Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka secara terang proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Desakan tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai dugaan penyelundupan pasal yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024. Doli meminta KPU menjelaskan latar belakang, pembahasan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan ketentuan tersebut kepada publik.
Pasal yang dipersoalkan diduga disiapkan untuk memungkinkan Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dugaan itu mencuat karena ketentuan dalam PKPU tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan perubahan tafsir mengenai batas usia dan persyaratan pasangan calon. Karena itu, proses penyusunannya dinilai perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat menilai apakah pasal tersebut lahir melalui prosedur yang semestinya atau mengalami penyisipan pada tahap tertentu.
Doli menyatakan siap menunjukkan kepada publik bagian yang dianggap bukan hasil penyelundupan dan bagian yang diduga disisipkan dalam aturan tersebut. Menurut dia, penjelasan terbuka diperlukan untuk menghindari spekulasi serta memastikan bahwa setiap ketentuan dalam PKPU disusun berdasarkan mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyampaikan pernyataan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober. Doli juga menantang KPU untuk memberikan penjelasan yang utuh, termasuk mengenai kronologi pembahasan dan dasar hukum yang digunakan dalam merumuskan pasal tersebut. Keterbukaan itu dianggap penting karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan tahapan pencalonan dan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur persyaratan bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Secara substansi, ketentuan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon atau calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, pasal ini memuat pengecualian terhadap dokumen kelulusan sekolah menengah atas dalam kondisi tertentu, sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti kelulusan pada jenjang perguruan tinggi.
Ketentuan itu tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan umum atas syarat pendidikan bagi seluruh peserta pemilihan. Pengecualian dalam pasal tersebut berlaku terhadap keadaan yang secara khusus disebutkan, yakni ketika calon tidak mempunyai bukti kelulusan sekolah asing di luar negeri, namun memiliki dokumen yang membuktikan kelulusan dari perguruan tinggi. Karena itu, pemahaman terhadap norma tersebut perlu ditempatkan sesuai bunyi dan lingkup pengaturannya, tanpa memperluas atau mengubah makna yang tercantum dalam PKPU.
Pasal inilah yang kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya pemberian jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, menyoroti proses penyusunan ketentuan tersebut dan meminta Komisi Pemilihan Umum mengungkap latar belakang serta mekanisme pembentukannya. Namun, kaitan tersebut masih berupa dugaan atau tuduhan yang disampaikan Doli, bukan fakta yang telah dinyatakan terbukti. Oleh sebab itu, pembahasan mengenai pasal ini perlu membedakan isi normatif aturan, interpretasi politik terhadap dampaknya, dan pembuktian mengenai ada atau tidaknya tujuan tertentu dalam penyusunannya. KPU sebagai lembaga yang menetapkan peraturan berkaitan dengan pencalonan diharapkan dapat menjelaskan proses tersebut secara terbuka agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai dasar, tahapan, serta pertimbangan yang digunakan.
Untuk menindaklanjuti polemik mengenai Pasal 18 ayat (3), Doli menyatakan telah meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi pada masa reses. Rapat tersebut dinilai penting untuk membahas dugaan penyelundupan pasal dalam proses penyusunan aturan pencalonan. Menurut dia, pembahasan perlu dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam tahapan penyusunan, termasuk mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Doli menegaskan tidak keberatan apabila Hasyim diundang untuk memberikan penjelasan langsung dalam forum tersebut.
Selain menyampaikan permintaan rapat, Doli mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR periode sebelumnya. Komunikasi itu dilakukan untuk menyamakan informasi mengenai dokumen dan proses pembahasan yang berlangsung ketika dirinya memimpin komisi tersebut. Ia menyebut pertemuan fisik dengan pimpinan periode sebelumnya telah dijadwalkan dalam waktu dekat. Pertemuan itu diharapkan dapat membantu memperjelas apakah ketentuan yang dipersoalkan pernah dibahas atau disepakati dalam rapat resmi.
Keberatan Doli berangkat dari penilaiannya bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam rapat KPU maupun rapat Komisi II DPR yang dipimpinnya. Ia juga menyatakan ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi yang diterima DPR. Namun, pada tahap berikutnya, sebuah surat masuk dan memuat ketentuan yang sebelumnya tidak ditampilkan dalam dokumen yang mereka terima. Perbedaan draf resmi dan surat tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasal serta waktu penyisipannya.
Doli menduga pasal itu dimasukkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Meski demikian, ia menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran lebih lanjut, pasal tersebut ternyata sudah ada sebelum putusan itu dibacakan. Perbedaan dugaan awal dan temuan mengenai waktu keberadaan pasal menjadi alasan tambahan bagi Doli untuk meminta pembahasan resmi, pemeriksaan dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses penyusunannya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja diselundupkan untuk membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. KPU menegaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari materi norma yang dibahas dalam proses penyusunan peraturan, bukan tambahan yang dimasukkan secara diam-diam setelah tahapan pembahasan selesai.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, materi norma dalam pasal tersebut telah tercantum ketika rancangan PKPU dibahas melalui rapat konsinyering pada 19 September 2023. Menurut dia, pembahasan itu menjadi salah satu tahapan resmi dalam penyusunan regulasi dan melibatkan proses pemeriksaan terhadap substansi rancangan peraturan. Dengan demikian, keberadaan Pasal 18 ayat (3) tidak muncul secara tiba-tiba menjelang pengesahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, sebagaimana tuduhan yang beredar.
Rapat konsinyering tersebut berlangsung sehari sebelum rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR pada 20 September 2023. Urutan waktu itu, menurut penjelasan KPU, menunjukkan bahwa norma yang dipersoalkan sudah dibahas dalam forum penyusunan sebelum agenda bersama DPR dilaksanakan. Idham menyampaikan penjelasan tersebut ketika dihubungi pada Jumat, 9 Oktober. Keterangan KPU ini menjadi bantahan atas dugaan adanya rekayasa aturan untuk meloloskan pencalonan tertentu, sekaligus memberikan kronologi mengenai waktu pembahasan norma. Meski polemik mengenai pasal tersebut masih menjadi perhatian publik, KPU menyatakan proses penyusunannya berlangsung melalui tahapan formal dan dapat ditelusuri berdasarkan agenda pembahasan yang telah dilakukan.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

