Jakarta | Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara Chromebook. Nadiem, yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2024, menempuh upaya hukum tersebut melalui kuasa hukumnya. Pengajuan ini menandai kelanjutan proses hukum setelah perkara memasuki tahap banding.
Advokat Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa memori kasasi telah didaftarkan melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pendaftaran dilakukan pada Jumat (16/10). Ari mengonfirmasi informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Senin. Dengan demikian, dokumen yang memuat alasan dan keberatan atas putusan banding itu telah diserahkan melalui pengadilan yang menangani perkara.
Memori kasasi merupakan dokumen yang berisi uraian pemohon mengenai dasar pengajuan kasasi. Dalam perkara ini, pendaftarannya menjadi bagian dari langkah yang ditempuh pihak Nadiem untuk meminta pemeriksaan pada tingkat kasasi. Namun, keterangan mengenai pendaftaran saja belum merinci pokok-pokok keberatan yang diajukan ataupun bagaimana pertimbangan pengadilan pada tahap berikutnya.
Informasi yang disampaikan Ari memastikan bahwa langkah kasasi tersebut telah dilakukan secara resmi, bukan sekadar rencana. Proses pendaftaran melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menunjukkan jalur administratif yang digunakan untuk meneruskan permohonan dalam perkara tersebut. Pengadilan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyampaian berkas sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
Kasasi diajukan setelah adanya putusan banding, sehingga tahapan ini berbeda dari proses pemeriksaan sebelumnya. Perkara Chromebook dengan demikian masih berlanjut melalui upaya hukum yang tersedia. Hingga keterangan yang disampaikan kepada wartawan tersebut, poin yang dapat dipastikan adalah bahwa memori kasasi telah didaftarkan pada Jumat (16/10), sebagaimana dikonfirmasi Ari di Jakarta pada Senin. Rincian argumentasi dalam memori serta perkembangan pemeriksaan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi atau dokumen perkara apabila telah tersedia.
Dalam permohonan kasasi, kubu Nadiem meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan mengadili perkara tersebut sendiri. Mereka memohon agar majelis menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Permohonan itu disertai tuntutan agar ia dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Tim pembela juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah, hak-haknya dipulihkan, dan seluruh barang bukti dikembalikan. Apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda mengenai permohonan tersebut, mereka meminta putusan yang seadil-adilnya. Sejumlah permintaan itu menjadi bagian dari upaya hukum atas putusan banding dalam perkara Chromebook.
Ari memaparkan lima dasar keberatan yang diajukan dalam kasasi. Pertama, putusan dinilai menerapkan teori conditio sine qua non secara mutlak, tanpa mempertimbangkan tindakan teknis pihak lain yang disebut sebagai penyebab langsung. Menurut kubu Nadiem, hubungan sebab-akibat dalam perkara semestinya dinilai dengan memperhatikan kontribusi pihak-pihak yang menjalankan proses teknis, bukan hanya dikaitkan dengan terdakwa.
Kedua, penerapan pasal penyertaan dipersoalkan karena, menurut mereka, tidak dibuktikan adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, serta kesepakatan untuk menguntungkan Google. Ketiga, pembebanan uang pengganti dianggap tidak didukung pembuktian bahwa harta yang dimaksud berasal dari tindak pidana korupsi.
Keempat, pertimbangan pada tingkat banding dinilai sekadar mengambil alih putusan tingkat pertama dan tidak menjawab dalil-dalil pokok yang diajukan pihak pembela. Kelima, Ari menyebut adanya pengabaian terhadap sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 serta aturan mengenai perbendaharaan negara. Keberatan-keberatan tersebut diajukan sebagai alasan hukum agar Mahkamah Agung memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan dalam putusan banding. Kubu Nadiem menilai pemeriksaan kasasi perlu menilai setiap dalil secara substantif, termasuk aspek pembuktian, tanggung jawab pidana, serta dasar pengenaan kewajiban pembayaran uang pengganti. Mereka berharap permohonan itu dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah sejumlah ketentuan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nadiem dalam perkara Chromebook. Perubahan paling langsung terlihat pada pidana penjara. Jika putusan sebelumnya menetapkan hukuman 10 tahun, pengadilan tingkat banding menguranginya menjadi 9 tahun. Dengan demikian, masa pidana pokok berkurang satu tahun, meskipun putusan banding tetap menjatuhkan hukuman penjara kepada Nadiem.
Besaran denda tidak berubah. Nadiem tetap diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Namun, terdapat perubahan pada pidana pengganti apabila denda tersebut tidak dibayar. Dalam putusan sebelumnya, ketidakmampuan atau kegagalan membayar denda berakibat pada hukuman pengganti 190 hari penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan masa pengganti itu menjadi 140 hari. Artinya, komponen denda tetap sama, sedangkan lamanya pidana pengganti berkurang 50 hari dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya.
Perbedaan juga tampak pada kewajiban uang pengganti. Putusan banding menetapkan nilai Rp548,76 miliar dengan pidana subsider 6 tahun penjara. Ketentuan ini menggantikan kewajiban sebelumnya sebesar Rp809,59 miliar, yang disertai pidana subsider 5 tahun penjara. Dengan perubahan tersebut, nilai uang pengganti turun, tetapi masa pidana subsider yang dicantumkan justru bertambah satu tahun. Karena itu, perbandingan putusan tidak hanya menyangkut pengurangan pidana penjara pokok, tetapi juga penyesuaian denda dan konsekuensi atas kewajiban uang pengganti.
Nadiem kemudian menempuh kasasi terhadap putusan banding tersebut. Langkah ini ditujukan untuk meminta pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, bukan terhadap suatu putusan baru yang terpisah dari proses banding. Dengan pengajuan kasasi, ketentuan hukuman dalam putusan banding menjadi objek yang dimohonkan untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara proses tersebut berlangsung, rincian putusan banding tetap menjadi dasar perbandingan dengan putusan sebelumnya: penjara turun dari 10 menjadi 9 tahun, denda bertahan Rp1 miliar, pidana pengganti denda berkurang, serta uang pengganti dan pidana subsider mengalami perubahan sesuai amar pengadilan tinggi.
Perkara yang menjadi dasar putusan terhadap Nadiem Makarim berawal dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook serta layanan Chrome Device Management (CDM), yang dirancang untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan perangkat dan layanan itu menjadi bagian dari kebijakan penyediaan sarana pembelajaran bagi sekolah.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai proses pengadaan untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak berjalan sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan. Putusan menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Nilai kerugian itu dikaitkan dengan rangkaian keputusan dan pelaksanaan pengadaan, bukan semata-mata dengan keberadaan perangkat yang dibeli. Penilaian tersebut menjadi bagian dari dasar hukum yang digunakan majelis dalam menjatuhkan putusan.
Menurut putusan, perbuatan itu dilakukan bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa yang disebut dalam perkara dan telah divonis melalui persidangan terpisah adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan disebut sebagai pihak yang turut terkait, tetapi masih berstatus buron. Pemisahan proses persidangan para terdakwa tersebut tidak mengubah konteks rangkaian perkara pengadaan yang diperiksa oleh pengadilan.
Majelis menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan terkait mengenai penyertaan dalam tindak pidana. Putusan tingkat pertama kemudian menjadi objek pemeriksaan pada tingkat banding, sebelum Nadiem menempuh kasasi. Pada tahap ini, konteks perkara dan amar putusan sebelumnya perlu dibedakan dari proses kasasi yang masih berjalan.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan






