Opini  

LSM GMBI Jakarta Timur Soroti Dugaan Pengalihan Operasional Klinik Utama Sentosa

LSM GMBI Jakarta Timur Soroti Dugaan Pengalihan Operasional Klinik Utama Sentosa

Jakarta, 19 Mei 2026 — Tumpukan kardus, meja kerja yang dibongkar, serta alat-alat operasional yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka menjadi pemandangan yang masih diingat sejumlah mantan pekerja Klinik Utama Sentosa. Peristiwa itu terjadi ketika klinik yang sebelumnya beroperasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mulai memindahkan aktivitas usahanya ke kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat.

Bagi para pekerja, perpindahan tersebut awalnya dianggap sebagai relokasi biasa. Tidak ada penjelasan rinci dari pihak manajemen mengenai kemungkinan perubahan status perusahaan ataupun nasib pekerja yang telah bertahun-<a href="https://lensapers.com/solar-subsidi-disalahgunakan-alam-dibabat-hukum-kemanakah/”>tahun bekerja di tempat itu.

Namun situasi perlahan berubah setelah sejumlah karyawan yang ikut membantu proses perpindahan justru tidak lagi memperoleh kepastian kerja.

“Kami ikut angkut barang sampai selesai. Setelah itu malah tidak ada kabar,” ujar salah satu mantan pekerja saat ditemui bersama pendamping dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia atau GMBI Jakarta Timur.

Menurut pengakuan para pekerja, barang-barang yang dipindahkan bukan hanya perlengkapan kecil. Seluruh fasilitas operasional disebut ikut dibawa menuju lokasi baru. Mulai dari komputer administrasi, meja pelayanan pasien, kursi ruang tunggu, lemari arsip hingga perlengkapan medis.

Yang membuat mereka kecewa, sebagian pekerja yang membantu proses relokasi tersebut mengaku sebenarnya sudah terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Meski status mereka tidak lagi jelas, pihak perusahaan disebut tetap meminta mereka membantu membereskan seluruh aset sebelum dipindahkan.

“Kami masih disuruh bantu kerja waktu pindahan,” kata mantan pekerja lainnya.

Setelah proses relokasi selesai, para pekerja mengaku mendapat arahan untuk menunggu panggilan kerja berikutnya.

Empat pekerja yakni Iffen Yermias, Methodeus Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Indun dan Azis menjadi nama yang disebut mengalami kondisi tersebut.

Menurut pengakuan mereka, pihak manajemen sempat menyampaikan bahwa para pekerja akan dipanggil kembali setelah aktivitas operasional berjalan normal di tempat baru.

Karena itulah sebagian pekerja memilih menunggu dan tidak langsung mencari pekerjaan lain.

Namun waktu terus berjalan tanpa ada kepastian.

Hari berganti minggu, lalu minggu berubah menjadi bulan tanpa adanya panggilan yang dijanjikan.

“Kami terus menunggu karena waktu itu bilangnya nanti dipanggil lagi,” ujar salah seorang mantan pekerja.

Belakangan, para mantan pekerja mengetahui aktivitas pelayanan kesehatan tetap berjalan di lokasi baru kawasan Pangeran Jayakarta dengan nama Klinik Apollo.

Mereka juga mengaku melihat beberapa pimpinan serta tenaga kerja lama ikut berpindah ke tempat tersebut.

Situasi itu memunculkan dugaan bahwa operasional perusahaan sebenarnya masih berjalan, hanya menggunakan nama berbeda.

Sementara di sisi lain, para pekerja yang sebelumnya diminta membantu proses relokasi justru tidak lagi memperoleh pekerjaan maupun hak pesangon.

Merasa kehilangan kepastian, para mantan pekerja akhirnya mencoba menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Dalam proses tersebut, pihak pekerja dan perusahaan sempat dipertemukan guna mencari penyelesaian.

Menurut keterangan para mantan pekerja, hasil mediasi menghasilkan anjuran agar perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

Namun hingga pertengahan Mei 2026, anjuran tersebut disebut belum dijalankan.

Para pekerja mengaku belum menerima pembayaran pesangon maupun hak lain yang mereka tuntut.

“Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai aturan,” ujar seorang mantan pekerja.

Karena persoalan tidak kunjung selesai, para mantan pekerja kemudian meminta pendampingan kepada LSM GMBI Jakarta Timur.

Organisasi tersebut menerima surat kuasa untuk mengawal pengaduan yang kemudian diajukan kepada Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

Dalam laporan yang diajukan, pihak pendamping tidak hanya mempersoalkan hak pesangon pekerja.

Mereka juga menyampaikan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta selama perusahaan beroperasi.

Menurut pihak pendamping, laporan tersebut dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan para pekerja.

“Kami mendampingi pekerja berdasarkan bukti dan data yang mereka miliki,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Namun proses penanganan laporan itu justru memunculkan pertanyaan baru.

Pihak pelapor mengaku belum pernah dimintai keterangan secara resmi, tetapi mereka mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara.

Hal itu membuat pihak pendamping mempertanyakan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.

“Pengadu belum diperiksa, tapi perkara sudah digelar. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” kata salah satu kuasa pendamping.

Tidak lama setelah itu, pihak pelapor menerima surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta atas nama Syaripudin.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengaduan yang diajukan tidak dapat ditindaklanjuti.

Surat itu memicu keberatan dari pihak pendamping pekerja.

Mereka mempertanyakan alasan penghentian tindak lanjut laporan sebelum pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.

Menurut mereka, apabila sebuah laporan dinyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, seharusnya ada penjelasan hukum yang jelas dan terbuka kepada pelapor.

Selain itu, pihak pendamping juga menyoroti pengawasan Dinas Tenaga Kerja terhadap operasional Klinik Utama Sentosa sejak tahun 2018 hingga 2025.

Menurut mereka, perusahaan disebut telah berhenti beroperasi, tetapi para pekerja mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penutupan tersebut.

“Kalau perusahaan memang tutup, pekerja seharusnya diberi penjelasan resmi,” ujar salah satu pendamping.

LSM GMBI Jakarta Timur juga meminta pemerintah memeriksa apakah selama beroperasi perusahaan telah memenuhi kewajiban administrasi dan ketenagakerjaan.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terkait pajak perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta syarat administrasi lain yang wajib dipenuhi badan usaha.

Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada kewajiban perusahaan terhadap pekerja maupun negara yang diabaikan.

Dalam laporan tersebut, muncul pula dugaan lain yang ikut menjadi perhatian.

Para pelapor mengaku memiliki slip gaji yang memuat tulisan berbahasa China meskipun pemilik perusahaan disebut merupakan warga negara Indonesia.

Temuan itu kemudian dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Meski demikian, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan mengenai dokumen tersebut.

Sorotan lain yang paling banyak dibicarakan adalah dugaan perubahan identitas usaha dari Klinik Utama Sentosa menjadi Klinik Apollo.

Para mantan pekerja menduga perpindahan lokasi dan perubahan nama operasional dilakukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja lama, termasuk pembayaran pesangon dan tanggungan BPJS.

Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan resmi dari instansi terkait.

Hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.

Di tengah proses yang belum selesai, kondisi ekonomi para mantan pekerja disebut semakin sulit.

Sebagian dari mereka kini bekerja serabutan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada yang menjadi pengemudi ojek online, ada pula yang mengambil pekerjaan lepas sambil menunggu penyelesaian hak mereka.

“Kami sudah lama kerja di sana. Sekarang malah harus mulai dari awal lagi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Raut kecewa terlihat ketika mereka menceritakan proses panjang yang telah dijalani.

Mulai dari mediasi di Disnaker hingga pelaporan kepada pengawas ketenagakerjaan, seluruh langkah itu menurut mereka belum memberikan hasil nyata.

LSM GMBI Jakarta Timur menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja.

Mereka meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan agar hak pekerja tidak terabaikan.

“Pemerintah harus hadir ketika pekerja mencari keadilan,” ujar salah satu pengurus GMBI Jakarta Timur.

Pengamat hubungan industrial menilai kasus seperti ini perlu diperiksa secara hati-hati karena menyangkut relokasi usaha dan hubungan kerja.

Menurutnya, perpindahan operasional perusahaan maupun perubahan identitas usaha tidak otomatis menghapus tanggung jawab terhadap pekerja apabila aktivitas bisnis masih memiliki keterkaitan.

Ia juga menilai pemerintah memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban normatif terhadap pekerja, termasuk ketika terjadi restrukturisasi usaha.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para mantan pekerja dan pendamping dari LSM GMBI Jakarta Timur.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dari kedua pihak mengenai persoalan tersebut.

Di tengah ketidakpastian yang masih berlangsung, para mantan pekerja berharap pemerintah membuka kembali pemeriksaan secara menyeluruh agar seluruh fakta dapat diketahui secara terang.

“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” ujar salah satu mantan pekerja.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan perlindungan tenaga kerja di tengah perpindahan operasional perusahaan di Jakarta.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *