Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Lampung Selatan

Terungkap di Gudang Masjid, Pria 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap

Mataram | Dugaan tindak pidana terhadap seorang perempuan dengan disabilitas mental di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diketahui pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah gudang peralatan masjid. Informasi yang tersedia mengenai kejadian tersebut bermula dari kedatangan seorang warga yang hendak mengambil ambal atau sajadah dari gudang. Saat tiba, warga itu memergoki seorang pria berinisial JS bersama korban di dalam ruangan tersebut.

Penemuan itu menjadi awal terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan tersebut. Berdasarkan kronologi yang disampaikan, warga datang dengan tujuan mengambil perlengkapan untuk digunakan, lalu melihat JS dan korban berada di gudang. Tidak tersedia keterangan lebih rinci tentang apa yang dilakukan sebelum warga tiba, berapa lama keduanya berada di sana, atau keadaan mereka saat ditemukan. Karena itu, rincian di luar informasi tersebut tidak dapat dipastikan.

Identitas pria yang disebut dalam laporan hanya disampaikan melalui inisial JS. Korban disebut sebagai perempuan dengan disabilitas mental. Informasi mengenai hubungan JS dan korban, serta apakah ada orang lain di sekitar lokasi pada saat penemuan, belum dijelaskan dalam kronologi yang tersedia. Penyebutan kondisi disabilitas korban penting untuk memahami konteks laporan, tetapi tidak menjadi dasar untuk menganggap dugaan tersebut telah terbukti.

Waktu penemuan, yakni Kamis sore, 1 Oktober 2026, dan lokasi gudang peralatan masjid di Kecamatan Merbau Mataram merupakan unsur yang diketahui dari keterangan awal. Warga yang datang untuk mengambil ambal atau sajadah disebut memergoki JS bersama korban di tempat itu. Belum ada keterangan yang dapat digunakan untuk memastikan detail percakapan, tindakan warga setelah menemukan mereka, ataupun langkah yang segera diambil di lokasi. Oleh sebab itu, kronologi peristiwa perlu disampaikan terbatas pada fakta yang telah disebutkan, tanpa menambahkan gambaran yang belum terverifikasi.

Kasus ini berangkat dari penemuan tersebut dan kemudian dikenal sebagai dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Lampung Selatan. Kata dugaan tetap perlu digunakan ketika membahas perkara ini, sebab informasi mengenai penemuan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Pemisahan kronologi yang diketahui dan hal yang belum tersedia membantu menjaga pemberitaan tetap cermat, sekaligus menghormati korban. Rincian tambahan mengenai penanganan perkara atau hasil pemeriksaan tidak tercantum dalam keterangan mengenai saat kejadian terungkap ini.

Setelah warga memergoki kejadian tersebut, kedua orang yang terlibat dibawa untuk diserahkan kepada keluarga. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti melalui laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian. Keluarga melaporkan dugaan perbuatan yang dialami korban, sehingga aparat dapat menangani perkara tersebut secara resmi. Pelaporan ini menjadi langkah penting dalam meminta penanganan atas dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas di Lampung Selatan. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa laporan berasal dari keluarga korban, sementara rincian lebih lanjut mengenai isi laporan maupun proses pemeriksaan tidak diuraikan. Karena itu, peristiwa tersebut tetap perlu disebut sebagai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap JS, pria berusia 75 tahun, di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026. Penangkapan dilakukan setelah warga sebelumnya memergoki kejadian dan kedua orang itu dibawa untuk diserahkan kepada keluarga. JS disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Keterangan mengenai penangkapan ini menandai langkah aparat dalam membawa terduga pelaku ke proses penanganan lebih lanjut. Namun, penangkapan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang; dugaan perbuatan tetap harus diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku. Identitas JS dalam informasi yang tersedia disebut menggunakan inisial, sehingga penyebutan tersebut perlu dipertahankan dalam pemberitaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh menyampaikan bahwa JS diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut. Pernyataan tersebut menjelaskan tujuan tindakan kepolisian setelah keluarga korban menyampaikan laporan. Tahapan berikutnya berada dalam penanganan aparat, yang akan menindaklanjuti perkara sesuai prosedur. Bagi korban dan keluarga, pelaporan membuka jalan agar dugaan tersebut diperiksa secara resmi, sementara informasi publik mengenai kasus perlu disampaikan secara hati-hati dan tidak mengungkap data pribadi yang dapat mengidentifikasi korban. Dengan demikian, rangkaian tindak lanjut yang diketahui mencakup penyerahan kepada keluarga, laporan keluarga kepada polisi, serta penangkapan JS di kediamannya. Polisi menyatakan bahwa JS diamankan untuk proses berikutnya; perkembangan pemeriksaan atau keterangan tambahan belum tercantum dalam informasi yang tersedia.

Dalam pemeriksaan awal, JS disebut mengakui bahwa perbuatannya terhadap korban terjadi lebih dari satu kali. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks proses penyidikan yang masih berjalan, sehingga perlu dipahami sebagai pengakuan awal yang tercatat dalam pemeriksaan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah ditetapkan. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Stefanus juga menyampaikan bahwa tersangka mengaku terdorong oleh hawa nafsu sebagai motifnya. Pernyataan mengenai motif itu merupakan keterangan yang dikaitkan dengan pengakuan tersangka dan belum merupakan penetapan resmi mengenai fakta maupun pertanggungjawaban pidana. Dalam penanganan perkara, penyidik perlu menguji keterangan tersebut dengan informasi lain, termasuk keterangan korban dan saksi, serta bukti yang relevan. Langkah ini penting agar gambaran peristiwa disusun secara cermat dan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pengungkapan bahwa dugaan perbuatan terjadi berulang kali menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Penyidik dapat memeriksa kapan dan dalam keadaan apa setiap peristiwa diduga terjadi, sejauh informasi itu dapat diperoleh, sekaligus memastikan keterangan diberikan secara tepat. Karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas, proses pemeriksaan juga perlu memperhatikan kebutuhan komunikasi dan pendampingan yang sesuai, serta menjaga privasi dan keselamatan korban. Pendekatan yang peka dapat membantu korban menyampaikan keterangan tanpa tekanan yang tidak semestinya.

Hingga proses penyidikan menghasilkan kesimpulan dan perkara memperoleh penilaian melalui mekanisme peradilan, status hukum tersangka belum dapat disamakan dengan orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Karena itu, pengakuan awal dan motif yang disampaikan harus diberitakan dengan atribusi yang jelas, tanpa mengubahnya menjadi putusan. Polisi masih memproses perkara untuk mengungkap dugaan tindak pidana, memeriksa bukti, dan menentukan langkah hukum berikutnya. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

JS menjalani proses hukum di Polres Lampung Selatan terkait perkara kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal-pasal itu menjadi dasar hukum yang digunakan dalam proses penanganan perkara.

Pasal 6 huruf c UU TPKS merupakan ketentuan mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik. Sementara itu, Pasal 473 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana perkosaan. Penggunaan kata “juncto” menunjukkan bahwa penyidik mengaitkan ketentuan dalam UU TPKS dengan ketentuan KUHP tersebut dalam perkara yang ditangani. Penjelasan mengenai pasal yang diterapkan perlu dibedakan dari penetapan kesalahan: penilaian akhir atas dugaan tindak pidana merupakan bagian dari proses peradilan dan ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta alat bukti sesuai hukum yang berlaku.

Dalam perkara yang melibatkan korban penyandang disabilitas, proses hukum juga berkaitan dengan pemenuhan hak korban selama penanganan berlangsung. Informasi mengenai penerapan pasal tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh langkah penyidikan, keterangan para pihak, ataupun perkembangan berkas perkara.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan