Bogor | Dugaan kekerasan yang melibatkan dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta menjadi sorotan setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam peristiwa yang dilaporkan terjadi di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor itu, GD, koordinator wilayah SPPG Purwakarta, diduga mencambuk RAN, kepala SPPG Purwakarta. Kejadian tersebut disebut berlangsung pada Rabu sore, 14 Oktober 2026. Informasi awal menyebut kedua orang yang terlibat merupakan sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) yang bertugas di lingkungan SPPG Purwakarta.
Rekaman yang beredar memperlihatkan seseorang dalam posisi tiarap, sementara orang lain tampak memegang benda yang menyerupai selang. Sejumlah unggahan mengaitkan sosok dalam video dengan GD dan RAN. Namun, identitas, konteks, serta rangkaian kejadian dalam rekaman itu masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, gambaran dalam video tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti bahwa pencambukan benar-benar terjadi seperti yang dituduhkan. Penjelasan dari pihak terkait dan hasil penelusuran menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh.
Dugaan tersebut memunculkan perhatian terhadap keselamatan pegawai dan tata kelola lingkungan kerja di unit pelayanan gizi. Meski demikian, kronologi perselisihan GD dan RAN belum dapat dipastikan dari informasi yang beredar. Pemicu konflik, peristiwa sebelum rekaman dibuat, serta tindakan masing-masing pihak masih didalami. Keterangan saksi dan bukti lain, termasuk rekaman lengkap apabila tersedia, dapat membantu memperjelas apa yang sebenarnya berlangsung di kantor tersebut.
Dalam menyikapi kasus ini, pembedaan dugaan dan fakta yang telah terverifikasi perlu dijaga. Informasi mengenai dugaan tindakan terhadap RAN harus disampaikan dengan atribusi yang jelas, sembari memberi ruang bagi pemeriksaan dan klarifikasi. Publik juga sebaiknya tidak menyimpulkan motif atau menetapkan pihak yang bersalah hanya berdasarkan potongan video. Perkembangan penanganan, termasuk keterangan resmi lembaga dan hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan menentukan kejelasan kasus ini lebih lanjut.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana menyebut dugaan kekerasan yang melibatkan Korwil SPPG Purwakarta di Bogor bermula dari perselisihan kedua pihak. Menurut Ketut, perselisihan itu menjadi awal dari peristiwa yang kemudian mendapat perhatian publik. Namun, ia tidak merinci persoalan yang diperdebatkan ataupun hal yang memicu perbedaan di mereka. Karena itu, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pokok perselisihan tersebut. Keterangan Ketut hanya menyebut adanya perselisihan, tanpa mengungkap isi perdebatan atau memberikan rincian lain tentang latar belakangnya. Informasi yang disampaikan itu menjadi bagian dari penjelasan BGN mengenai kejadian tersebut.
Kepala KPPG Bogor Haidir juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi perselisihan. Menurut Haidir, pemeriksaan masih diperlukan untuk mengetahui apakah masalah tersebut berkaitan dengan urusan pribadi atau pekerjaan. Ia tidak memastikan salah satu kemungkinan itu, sehingga hubungan perselisihan dengan urusan kedinasan maupun persoalan pribadi belum dapat disimpulkan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai konteks kejadian, tanpa mendahului hasil yang belum dipastikan. Dengan demikian, keterangan dari BGN sejauh ini belum menjelaskan pokok masalah yang diperdebatkan ataupun memastikan ranah persoalan kedua pihak. BGN menyampaikan bahwa proses pendalaman masih berjalan.
Kedua pihak disebut telah berdamai atau saling memaafkan. Meski demikian, BGN tetap meminta agar proses hukum berjalan. Ketut menyatakan peristiwa tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi, sehingga perdamaian di pihak yang terlibat tidak menghapus perhatian BGN terhadap penanganannya. Sikap itu menunjukkan bahwa penyelesaian secara personal dan proses hukum dipandang sebagai hal yang berbeda. BGN tidak merinci tahapan maupun perkembangan proses hukum tersebut dalam keterangan yang disampaikan. Oleh sebab itu, informasi yang dapat dipastikan dari penjelasan para pejabat BGN terbatas pada adanya perselisihan, pendalaman mengenai kemungkinan latar belakangnya, perdamaian kedua pihak, serta permintaan agar proses hukum tetap berjalan karena dampaknya terhadap nama baik lembaga.
BGN telah mengambil langkah kepegawaian terhadap GD dengan mencopotnya dari jabatan sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Purwakarta. Pencopotan tersebut merupakan tindakan yang sudah dilakukan, sehingga statusnya berbeda dari proses sidang etik yang masih akan dijalani. Keputusan ini disampaikan menyusul dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan KPPG Bogor dan menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan perkara oleh badan tersebut.
Haidir menyampaikan bahwa GD dijadwalkan menjalani sidang etik aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 19 Oktober 2026. Sidang tersebut akan berlangsung di kantor pusat BGN. Dengan demikian, pencopotan jabatan tidak berarti sidang etik telah digelar atau proses pemeriksaan kepegawaian sudah selesai. Agenda sidang masih akan dilaksanakan sesuai jadwal yang diumumkan, sebagai tahapan lanjutan untuk menilai dugaan pelanggaran berdasarkan mekanisme etik ASN.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BGN, Rahman, menjelaskan bahwa penanganan terhadap GD dilakukan melalui sidang etik kepegawaian. Langkah itu merupakan tindak lanjut investigasi atas dugaan kekerasan di lingkungan KPPG Bogor. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses investigasi menjadi dasar bagi pemeriksaan etik, sementara keputusan pencopotan dari jabatan Korwil SPPG Purwakarta telah lebih dahulu diambil. Hasil sidang etik belum disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga belum dapat dipastikan apakah akan ada keputusan kepegawaian lain setelah pemeriksaan berlangsung. BGN membedakan tindakan administratif yang sudah berlaku dari proses penilaian etik yang masih menunggu pelaksanaan. Pemisahan ini penting agar informasi mengenai status GD tidak menimbulkan kesan bahwa sidang telah selesai atau bahwa hasil pemeriksaan telah ditetapkan. Hingga jadwal sidang berlangsung, informasi yang tersedia adalah pencopotan jabatan dan rencana pemeriksaan etik di kantor pusat. Penanganan selanjutnya akan bergantung pada proses dan hasil sidang yang dijadwalkan pada Senin tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan memberi perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang melibatkan personel program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bogor. Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, mengatakan lembaga telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi kejadian dan fakta yang berkaitan. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada informasi awal, tetapi mempertimbangkan keterangan serta situasi yang relevan dari pihak-pihak terkait. BGN menegaskan bahwa setiap dugaan kekerasan perlu ditangani secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tysa menegaskan tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Karena itu, persoalan tersebut harus diproses melalui mekanisme yang tepat, dengan memperhatikan aturan dan prosedur kelembagaan. Sikap ini menjadi bagian dari upaya BGN menjaga lingkungan kerja yang aman dan memastikan setiap persoalan diselesaikan secara bertanggung jawab. Lembaga juga perlu memperoleh gambaran utuh sebelum menyampaikan langkah lebih lanjut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tidak mendahului proses pemeriksaan.
Ketut menyampaikan bahwa investigasi terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan. Ia memastikan pelaku akan mendapat sanksi, namun belum menyampaikan jenis sanksi yang akan diberikan. Menurutnya, keputusan mengenai bentuk sanksi merupakan kewenangan pimpinan. Dengan demikian, BGN belum mengumumkan sanksi akhir secara terbuka. Penetapan dan penyampaian keputusan tetap berada dalam ranah internal yang berwenang, sementara proses pendalaman menjadi dasar untuk memastikan penanganan sesuai aturan kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
BGN mengimbau seluruh personel MBG agar menjaga profesionalisme saat menjalankan tugas, mematuhi aturan kepegawaian, serta menghormati mekanisme penyelesaian masalah di lingkungan kerja. Jika terjadi perselisihan, personel diminta menggunakan jalur dan prosedur yang telah ditetapkan, bukan menyelesaikannya melalui tindakan kekerasan.
Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Jejak Tanah dan Air Ditemukan, Tim Investigasi Dalami Dugaan Luapan SPPG 04 Kedopok




