Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Marbot Masjid di Lampung Selatan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas

Kabupaten Lampung Selatan | Polisi menangkap JS, pria berusia 75 tahun yang bekerja sebagai marbot masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap CW, perempuan berusia 23 tahun penyandang disabilitas mental. Perkara ini masih berstatus dugaan, sehingga tuduhan terhadap JS belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Penanganan kasus selanjutnya berada dalam proses hukum dan perlu mengikuti pemeriksaan serta pembuktian yang berlaku.

Informasi awal mengenai perkara ini menempatkan CW sebagai korban dugaan kekerasan seksual, sementara JS merupakan orang yang ditangkap polisi untuk dimintai pertanggungjawaban menurut proses hukum. Identitas CW disampaikan menggunakan inisial, yang membantu menjaga privasi dan mengurangi risiko dampak lanjutan terhadap dirinya. Kondisi disabilitas mental juga menjadi aspek penting dalam penanganan perkara, terutama ketika pihak berwenang mengumpulkan keterangan dan memastikan hak serta kebutuhan CW diperhatikan.

Penangkapan seorang marbot berusia lanjut di lingkungan masjid membuat kasus ini mendapat perhatian, tetapi status pekerjaan maupun usia seseorang tidak menggantikan proses pembuktian. Aparat perlu menyelidiki dugaan tersebut secara cermat, menghormati hak semua pihak, dan memastikan pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap CW dan pendekatan yang peka terhadap disabilitas penting agar proses hukum tidak menambah beban bagi perempuan tersebut. Informasi mengenai kronologi, waktu kejadian, maupun perkembangan pemeriksaan tidak dijelaskan dalam keterangan awal yang tersedia, sehingga rincian tambahan sebaiknya menunggu penjelasan resmi. Hingga fakta-fakta diperiksa melalui proses hukum, penyebutan kasus ini tetap harus menggunakan istilah dugaan, bukan menyimpulkan bahwa tindak pidana telah terbukti. Penegasan tersebut penting untuk menjaga pemberitaan yang akurat, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tetap memberi perhatian pada keselamatan serta hak CW. Polisi diharapkan menyampaikan perkembangan perkara dengan mengutamakan kepentingan korban dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang dapat mengungkap identitasnya. Masyarakat juga perlu menghindari penyebaran spekulasi atau informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu proses penanganan berlangsung dan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta yang diperiksa oleh aparat berwenang.

Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas di Lampung Selatan disebut terjadi di gudang masjid tempat JS bekerja sebagai marbot. Informasi mengenai lokasi tersebut disampaikan dalam keterangan terkait penanganan perkara. JS merupakan tersangka dalam kasus ini, tetapi dugaan yang disampaikan belum boleh diperlakukan sebagai putusan bersalah. Penetapan dan pemeriksaan perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum yang berwenang.

Menurut keterangan yang disampaikan, perbuatan yang diduga dilakukan JS disebut telah terjadi sebanyak lima kali. Angka tersebut merujuk pada dugaan pengulangan tindakan, sebagaimana dijelaskan dalam informasi perkara. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai setiap kejadian yang dapat ditambahkan berdasarkan keterangan yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai dugaan tersebut dibatasi pada jumlah kejadian dan lokasi yang disebutkan, tanpa menjelaskan bentuk perbuatan secara lebih terperinci.

Korban diketahui merupakan tetangga JS dan disebut telah dikenal baik oleh tersangka. Hubungan sebagai tetangga dan pengenalan tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai kedekatan kedua pihak. Informasi ini tidak dengan sendirinya menjelaskan keadaan lain di sekitar peristiwa. Penyampaian fakta secara terbatas penting agar pemberitaan tetap berpegang pada keterangan yang tersedia, sekaligus menjaga agar dugaan tidak berkembang menjadi klaim yang belum terkonfirmasi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Sigit Ponco Winarno, menyatakan tersangka diduga memanfaatkan keterbatasan fisik dan mental korban. Pernyataan itu menggambarkan dugaan penyidik mengenai kerentanan korban yang berkaitan dengan perkara. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai dugaan yang disampaikan aparat, bukan sebagai penetapan akhir oleh pengadilan. Dengan demikian, informasi utama yang dapat disampaikan ialah lokasi dugaan tindakan, jumlah kejadian yang disebutkan, hubungan korban dengan tersangka, serta penilaian aparat mengenai dugaan pemanfaatan keterbatasan korban.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang marbot masjid di Lampung Selatan mulai terungkap pada awal Oktober 2026. Peristiwa itu diketahui setelah warga sekitar memergoki JS, yang diduga hendak mencabuli seorang perempuan penyandang disabilitas di area gudang masjid. Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian menjadi titik awal terungkapnya dugaan tindak pidana yang kini ditangani aparat. Pada tahap ini, keterangan yang tersedia menyebut dugaan perbuatan dan situasi saat warga mengetahui keberadaan JS; rincian lebih jauh mengenai bagaimana warga memergokinya tidak dijelaskan.

Setelah diketahui warga, JS sempat melarikan diri dari lokasi dan bersembunyi di kawasan Bandar Lampung. Urutan kejadian itu penting untuk memahami perkembangan perkara: dugaan tindakan berlangsung di area gudang masjid, warga memergoki tersangka, lalu JS melarikan diri dan berada di kawasan tersebut. Tidak ada keterangan yang memastikan berapa lama ia bersembunyi, sehingga durasinya tidak dapat dipastikan. Begitu pula, detail mengenai rute yang ditempuh atau tempat khusus yang menjadi persembunyiannya tidak perlu diasumsikan tanpa informasi resmi.

Pengungkapan awal oleh warga menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan kasus, tetapi dugaan terhadap JS tetap harus dipahami sesuai proses hukum yang berlaku. Ia disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, bukan sebagai pihak yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Keterangan mengenai kejadian dan langkah berikutnya perlu merujuk pada informasi dari pihak berwenang serta perkembangan penyidikan. Sementara itu, identitas dan privasi korban perlu dijaga, khususnya karena perkara ini menyangkut dugaan kekerasan seksual dan kerentanan penyandang disabilitas. Penyampaian fakta secara hati-hati membantu publik mengikuti urutan kejadian tanpa menambahkan rincian yang belum terkonfirmasi atau menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban.

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap JS terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang melibatkan seorang marbot masjid di wilayah Lampung Selatan. Namun, informasi yang disampaikan mengenai penangkapan tersebut terbatas pada identitas tersangka, dugaan tindak pidana, hubungan JS dan korban, serta waktu dan tempat tersangka diamankan. Karena itu, rincian lain yang tidak disampaikan secara resmi tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Dugaan dalam perkara ini tetap perlu dibedakan dari fakta penangkapan yang telah diinformasikan oleh kepolisian.

Ipda Sigit Ponco Winarno menerangkan bahwa JS dan perempuan tersebut tinggal bertetangga. Keterangan mengenai hubungan bertetangga itu memberi konteks tentang kedekatan tempat tinggal mereka, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan lebih jauh bagaimana peristiwa yang diduga terjadi. Ipda Sigit juga menyampaikan dugaan bahwa JS memanfaatkan kondisi korban. Penjelasan tersebut merupakan atribusi kepada pihak kepolisian dan berkaitan dengan dugaan dalam perkara, bukan kesimpulan yang perlu diperluas dengan informasi yang belum tersedia. Pemberitaan mengenai perempuan penyandang disabilitas perlu disampaikan secara cermat, dengan menjaga batas keterangan polisi, dugaan, dan fakta yang telah terungkap kepada publik.

Dalam menyampaikan informasi tentang perkara kekerasan seksual, identitas serta keadaan pribadi korban tidak perlu ditambahkan apabila tidak tersedia dalam sumber. Demikian pula, uraian mengenai langkah hukum sesudah penangkapan, keterangan atau pengakuan tersangka, maupun kondisi korban tidak dapat dimuat tanpa dasar informasi yang jelas. Informasi yang dapat dipastikan dalam bagian ini adalah bahwa penangkapan dilakukan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap JS di rumahnya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan