Jakarta | Koalisi masyarakat sipil yang mengatasnamakan Aliansi Kolektif Sipil (Aksi) menggelar audiensi dengan Fraksi Partai Golkar di DPR pada Senin, 12 Oktober 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Audiensi itu menjadi ruang bagi perwakilan koalisi untuk menyampaikan sikap dan tuntutan mereka secara langsung kepada perwakilan Fraksi Partai Golkar.
Dalam pertemuan tersebut, Aksi diterima oleh anggota Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Kehadiran Doli menjadi bagian dari proses penerimaan aspirasi yang disampaikan koalisi masyarakat sipil dalam forum audiensi. Pertemuan berlangsung dengan agenda utama penyampaian tuntutan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koalisi menyampaikan tuntutannya kepada Fraksi Partai Golkar sebagai salah satu fraksi di DPR. Aspirasi tersebut berkaitan dengan dorongan agar persoalan mengenai ijazah Gibran mendapatkan perhatian melalui mekanisme kelembagaan parlemen. Dalam audiensi itu, koalisi menjadikan Fraksi Golkar sebagai pihak yang diharapkan dapat mendengar dan menindaklanjuti tuntutan yang mereka bawa.
Forum di ruang rapat Badan Legislasi DPR tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Aksi untuk menjelaskan posisi mereka mengenai polemik yang dipersoalkan. Penyampaian aspirasi dilakukan dalam pertemuan resmi koalisi masyarakat sipil dan perwakilan Fraksi Partai Golkar. Dengan demikian, audiensi itu berfokus pada komunikasi langsung mengenai tuntutan koalisi kepada fraksi tersebut, termasuk dorongan agar Fraksi Golkar memprakarsai hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Koalisi sipil mendorong Fraksi Partai Golkar di DPR untuk mengambil peran dalam menggagas penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran. Dorongan tersebut disampaikan sebagai upaya membuka ruang pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap persoalan yang telah menimbulkan perhatian publik. Koalisi menilai, keterlibatan parlemen diperlukan agar berbagai keterangan, dokumen, dan klaim yang beredar dapat diuji melalui mekanisme kelembagaan.
Menurut pandangan koalisi, DPR merupakan salah satu ruang yang memungkinkan untuk melanjutkan pembahasan polemik tersebut setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan itu dipandang tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk memeriksa aspek-aspek lain yang berkaitan dengan isu ijazah. Karena itu, jalur politik dan konstitusional melalui parlemen dianggap dapat menjadi pilihan untuk memperoleh penjelasan yang lebih terbuka, dengan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Ubedilah Badrun menjelaskan bahwa kewenangan DPR dapat digunakan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna menguji kebenaran persoalan yang diperdebatkan. Pemanggilan tersebut dapat mencakup pihak yang memiliki informasi mengenai dokumen pendidikan, proses administrasi, maupun keterangan lain yang relevan. Melalui forum resmi DPR, setiap pihak diharapkan memperoleh kesempatan untuk memberikan penjelasan, sementara anggota parlemen dapat meminta klarifikasi berdasarkan data dan bukti yang tersedia.
Dalam konteks itu, Fraksi Golkar didorong untuk memprakarsai pembahasan hak angket bersama fraksi-fraksi lain. Hak angket dipandang sebagai instrumen pengawasan untuk menelusuri persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan publik, bukan sebagai pengganti proses hukum atau sarana untuk menetapkan kesalahan seseorang. Koalisi menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif, transparan, dan tidak didasarkan semata-mata pada tekanan politik. Hingga tahap ini, dorongan tersebut merupakan tuntutan agar DPR mempertimbangkan penggunaan hak angket, bukan penanda bahwa pengajuan atau persetujuannya telah resmi dilakukan.
Dalam audiensi koalisi sipil dengan Fraksi Golkar, akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyampaikan pandangannya mengenai ruang yang masih dimiliki DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran. Ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi atau permintaan klarifikasi, karena parlemen memiliki sejumlah instrumen konstitusional untuk menguji masalah yang dinilai menyangkut kepentingan publik.
Menurut Ubedilah, DPR masih dapat menggunakan hak menyatakan pendapat apabila terdapat dasar dan perkembangan yang memadai. Melalui mekanisme tersebut, parlemen dapat membahas persoalan secara lebih terstruktur, menilai berbagai informasi yang tersedia, serta menyusun sikap kelembagaan berdasarkan proses politik dan konstitusional. Hak itu, dalam pandangannya, dapat menjadi salah satu jalur untuk memastikan bahwa polemik tidak hanya berkembang di ruang publik tanpa pemeriksaan resmi.
Ia juga berpandangan bahwa proses tersebut memungkinkan DPR memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dipertanyakan. Pemanggilan dapat ditujukan kepada para pejabat, lembaga, maupun pihak lain yang dipandang memiliki informasi relevan. Dengan demikian, keterangan dan dokumen yang muncul dapat diuji melalui forum parlemen, tanpa mengesampingkan kewenangan lembaga lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pandangan itu disampaikan Ubedilah dalam konteks dialog koalisi sipil dan Fraksi Golkar. Koalisi mendorong agar fraksi tersebut mempertimbangkan peran yang lebih aktif dalam merespons polemik dan mengawal proses pemeriksaan melalui mekanisme yang tersedia. Bagi Ubedilah, langkah parlemen perlu ditempuh secara terbuka, berdasarkan fakta, serta tetap menghormati prinsip kehati-hatian dan prosedur konstitusional. Dengan pendekatan tersebut, pembahasan di DPR diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Ubedilah Badrun menyampaikan bahwa polemik mengenai pencalonan Gibran dapat memiliki dampak konstitusional apabila kemudian dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dasar negara. Menurut dia, penilaian tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran atau bahwa pergantian wakil presiden sedang berlangsung. Kemungkinan itu baru dapat dibicarakan melalui mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, dengan mempertimbangkan fakta, bukti, serta keputusan lembaga yang memiliki kewenangan.
Ia merujuk pada mekanisme hak menyatakan pendapat sebagai salah satu jalur politik-konstitusional yang dapat ditempuh apabila terdapat dugaan persoalan serius terkait penyelenggaraan pemerintahan. Dalam pandangannya, proses tersebut berpotensi berujung pada pemakzulan atau pergantian wakil presiden, apabila seluruh persyaratan hukum dan prosedur yang ditetapkan dapat dipenuhi. Namun, pernyataan itu merupakan gambaran mengenai kemungkinan konsekuensi, bukan penegasan bahwa pemakzulan telah diputuskan atau pergantian jabatan telah berjalan.
Ubedilah juga menekankan bahwa konstitusi memuat pengaturan mengenai perubahan atau pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam keadaan tertentu. Karena itu, setiap pembahasan tentang dampak politik dari persoalan pencalonan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan semata-mata sebagai wacana pergantian kekuasaan. Prosesnya, apabila benar-benar ditempuh, tetap memerlukan tahapan kelembagaan, pemeriksaan alasan, serta keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh, ia berpandangan bahwa pergantian presiden atau wakil presiden bukan hal yang mustahil dalam demokrasi dan negara modern. Perubahan tersebut dapat terjadi melalui mekanisme konstitusional ketika terdapat dasar yang kuat dan prosedur yang sah. Pandangan ini menempatkan kemungkinan pergantian sebagai bagian dari sistem pengawasan serta pertanggungjawaban kekuasaan, bukan sebagai kepastian politik. Dengan demikian, dampak konstitusional yang disampaikan masih bergantung pada perkembangan pembahasan, sikap lembaga terkait, dan terpenuhinya ketentuan hukum.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

