Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling pada Senin, 26 Oktober 2026, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Kehadiran layanan ini memberi pilihan bagi pemegang SIM yang memenuhi ketentuan untuk mengurus perpanjangan melalui layanan keliling, tanpa harus mengajukan pembuatan SIM baru. Informasi mengenai lokasi layanan menjadi hal penting untuk diperhatikan sebelum warga berangkat, agar dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan memastikan tujuan yang didatangi sesuai dengan informasi resmi.
Perlu dipahami bahwa SIM keliling ditujukan untuk keperluan perpanjangan, bukan untuk penerbitan SIM pertama kali. Masyarakat yang belum memiliki SIM dan ingin memperoleh SIM baru perlu mengikuti proses penerbitan yang berlaku, termasuk tahapan dan persyaratan yang ditetapkan oleh kepolisian. Dengan membedakan kedua jenis layanan tersebut, pemohon dapat menghindari kesalahpahaman saat hendak mengurus dokumen. Jika masa berlaku SIM sudah terlewat, sebaiknya pemohon memastikan terlebih dahulu prosedur yang berlaku, karena layanan perpanjangan umumnya berkaitan dengan SIM yang masih memenuhi ketentuan masa berlaku.
Sebelum mendatangi layanan SIM keliling Bandung, warga disarankan memastikan kembali informasi lokasi dan ketentuan administrasi melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Bandung. Persyaratan dokumen dapat perlu diperiksa terlebih dahulu agar proses pengajuan berjalan lebih tertib. Pemohon juga sebaiknya menyiapkan SIM yang akan diperpanjang serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diumumkan petugas. Karena rincian jam operasional tidak dicantumkan dalam informasi ini, masyarakat sebaiknya tidak mengandalkan perkiraan waktu dan perlu mencari pembaruan resmi sebelum berangkat. Langkah tersebut membantu warga menentukan rencana dengan lebih baik serta memastikan layanan yang dituju memang sesuai dengan kebutuhan perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM keliling di Kota Bandung pada 26 Oktober 2026 disediakan di dua titik yang telah ditetapkan. Lokasi pertama adalah Tenth Avenue, yang berada di Jalan Soekarno-Hatta. Lokasi kedua adalah ITC Kebon Kalapa, yang berada di Jalan Moch Toha. Kedua titik tersebut merupakan lokasi operasional layanan SIM keliling pada tanggal yang disebutkan.
Untuk memastikan informasi lokasi tersampaikan dengan jelas, nama tempat dan nama jalan perlu diperhatikan secara berpasangan. Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta menjadi titik pelayanan pertama. Sementara itu, ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha menjadi titik pelayanan kedua. Keduanya berada di Kota Bandung dan sama-sama tercantum sebagai lokasi operasional SIM keliling pada 26 Oktober 2026.
Dengan demikian, warga yang mencari keterangan mengenai titik pelayanan pada tanggal tersebut dapat merujuk pada dua nama lokasi ini: Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa. Penyebutan alamat masing-masing membantu membedakan kedua titik secara tepat, yakni Jalan Soekarno-Hatta untuk Tenth Avenue serta Jalan Moch Toha untuk ITC Kebon Kalapa. Informasi tersebut menegaskan bahwa pelayanan tidak hanya tercatat pada satu titik, melainkan disediakan di kedua lokasi yang telah disebutkan.
Penetapan Tenth Avenue dan ITC Kebon Kalapa berlaku untuk operasional SIM keliling di Kota Bandung pada 26 Oktober 2026. Karena itu, kedua nama tersebut menjadi acuan lokasi dalam informasi layanan untuk hari itu. Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta, dan ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, merupakan pasangan nama tempat dan alamat yang perlu dicatat. Keterangan ini secara khusus merujuk pada tanggal 26 Oktober 2026, sehingga tidak dimaksudkan sebagai informasi jadwal atau lokasi untuk tanggal lain.
Secara ringkas, dua lokasi pelayanan yang disediakan adalah Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Keduanya merupakan titik operasional SIM keliling pada 26 Oktober 2026.
Layanan SIM Keliling di Bandung pada 26 Oktober 2026 ditujukan untuk pemohon yang hendak memperpanjang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya habis. Jenis layanan ini terbatas pada kedua golongan tersebut, sehingga masyarakat sebaiknya memastikan jenis SIM yang dimiliki sebelum datang. Layanan keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan golongan SIM lain. Periksa pula masa berlaku SIM dan siapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih tertib.
Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam PP Nomor 60 Tahun 2016. Tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan tarif perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Selain tarif tersebut, terdapat biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. Rincian ini membantu pemohon mengetahui komponen biaya yang disebutkan untuk proses perpanjangan. Pastikan informasi layanan dan ketentuan pembayaran tetap diperiksa melalui sumber resmi sebelum mengunjungi lokasi, karena petugas dapat memberikan arahan mengenai tahapan yang berlaku pada hari pelayanan.
Dokumen yang perlu dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli. Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat serta tes psikologi SIM. Bawa dokumen tersebut dalam keadaan lengkap dan mudah diperiksa. KTP yang masih berlaku diperlukan sebagai identitas, sementara SIM lama dan SIM asli menjadi dokumen pendukung pengajuan perpanjangan. Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi melengkapi persyaratan yang tercantum untuk layanan ini.
Sebelum berangkat, periksa kembali seluruh berkas agar tidak ada yang tertinggal. Pastikan fotokopi KTP dan SIM lama tersedia, serta dokumen kesehatan dan tes psikologi sudah disiapkan sesuai ketentuan. Dengan membawa persyaratan tersebut, pemohon dapat mengurangi risiko tertundanya pemeriksaan dokumen saat mengajukan perpanjangan. Apabila ada hal yang belum jelas, tanyakan kepada petugas atau cek pengumuman resmi layanan SIM Keliling Bandung untuk memastikan prosedur pada tanggal tersebut.
Warga yang hendak memperoleh Surat Izin Mengemudi untuk pertama kali perlu membedakan layanan pembuatan SIM baru dari layanan SIM Keliling Bandung. Mobil layanan keliling bukan tempat untuk mengajukan SIM baru, melainkan disediakan bagi pemegang SIM yang memenuhi persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku dokumennya. Karena itu, pemohon baru tetap harus mengurus permohonan melalui kantor Polrestabes Bandung. Ketentuan ini penting diperhatikan sebelum berangkat agar warga tidak datang ke lokasi layanan keliling dengan kebutuhan yang tidak dapat diproses di sana.
Pembuatan SIM baru merupakan proses tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan perpanjangan. Pemohon yang belum pernah memiliki SIM harus mengikuti mekanisme penerbitan awal di kantor kepolisian yang berwenang, bukan menggunakan fasilitas keliling yang berfokus pada perpanjangan. Dengan demikian, informasi mengenai titik layanan SIM Keliling pada tanggal tertentu hanya relevan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, bukan bagi orang yang sedang mengajukan penerbitan pertama. Warga sebaiknya memastikan jenis layanan yang dibutuhkan sebelum memilih tempat pengurusan.
Pembagian layanan tersebut juga membantu warga memahami tujuan setiap fasilitas. Layanan keliling memberikan kemudahan untuk urusan perpanjangan, sementara kebutuhan pembuatan baru tetap ditangani di kantor Polrestabes Bandung. Apabila tujuan pemohon adalah memperoleh SIM untuk pertama kali, kantor tersebut menjadi tempat yang harus dituju. Sementara itu, pemegang SIM yang hendak memperpanjang masa berlaku perlu mengikuti ketentuan dan persyaratan perpanjangan yang berlaku. Ketentuan perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan Pasal 281 mengatur ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.
Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan | Bank Syariah Tak Lagi Ribet, Aladin Bawa Semua Layanan ke Genggaman






