Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah sedang mematangkan konsep pemberdayaan untuk dimasukkan ke dalam kurikulum pondok pesantren dan madrasah aliyah. Gagasan itu disampaikan setelah ia mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Senin. Pembahasan tersebut menempatkan pemberdayaan sebagai bagian dari lingkungan pendidikan, bukan semata-mata kegiatan yang berlangsung di luar proses belajar. Pemerintah tengah mengolah konsep agar arah dan bentuknya dapat dibicarakan secara terencana, dengan mempertimbangkan keterkaitannya terhadap kehidupan santri serta fungsi lembaga pendidikan keagamaan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa gagasan masih berada pada tahap pematangan, sehingga belum disampaikan sebagai program dengan rincian pelaksanaan.
Rencana tersebut mengarah pada pembekalan pemberdayaan yang hadir di dalam ekosistem pendidikan pesantren dan madrasah aliyah. Dengan demikian, pendidikan dapat dipandang bukan hanya sebagai ruang untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai tempat mengenali kemampuan dan potensi yang berguna bagi kehidupan masyarakat. Pengintegrasian gagasan pemberdayaan ke dalam kurikulum dapat membuka ruang untuk membahas kecakapan yang berkaitan dengan kemandirian, kerja, maupun usaha. Namun, pemerintah belum menguraikan materi tertentu, metode pembelajaran, ataupun susunan kurikulum yang akan digunakan. Karena itu, konsep yang sedang dimatangkan perlu dipahami sebagai arah kebijakan yang masih dibahas, bukan sebagai ketentuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Keterangan ini menjaga fokus pada maksud umum pemberdayaan tanpa mengasumsikan bentuk teknis yang belum diumumkan.
Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kementerian Agama menjadi ruang untuk membicarakan gagasan tersebut dalam kaitannya dengan pendidikan keagamaan. Pesantren dan madrasah aliyah memiliki peran dalam membentuk bekal peserta didik, sehingga pembahasan pemberdayaan dapat ditempatkan dekat dengan proses pendidikan yang mereka jalani. Apabila konsep itu nantinya menjadi bagian kurikulum, pembekalan diharapkan selaras dengan ekosistem lembaga pendidikan dan kebutuhan kehidupan setelah belajar. Meski demikian, belum ada keterangan mengenai waktu penerapan, tahapan pelaksanaan, atau rincian isi kurikulum. Muhaimin hanya menyampaikan bahwa konsepnya sedang dimatangkan. Tahap ini memberi ruang bagi pemerintah untuk merumuskan gagasan secara lebih jelas sebelum menyampaikan bentuk kebijakan kepada publik. Untuk saat ini, pokok yang dapat ditegaskan ialah upaya menghadirkan pemberdayaan dalam pendidikan pesantren dan madrasah aliyah sebagai bagian dari pembahasan pemerintah.
Pertimbangan sosial-ekonomi menjadi salah satu dasar penyusunan kurikulum kemandirian di pesantren. Sebagian besar santri yang menempuh pendidikan di lingkungan pesantren berasal dari keluarga dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa banyak peserta didik berasal dari rumah tangga dengan sumber daya ekonomi terbatas. Karena itu, pendidikan tidak hanya perlu memperkuat pemahaman keagamaan dan pengetahuan umum, tetapi juga membekali santri dengan keterampilan yang relevan bagi kehidupan setelah lulus. Pembekalan ini diharapkan dapat memperluas pilihan mereka untuk memperoleh penghasilan dan mendukung kesejahteraan keluarga.
Program tersebut diarahkan untuk membantu lulusan pesantren dan madrasah aliyah memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan jenjang pendidikan menengah. Kesiapan kerja mencakup kemampuan praktis, pemahaman tentang kebutuhan dunia kerja, serta sikap disiplin dan tanggung jawab. Dengan bekal yang tepat, lulusan dapat mengenali peluang kerja yang realistis, menyesuaikan keterampilannya dengan kebutuhan pemberi kerja, dan mengambil langkah awal menuju pekerjaan yang produktif. Tujuannya bukan menjanjikan bahwa setiap lulusan akan langsung memperoleh pekerjaan, melainkan membangun kapasitas agar mereka lebih siap menghadapi proses tersebut.
Di samping kesiapan memasuki pekerjaan, kurikulum juga perlu membuka jalan bagi santri untuk mengembangkan usaha secara mandiri. Unsur pemberdayaan dan kemandirian, sebagaimana dijelaskan Muhaimin, akan disertakan agar lulusan tidak hanya diposisikan sebagai pencari kerja, tetapi juga berpeluang menjadi pelaku usaha. Bekal kewirausahaan dapat membantu mereka membaca kebutuhan di sekitar, mengelola sumber daya yang tersedia, merencanakan kegiatan usaha, serta memahami dasar pengelolaan dan pemasaran. Pendekatan ini memberi ruang bagi lulusan untuk memulai usaha sesuai kemampuan dan kondisi setempat. Dengan demikian, pendidikan pesantren dan madrasah aliyah dapat menghubungkan pembelajaran dengan peluang ekonomi, sekaligus mendorong kemandirian yang bertahap dan berkelanjutan.
Muhaimin memandang bahwa sejumlah pesantren kini telah berkembang melampaui peran sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan. Sebagian di antaranya tumbuh menjadi komunitas ekonomi produktif yang berupaya membangun kemandirian. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pesantren dapat mengelola potensi yang dimiliki untuk menopang keberlangsungan lembaga, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi lingkungan sekitarnya. Dalam konteks kurikulum kemandirian, pengalaman semacam ini memperlihatkan pentingnya bekal yang menghubungkan pendidikan dengan kemampuan mengelola usaha secara nyata.
Salah satu contoh yang disampaikan Muhaimin adalah Pesantren Al-Ittifaq di Bandung, Jawa Barat. Ia menyebut pesantren tersebut sebagai pelopor eco-pesantren sekaligus pusat kemandirian agribisnis. Penyebutan ini menempatkan Al-Ittifaq sebagai gambaran bagaimana pesantren dapat mengembangkan orientasi ekonomi yang berkaitan dengan bidang agribisnis. Contoh tersebut juga menegaskan bahwa kemandirian bukan hanya gagasan tentang kemampuan memenuhi kebutuhan internal, tetapi dapat menjadi bagian dari cara lembaga pendidikan menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Menurut keterangan Muhaimin, Pesantren Al-Ittifaq dinilai mampu menghidupi lembaganya sendiri, sekaligus masyarakat dan pesantren lain. Penilaian itu menggambarkan jangkauan kemandirian yang tidak berhenti pada keberlangsungan satu institusi. Pesantren dapat menjadi bagian dari komunitas ekonomi yang saling menopang, dengan manfaat yang dirasakan lebih luas daripada lingkungan internalnya. Namun, contoh ini disampaikan sebagai gambaran mengenai kapasitas dan peran pesantren tersebut, bukan sebagai alasan untuk menganggap semua pesantren memiliki kondisi atau kemampuan yang sama.
Pengalaman Al-Ittifaq relevan dalam pembahasan kurikulum yang menyiapkan santri untuk bekerja dan berusaha. Kemandirian agribisnis dapat menjadi contoh bahwa pesantren memiliki ruang untuk mengembangkan kapasitas produktif, selain menyelenggarakan pendidikan. Pandangan Muhaimin tentang pesantren sebagai komunitas ekonomi produktif turut memperluas pemahaman mengenai kontribusi lembaga tersebut. Dengan merujuk pada Al-Ittifaq, pembicaraan tentang bekal kerja dan usaha memperoleh contoh konkret pada tingkat lembaga, tanpa mengabaikan keragaman situasi dan potensi masing-masing pesantren.
Muhaimin mengajak sejumlah kementerian untuk mengambil bagian dalam pemberdayaan pesantren dan madrasah aliyah. Ajakan tersebut menempatkan penguatan lembaga pendidikan keagamaan sebagai upaya lintas sektor, bukan hanya tanggung jawab satu instansi. Pesantren dan madrasah aliyah dinilai memiliki peran penting dalam membekali para santri dan siswa, sehingga dukungan dari berbagai pihak dapat menjadi bagian dari perhatian terhadap pendidikan dan kemandirian mereka. Muhaimin juga mendorong perusahaan agar berkontribusi, lain melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dalam konteks ini, CSR disebut sebagai salah satu jalur yang dapat mendukung pemberdayaan lembaga pendidikan tersebut. Ajakan itu menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah dan dunia usaha, tanpa menetapkan bentuk dukungan tertentu dalam keterangan yang disampaikan.
Skala lembaga yang menjadi sasaran perhatian tersebut turut dijelaskan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Ia menyebut terdapat sekitar 80.000 madrasah dan 42.000 pondok pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama. Jumlah itu memperlihatkan luasnya jaringan pendidikan keagamaan yang melayani masyarakat di berbagai wilayah. Madrasah dan pesantren memiliki karakter serta kebutuhan yang beragam, namun angka tersebut memberi gambaran mengenai besarnya jangkauan lembaga yang dibicarakan dalam ajakan pemberdayaan. Keterangan Menteri Agama ini menjadi konteks penting untuk memahami mengapa keterlibatan lintas kementerian dan perusahaan dipandang relevan. Meski begitu, jumlah lembaga tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk intervensi atau program yang akan dijalankan.
Nasaruddin juga menyampaikan bahwa pada umumnya kelompok masyarakat yang.






