Asap dan Bau Menyengat Teror Warga Minohorejo Widang Tuban, Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan

Asap dan Bau Menyengat Teror Warga Minohorejo Widang Tuban, Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan

Tuban — Menjelang magrib, udara di Dusun Gowah, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, berubah menjadi pekat dan menusuk. Bau menyengat menyerupai bangkai bercampur asap pembakaran pelan-pelan masuk ke rumah warga melalui celah ventilasi. Sebagian masyarakat sudah hafal dengan situasi itu. Saat aroma mulai datang, pintu ditutup, masker dipakai, dan anak-anak diminta tidak bermain di luar rumah, 15/5/2026.

Sumber bau itu disebut berasal dari aktivitas pabrik pengolahan bulu ayam yang berada tidak jauh dari permukiman warga. Aktivitas industri tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena dianggap memicu gangguan pernapasan dan pencemaran udara yang semakin hari makin sulit ditoleransi.

Tidak sedikit warga mengaku mengalami tenggorokan kering, batuk berkepanjangan, hingga sesak napas sejak bau limbah mulai rutin tercium. Bahkan pada malam tertentu, aroma busuk yang menyebar disebut jauh lebih pekat dibanding hari biasa. Situasi itu membuat warga merasa hidup di lingkungan yang tidak lagi sehat.

“Kalau angin ke arah rumah, napas terasa berat. Bau itu masuk sampai ke kamar. Anak-anak sering batuk malam hari,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak ditulis.

Dari pantauan di sekitar lokasi, aktivitas pengolahan limbah bulu ayam terlihat tetap berjalan. Truk pengangkut bahan baku keluar masuk area produksi, sementara aroma menyengat tercium bahkan sebelum memasuki kawasan permukiman. Di beberapa sudut sekitar pabrik terlihat tumpukan limbah yang diduga berasal dari sisa produksi.

Warga menduga sebagian limbah dibakar secara terbuka sehingga menghasilkan asap pekat bercampur bau menyengat. Dugaan itu muncul karena pada waktu tertentu terlihat asap hitam membumbung dari area produksi. Saat asap mulai naik, bau busuk langsung menyebar ke rumah-rumah warga yang berada di sekitar lokasi.

Ironisnya, kondisi tersebut berlangsung cukup lama tanpa perubahan berarti. Keluhan masyarakat sudah berulang kali disampaikan, namun warga menilai belum ada tindakan nyata yang mampu menghentikan pencemaran udara tersebut.

Beberapa warga bahkan mulai merasa kecewa terhadap lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Sebab meski dampak kesehatan mulai dirasakan masyarakat, aktivitas pabrik tetap berjalan normal seolah tidak terjadi persoalan serius di lingkungan sekitar.

“Kami ini tinggal di kampung sendiri tapi harus hirup udara seperti ini tiap hari,” kata warga lain dengan nada kesal.

Persoalan yang terjadi di Dusun Gowah tidak lagi bisa dipandang sebagai gangguan biasa. Dalam aturan hukum lingkungan hidup, pencemaran udara yang menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat termasuk kategori pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal tersebut bukan sekadar formalitas hukum. Ketika aktivitas industri menghasilkan pencemaran udara yang mengganggu kesehatan masyarakat, maka unsur pidana dapat diterapkan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Tidak hanya unsur kesengajaan, kelalaian dalam pengelolaan limbah juga memiliki ancaman hukum. Pasal 99 ayat (1) UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Dengan munculnya keluhan gangguan pernapasan dari warga sekitar, aparat penegak hukum sebenarnya memiliki dasar kuat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap operasional pabrik tersebut.

Situasi di lapangan juga memunculkan dugaan bahwa sistem pengelolaan limbah tidak berjalan sesuai standar. Bau yang terus muncul menandakan kemungkinan adanya proses produksi tanpa pengendalian emisi memadai. Jika benar terjadi pembakaran limbah secara terbuka, maka potensi pelanggaran hukumnya semakin besar.

Dalam Pasal 104 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Artinya, pengelolaan limbah tidak bisa dilakukan sembarangan karena dampaknya langsung menyentuh keselamatan masyarakat.

Persoalan di Dusun Gowah juga membuka pertanyaan besar terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap industri yang berdiri dekat permukiman. Sebab secara aturan, setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki izin lingkungan serta sistem pengelolaan yang aman bagi masyarakat sekitar.

Warga menilai selama ini pengawasan berjalan lemah. Keluhan masyarakat hanya berakhir pada pendataan tanpa tindakan nyata. Sementara di lapangan, udara tercemar masih terus dirasakan setiap hari.

Pada malam hari, suasana kampung berubah berbeda. Bau limbah yang terbawa angin membuat warga memilih menutup ventilasi rumah lebih awal. Sebagian masyarakat mengaku sulit makan ketika aroma busuk mulai menyebar karena rasa mual muncul secara tiba-tiba.

Bukan hanya orang dewasa, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak kondisi tersebut. Warga mengaku banyak anak kecil mengalami batuk berulang dan gangguan pernapasan sejak aktivitas pabrik berjalan aktif.

Jika kondisi ini terus berlangsung tanpa penanganan serius, dampaknya bukan hanya gangguan kesehatan jangka pendek. Paparan udara tercemar dalam waktu lama berisiko memicu penyakit kronis, terutama pada saluran pernapasan dan paru-paru.

Secara pidana umum, persoalan ini juga dapat dikaitkan dengan KUHP. Pasal 360 KUHP mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mengalami luka atau sakit dapat dipidana. Apabila ditemukan hubungan antara pencemaran udara dengan gangguan kesehatan warga, maka unsur pidana tersebut dapat diterapkan.

Selain itu, masyarakat juga memiliki hak hukum untuk menggugat secara perdata. Dalam Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.

Artinya, apabila warga mengalami kerugian kesehatan maupun kerugian ekonomi akibat pencemaran udara dari pabrik pengolahan bulu ayam, maka gugatan ganti rugi sangat memungkinkan dilakukan.

Beberapa petani di sekitar lokasi juga mulai mengeluhkan dampak terhadap lahan pertanian mereka. Debu dan aroma limbah yang terbawa angin disebut ikut memengaruhi kualitas tanaman. Meski belum ada penelitian resmi, warga merasa kondisi lingkungan berubah sejak aktivitas pabrik berjalan lebih intensif.

“Dulu tidak seperti ini. Sekarang udara beda, bau terus,” ujar seorang petani.

Masalah lingkungan seperti yang terjadi di Dusun Gowah sering kali muncul akibat lemahnya kontrol terhadap industri skala lokal. Banyak usaha berjalan tanpa pengawasan ketat sehingga standar pengelolaan limbah diabaikan demi menekan biaya produksi.

Padahal dalam Pasal 65 UU Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ketika hak itu terganggu akibat pencemaran industri, negara memiliki kewajiban hadir memberikan perlindungan.

Masyarakat kini berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat kepolisian tidak lagi sekadar menerima laporan tanpa tindakan nyata. Pemeriksaan terhadap izin usaha, sistem pengolahan limbah, hingga kualitas udara di sekitar permukiman dinilai harus segera dilakukan.

Sebab semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar pula risiko kesehatan yang akan ditanggung masyarakat sekitar. Warga tidak menolak keberadaan usaha, namun mereka meminta aktivitas industri dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan hidup warga lain.

Di tengah aktivitas produksi yang masih berlangsung, masyarakat Dusun Gowah kini hidup dalam situasi yang serba tidak nyaman. Setiap arah angin berubah, mereka kembali khawatir bau limbah akan masuk ke rumah dan mengganggu pernapasan keluarga mereka.

Sampai berita ini ditulis, aroma menyengat dari pabrik pengolahan bulu ayam masih tercium di sejumlah titik permukiman Desa Minohorejo. Warga berharap persoalan ini tidak lagi dianggap sepele, karena yang dipertaruhkan bukan hanya kenyamanan, melainkan kesehatan dan hak hidup masyarakat di lingkungan yang layak. (Tim/Red)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *