.
Ekosistem tersebut turut didukung oleh kerja sama pengakuan sertifikasi dengan negara lain. Sebanyak 39 negara mitra telah menerapkan mutual recognition atau pengakuan sertifikasi. Mekanisme ini menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka kerja sama antarnegara, terutama terkait penerimaan atas sertifikasi yang diterbitkan oleh lembaga atau otoritas yang diakui. Di tingkat kawasan industri, Indonesia juga memiliki empat kawasan industri halal. Keberadaan kawasan tersebut melengkapi unsur pendukung rantai nilai melalui penyediaan ruang dan fasilitas bagi kegiatan industri halal. Dengan demikian, data mengenai kontribusi terhadap PDB, jumlah sertifikat dan produk, jejaring pengakuan internasional, serta kawasan industri halal memperlihatkan susunan ekosistem halal yang semakin kokoh di dalam negeri.
Baca juga: Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api | Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman | Kejari Diminta Cermati Aktivitas Tambang Trass, LIRA Soroti Potensi Kerugian Daerah
