Jakarta | Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas auto rejection bawah (ARB) saham dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Senin, 19 Oktober 2026, dan direncanakan tetap diterapkan hingga akhir tahun. Dengan perubahan tersebut, batas penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan menjadi lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya. Penyesuaian berlaku di pasar saham Indonesia dan menjadi bagian dari langkah bursa dalam mengelola mekanisme perdagangan di tengah dinamika pasar.
ARB merupakan batas penurunan harga saham yang ditetapkan bursa dalam satu sesi perdagangan. Ketika harga suatu saham mencapai batas tersebut, mekanisme perdagangan dapat menghentikan penurunan lebih lanjut pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan batas 7 persen, ruang penurunan harian sebelum menyentuh ARB menjadi lebih sempit daripada ketika batasnya 15 persen. Ketentuan ini memberi pelaku pasar acuan yang lebih jelas mengenai level pergerakan harga yang dapat memicu penolakan otomatis.
BEI mengambil kebijakan tersebut dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di tengah kondisi dan dinamika pasar saham. Perubahan batas ARB menandai penyesuaian aturan perdagangan yang perlu dicermati oleh investor, perusahaan tercatat, serta pihak lain yang terlibat di pasar modal. Masa penerapan yang direncanakan berlangsung sampai akhir tahun juga memberi kerangka waktu bagi pelaku pasar untuk memahami ketentuan baru tersebut. Investor dapat memperhatikan pengumuman resmi bursa dan regulator untuk mengetahui rincian pelaksanaan, termasuk kemungkinan informasi lanjutan terkait penerapan aturan. Penyesuaian ini tidak mengubah pentingnya menilai risiko secara cermat sebelum mengambil keputusan transaksi. Pergerakan harga saham tetap dipengaruhi berbagai faktor, sehingga batas ARB sebaiknya dipahami sebagai mekanisme perdagangan, bukan sebagai jaminan mengenai arah harga atau hasil investasi. Informasi mengenai aturan resmi menjadi rujukan utama selama kebijakan berlangsung.
Penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen hingga akhir tahun disampaikan sebagai langkah untuk mendukung perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Dalam kondisi pasar yang bergerak dinamis, batas penurunan harga saham dapat menjadi salah satu perangkat pengelolaan perdagangan. BEI menyatakan perubahan ketentuan ini ditujukan untuk membantu menjaga volatilitas pasar, sehingga pergerakan harga tetap berlangsung dalam mekanisme yang telah ditetapkan dan aktivitas transaksi dapat berjalan secara tertib.
Tujuan lainnya berkaitan dengan waktu bagi investor untuk menilai informasi yang tersedia. Ketika harga saham turun tajam, investor dapat menghadapi tekanan untuk mengambil keputusan dalam waktu singkat. Dengan batas ARB yang disesuaikan, aturan baru dimaksudkan memberi ruang agar pelaku pasar dapat mengevaluasi serta mencerna informasi sebelum menentukan langkah investasi. Waktu untuk mempertimbangkan kondisi perusahaan, perkembangan pasar, dan informasi relevan lainnya dapat membantu investor mengambil keputusan secara lebih terukur, tanpa menghilangkan risiko yang melekat pada investasi saham.
BEI juga mengaitkan kebijakan ini dengan pertimbangan atas kondisi fundamental perekonomian Indonesia. Perubahan batas tersebut merupakan penyesuaian kebijakan dalam konteks keadaan ekonomi dan pasar yang sedang berlangsung, bukan pernyataan bahwa risiko pasar telah hilang atau bahwa harga saham akan bergerak ke arah tertentu. Karena itu, maksud aturan ini perlu dipahami sesuai dengan tujuan yang disampaikan bursa: menjaga kualitas perdagangan, membantu meredam volatilitas, dan memberi kesempatan bagi investor untuk menyerap informasi sebelum bertindak. Kebijakan tersebut berlaku hingga akhir tahun, sehingga ketentuannya memiliki periode penerapan yang jelas. Investor tetap perlu mempertimbangkan informasi dan profil risikonya masing-masing saat mengambil keputusan.Penurunan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi 7 persen hingga akhir tahun ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor KEP-00157/BEI/10-2026. Keputusan tersebut mengatur perubahan pada Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan demikian, kebijakan batas ARB yang diberlakukan merujuk pada ketentuan dalam keputusan direksi terbaru itu, bukan semata-mata pada aturan yang berlaku sebelumnya.
Landasan tersebut penting untuk memahami posisi perubahan dalam kerangka peraturan perdagangan efek di Bursa. Peraturan Nomor II-A menjadi rujukan mengenai perdagangan efek bersifat ekuitas, sementara keputusan direksi yang baru menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan batas ARB. Keduanya perlu dibaca sebagai bagian dari dasar regulasi yang menjelaskan ketentuan perdagangan saham, termasuk batas penurunan harga yang menjadi perhatian pelaku pasar.
Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00157/BEI/10-2026 menggantikan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Surat Keputusan BEI Nomor KEP-00136/BEI/09-2026. Artinya, keputusan terdahulu bukan lagi acuan untuk ketentuan yang telah diperbarui melalui keputusan baru tersebut. Hubungan kedua dokumen ini bersifat jelas: keputusan terbaru menetapkan aturan pengganti, sedangkan keputusan sebelumnya merupakan ketentuan yang digantikan.
Pembedaan ini membantu pembaca mengidentifikasi dasar hukum yang relevan ketika menelaah perubahan batas ARB. Nomor keputusan juga membedakan dokumen baru dari aturan sebelumnya, sehingga keduanya tidak tertukar dalam pemberitaan atau pembahasan kebijakan. Untuk memahami perubahan yang diumumkan, perhatian dapat diarahkan pada keputusan KEP-00157/BEI/10-2026 dan Peraturan Nomor II-A yang diaturnya, dengan mencatat bahwa ketentuan terdahulu bersumber dari KEP-00136/BEI/09-2026.
Secara ringkas, perubahan batas ARB hingga akhir tahun memiliki landasan pada keputusan direksi BEI yang lebih baru dan secara tegas menggantikan keputusan sebelumnya. Penyebutan kedua nomor keputusan tersebut memperjelas hubungan regulasinya serta menegaskan dokumen mana yang menjadi dasar pengaturan setelah perubahan. Kejelasan rujukan ini penting agar penjelasan mengenai batas ARB tidak mencampuradukkan ketentuan baru dengan ketentuan lama, sekaligus menjaga pemahaman bahwa aturan yang berlaku dalam perubahan tersebut berada di bawah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Rincian batas auto rejection saham dibedakan berdasarkan kelompok harga. Perubahan yang paling menonjol berlaku bagi saham dengan harga di atas Rp10, yaitu batas auto rejection bawah (ARB) menjadi 7 persen, turun dari ketentuan sebelumnya sebesar 15 persen. Angka tersebut menunjukkan batas penurunan harga yang digunakan dalam mekanisme perdagangan. Sementara itu, batas auto rejection atas (ARA) pada kelompok harga tertentu tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku, sehingga perubahan ARB tidak berarti seluruh ambang pergerakan harga saham ikut berubah.
Untuk saham berharga Rp11 hingga Rp200, batas ARA tetap sebesar 35 persen. Dengan demikian, persentase batas kenaikan pada rentang harga tersebut tidak mengalami perubahan dalam rincian kebijakan ini. Untuk saham yang harganya di atas Rp200 sampai dengan Rp5.000, batas ARA tetap 25 persen. Adapun saham dengan harga di atas Rp5.000 tetap memiliki batas ARA sebesar 20 persen. Ketiga persentase itu merupakan batas atas berdasarkan kelompok harga masing-masing, dan nilainya tidak berubah.
Ketentuan berbeda berlaku untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10. Pada kelompok ini, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1. Batas tersebut dinyatakan dalam satuan rupiah, bukan sebagai persentase, sehingga tidak disamakan dengan perubahan ARB 7 persen yang berlaku untuk saham berharga di atas Rp10. Dengan mempertahankan satuan sesuai ketentuan, perbandingan antarkelompok harga dapat dibaca secara tepat tanpa mencampur nilai rupiah dan persentase.
Secara ringkas, rincian ambang yang berlaku mencakup ARB 7 persen untuk saham di atas Rp10, menggantikan batas 15 persen sebelumnya.
Baca juga: Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026 | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo






