BEI Seragamkan Batas Penurunan Saham Menjadi 7 Persen

BEI Menaikkan Standar Calon Emiten dan Memperkuat Perlindungan Investor

Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan perubahan ketentuan batas auto rejection di pasar reguler dan pasar tunai pada Senin, 19 Oktober 2026. Penyesuaian ini mengatur ambang perubahan harga saham yang dapat memicu penolakan otomatis atas pesanan beli atau jual di luar rentang yang ditetapkan. Dengan ketentuan baru tersebut, batas penurunan harga saham diseragamkan menjadi 7 persen, sehingga pergerakan turun yang mencapai ambang itu dapat mengaktifkan mekanisme auto rejection sesuai aturan perdagangan.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan itu menjadi landasan bagi BEI dalam menetapkan rentang harga yang berlaku untuk transaksi saham pada kedua segmen pasar tersebut. Penerapan batas yang sama untuk pasar reguler dan pasar tunai dimaksudkan agar ketentuan mengenai penurunan harga memiliki acuan yang seragam. Investor dan pelaku pasar perlu memperhatikan tanggal mulai berlaku karena transaksi sejak hari tersebut mengikuti batas baru, bukan ketentuan sebelumnya.

Skema yang diterapkan bersifat asimetris: batas atas auto rejection tidak berubah, sedangkan batas bawah disesuaikan. Artinya, ruang kenaikan harga tetap merujuk pada ketentuan yang sudah berlaku, sementara ambang penurunan mengikuti penetapan baru sebesar 7 persen. Perbedaan perlakuan pada sisi atas dan bawah ini merupakan bagian dari rancangan batas pergerakan harga, bukan perubahan yang seragam ke dua arah. Auto rejection tetap berfungsi sebagai mekanisme perdagangan bursa untuk menolak pesanan yang melampaui batas harga yang diizinkan.

Investor sebaiknya memahami konsekuensi praktis aturan tersebut sebelum melakukan transaksi. Pesanan yang bergerak di luar rentang yang berlaku dapat ditolak oleh sistem, sehingga rencana jual maupun beli mungkin perlu disesuaikan dengan harga pasar dan batas yang ditetapkan. Pelaku pasar juga dapat merujuk pada pengumuman resmi BEI serta naskah Peraturan Bursa Nomor II-A untuk memastikan detail penerapan. Dengan mengetahui batas atas yang tetap dan batas bawah baru, investor dapat menyusun keputusan secara lebih cermat tanpa menganggap auto rejection sebagai jaminan atas arah atau nilai pergerakan saham.

Ketentuan batas perubahan harga saham dibedakan menurut kelompok harga, dengan penyesuaian utama pada batas penurunan harian. Dalam skema baru, batas bawah untuk saham di atas Rp10 diseragamkan menjadi 7 persen. Sementara itu, batas kenaikan tidak berubah dan tetap mengikuti rentang harga masing-masing. Saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 menjadi kelompok khusus karena batas atas dan batas bawahnya tetap sebesar Rp1, bukan persentase. Perbedaan ini penting diperhatikan investor saat menilai kemungkinan pergerakan harga maksimum dalam satu hari perdagangan.

Pada rentang harga Rp11 hingga Rp200, batas atas tetap 35 persen, sedangkan batas bawah yang sebelumnya 15 persen diturunkan menjadi 7 persen. Artinya, ruang kenaikan maksimum pada kelompok ini tidak berubah, tetapi penurunan harga yang diperbolehkan sebelum menyentuh batas menjadi lebih kecil. Untuk saham berharga di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas atas tetap 25 persen. Adapun batas bawahnya berubah dari 15 persen menjadi 7 persen, mengikuti penyesuaian yang sama untuk saham di atas Rp10.

Kelompok saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas tetap sebesar 20 persen. Batas bawahnya juga diturunkan dari 15 persen menjadi 7 persen. Dengan demikian, saham pada tiga kelompok harga di atas Rp10 sama-sama menggunakan batas penurunan 7 persen, meski batas kenaikannya berbeda: 35 persen, 25 persen, dan 20 persen. Perincian tersebut menunjukkan bahwa perubahan berfokus pada sisi penurunan, bukan pada batas kenaikan. Investor tetap perlu memeriksa kelompok harga suatu saham dan ketentuan perdagangan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. Memahami batas harian membantu memberi konteks terhadap fluktuasi harga, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan nilai wajar, risiko keseluruhan, atau arah pergerakan saham berikutnya.

Penyesuaian yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) berfokus pada batas auto rejection bawah (ARB), bukan pada keseluruhan mekanisme pembatasan pergerakan harga saham. Untuk seluruh kelompok harga saham di atas Rp10, batas penurunan dalam satu hari perdagangan kini diseragamkan menjadi 7 persen. Dengan aturan ini, saham dalam kelompok tersebut memiliki batas penurunan harian yang sama, sehingga perbedaan batas ARB berdasarkan kelompok harga tidak lagi berlaku untuk rentang tersebut.

Secara praktis, ketentuan tersebut membatasi penurunan harga saham maksimal 7 persen dari acuan harga yang digunakan dalam perdagangan pada hari bersangkutan. Apabila harga saham mencapai batas itu, mekanisme auto rejection bawah akan menolak transaksi jual pada harga yang berada di luar ambang yang ditentukan. Karena itu, pembatasan ini menjadi pagar bagi pergerakan turun dalam satu sesi, meskipun bukan berarti harga saham tidak dapat bergerak turun sama sekali. Perubahan harga tetap berlangsung sesuai permintaan dan penawaran, selama masih berada dalam rentang yang diizinkan.

Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Dengan demikian, ruang kenaikan harga saham tidak dipersempit ataupun diperluas oleh penyesuaian ini. Perbedaan perlakuan sisi penurunan dan kenaikan perlu dipahami agar investor tidak menganggap bahwa seluruh batas pergerakan harian telah diubah menjadi angka yang sama. Kebijakan baru hanya menyentuh sisi bawah untuk saham dengan harga di atas Rp10.

Investor dapat memperhatikan batas ARB baru ketika menyusun rencana transaksi, terutama dalam mengelola risiko saat pasar bergerak melemah. Keseragaman ambang penurunan memberikan aturan yang lebih sederhana untuk kelompok saham terkait, tetapi tidak menghilangkan risiko perubahan nilai investasi. Harga tetap dapat mengalami tekanan hingga mendekati batas 7 persen, dan kondisi pasar dapat memengaruhi peluang terjadinya transaksi. Dengan ARA yang tetap, aturan ini pada dasarnya mengubah ruang penurunan harian, sedangkan ruang kenaikan masih ditentukan oleh batas atas sebelumnya.

Ketentuan asimetris mengenai batas penurunan harga saham yang diseragamkan menjadi 7 persen berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Periode tersebut menjadi rentang waktu penerapan kebijakan yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan demikian, aturan ini memiliki batas masa berlaku yang jelas, yakni dimulai pada tanggal tersebut dan berakhir pada penghujung tahun 2026. Informasi mengenai jangka waktu ini menjadi bagian penting dalam memahami ruang lingkup penerapan ketentuan, tanpa menganggapnya sebagai aturan yang berlaku tanpa batas waktu.

BEI menyatakan kebijakan tersebut akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika pasar. Evaluasi itu menjadi dasar untuk meninjau ketentuan setelah periode penerapannya berjalan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aturan yang berlaku selama rentang 19 Oktober sampai 31 Desember 2026 dapat menjadi bahan peninjauan, seiring perkembangan kondisi pasar yang menjadi pertimbangan bursa. Namun, BEI belum menyampaikan hasil evaluasi ataupun keputusan lanjutan dalam informasi mengenai masa berlaku kebijakan ini.

Karena itu, ketentuan batas penurunan 7 persen perlu dipahami sesuai periode dan keterangan yang telah diumumkan: penerapan berlangsung hingga 31 Desember 2026, sementara evaluasi akan mempertimbangkan dinamika pasar. Setelah evaluasi, ketentuan dapat ditinjau kembali. Peninjauan tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa aturan akan diperpanjang, diubah, atau dihentikan; keputusan mengenai hal itu bergantung pada hasil evaluasi dan pengumuman BEI berikutnya. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi yang tersedia hanya mencakup masa berlaku tersebut serta rencana evaluasi. Dengan membedakan periode pelaksanaan dari proses peninjauan, pembaca dapat memahami bahwa masa berlaku yang telah ditetapkan dan keputusan setelahnya merupakan dua hal berbeda.

Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo