Daniel Johan Dorong Aturan Tegas bagi Pelaku Karhutla

Penguatan Penanganan Karhutla: Personel Gabungan dan Dukungan Udara Dikerahkan

Jakarta | Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai salah satu langkah memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, aturan yang berlaku perlu memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menghadapi pelaku pembakaran, terutama apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak luas. Usulan ini menempatkan pembaruan regulasi sebagai bagian dari upaya mencegah kejadian berulang, bukan sekadar merespons kebakaran setelah api meluas.

Dalam gagasan yang disampaikan, Daniel ingin pelaku karhutla digolongkan sebagai teroris lingkungan. Istilah tersebut menekankan bahwa pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak kawasan alam, tetapi juga mengancam keselamatan dan kehidupan masyarakat. Asap kebakaran dapat mengganggu kesehatan, menghambat aktivitas warga, serta memengaruhi kegiatan ekonomi dan pendidikan. Karena itu, ia mendorong agar revisi undang-undang mengatur konsekuensi yang lebih tegas dan memberi pesan kuat bahwa tindakan pembakaran tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran ringan.

Usulan Daniel sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan karena perbuatannya mengancam masyarakat. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa dampak karhutla melampaui kerusakan ekosistem dan dapat menjangkau banyak orang, termasuk mereka yang tinggal jauh dari titik api. Penggunaan istilah terorisme lingkungan dalam wacana publik juga menunjukkan tuntutan agar penegakan hukum memberi perhatian pada skala bahaya dan akibat yang ditimbulkan. Namun, penerapannya dalam aturan tetap memerlukan rumusan hukum yang jelas, terukur, dan selaras dengan sistem perundang-undangan.

Revisi UU Kehutanan, jika dibahas, perlu mempertimbangkan definisi perbuatan, unsur kesengajaan, tingkat dampak, serta pembagian tanggung jawab individu dan badan usaha. Kejelasan kriteria penting agar penindakan tidak dilakukan secara sewenang-wenang, sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional. Selain sanksi, regulasi juga dapat memperkuat pencegahan, pengawasan, dan pemulihan kawasan terdampak. Dengan demikian, usulan Daniel membuka pembahasan mengenai cara menghadirkan aturan yang lebih tegas, melindungi warga, dan menjaga hutan dari ancaman karhutla secara berkelanjutan.

Daniel Johan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan dengan sengaja, terutama ketika dampaknya meluas, tidak dapat dipandang sebagai persoalan terbatas pada lokasi terjadinya api. Perbuatan tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kehidupan jutaan warga. Karena itu, penanganannya perlu mempertimbangkan skala kerusakan serta akibat yang dirasakan masyarakat, bukan hanya menilai tindakan pelaku sebagai pelanggaran terhadap aturan tertentu.

Salah satu dampak utama karhutla adalah kerusakan ekosistem. Api dapat melalap kawasan hutan dan lahan, merusak habitat, serta mengganggu keseimbangan lingkungan. Kerugian semacam ini tidak selalu berhenti setelah api padam. Pemulihan kawasan dan lingkungan memerlukan waktu, sementara fungsi alam yang terganggu dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Bagi Daniel, luasnya kerusakan tersebut menunjukkan bahwa tindakan yang disengaja memiliki konsekuensi jauh melampaui kepentingan pelaku.

Dampak terhadap kesehatan juga menjadi perhatian. Asap dari kebakaran dapat mengganggu aktivitas sehari-hari dan menimbulkan persoalan bagi warga yang terpapar. Ketika karhutla meluas, dampak kesehatan tidak hanya dirasakan oleh orang yang tinggal dekat titik api, tetapi dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang lebih luas. Situasi ini membuat kebakaran bukan semata urusan pengelolaan lahan, melainkan juga menyangkut perlindungan warga serta hak mereka untuk menjalani kehidupan dengan aman.

Selain itu, karhutla dapat menghambat kegiatan ekonomi. Gangguan aktivitas masyarakat, terganggunya pekerjaan, dan kerusakan lingkungan dapat menimbulkan beban yang meluas. Pada saat yang sama, peristiwa kebakaran yang besar turut memengaruhi reputasi Indonesia di mata dunia. Negara dapat dipandang belum mampu mencegah atau menangani persoalan tersebut secara memadai, terutama ketika kejadian berulang dan berdampak lintas wilayah.

Atas dasar itu, Daniel menegaskan bahwa karhutla yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak luas tidak cukup diperlakukan sebagai pelanggaran administratif ataupun tindak pidana biasa. Penilaian terhadap perbuatan tersebut harus mencerminkan ancaman bagi masyarakat, lingkungan, kegiatan ekonomi, dan nama baik negara. Pendekatan yang tegas diperlukan agar besarnya konsekuensi tidak dikesampingkan, sekaligus menunjukkan bahwa tindakan yang membahayakan banyak orang tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan.

Daniel Johan menyoroti pengalaman warga di daerah pemilihannya di Kalimantan Barat sebagai gambaran nyata dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut merasakan akibatnya secara langsung setiap musim kemarau, ketika kebakaran berulang dan asap mengganggu kehidupan sehari-hari. Kondisi ini bukan sekadar persoalan lingkungan yang jauh dari warga, melainkan masalah yang hadir di sekitar tempat tinggal, aktivitas, serta ruang hidup mereka. Pengalaman tersebut, kata Daniel, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menyusun kebijakan pencegahan dan penegakan hukum.

Ia berpandangan bahwa dampak karhutla dapat meluas dan dirasakan oleh banyak kelompok, termasuk keluarga, pekerja, dan masyarakat yang bergantung pada lingkungan setempat. Karena itu, penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Upaya pencegahan perlu diperkuat, disertai pengawasan terhadap pembukaan lahan dan tindakan cepat terhadap pelanggaran. Daniel menilai pengalaman warga Kalimantan Barat menunjukkan bahwa kebakaran yang kembali terjadi setiap kemarau menuntut respons yang konsisten. Perlindungan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian, bukan sekadar penanganan sementara saat situasi memburuk.

Daniel juga mendorong pengaturan yang lebih tegas agar pihak yang bertanggung jawab atas karhutla benar-benar menghadapi konsekuensi. Menurutnya, penegakan aturan perlu memberikan efek jera, terutama bagi pelaku yang membuka lahan untuk kepentingan bisnis dan mengejar keuntungan semata. Kepentingan ekonomi, dalam pandangan tersebut, tidak seharusnya mengabaikan keselamatan warga maupun kerusakan lingkungan. Aturan yang jelas, pengawasan yang efektif, serta penerapan sanksi secara konsisten dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang. Dengan langkah tegas, pemerintah dapat menunjukkan bahwa pembukaan lahan yang menimbulkan kebakaran bukan tindakan tanpa akibat. Sorotan pada pengalaman masyarakat Kalimantan Barat memperkuat urgensi kebijakan yang melindungi warga sekaligus meminta pertanggungjawaban pelaku.

Daniel Johan menjelaskan bahwa usulan pengaturan yang lebih tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditempatkan dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pilihan tersebut berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi IV DPR yang membidangi urusan kehutanan. Dengan demikian, pembahasan mengenai penanganan pelanggaran yang berdampak pada hutan dinilai berada dalam ranah yang sesuai dengan komisi tersebut.

Selain pertimbangan bidang kerja DPR, Daniel menyebut UU Kehutanan sebagai payung utama pengelolaan hutan. Karena itu, perubahan terhadap undang-undang tersebut dipandang sebagai wadah yang tepat untuk mengatur persoalan karhutla dalam kerangka hukum kehutanan. Penempatan aturan di dalam payung hukum utama ini, menurut penjelasannya, selaras dengan hubungan perlindungan hutan, pengelolaan kawasan, dan penegakan aturan bagi pihak yang menyebabkan kebakaran.

Pendekatan melalui revisi UU Kehutanan juga menegaskan bahwa isu karhutla tidak dipisahkan dari tata kelola hutan secara keseluruhan. Usulan tersebut tidak sekadar menyebut kebutuhan adanya aturan tegas, tetapi menunjuk instrumen legislasi yang dinilai relevan berdasarkan bidang kewenangan Komisi IV dan fungsi undang-undang itu sebagai dasar pengelolaan hutan. Dengan alasan tersebut, perubahan UU Nomor 41 Tahun 1999 menjadi jalur yang dipilih untuk membicarakan pengaturan bagi pelaku karhutla.

Daniel menyampaikan keterangan mengenai alasan itu saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla