Kota Solo. Ketua MK | Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlanjut ke ranah politik setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan yang meminta pembatalan keterpilihannya tidak dapat diterima. Putusan tersebut mengakhiri pemeriksaan atas permohonan itu di MK, tetapi belum meredakan perdebatan yang berkembang di luar persidangan. Isu dokumen pendidikan Gibran kini turut menjadi bahan pembicaraan di parlemen, dengan munculnya desakan agar lembaga perwakilan mengambil langkah lebih lanjut.
Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang termasuk salah satu pemohon dalam perkara di MK, mendorong DPR dan DPD untuk memulai proses pemakzulan. Desakan itu disampaikan setelah jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi kandas. Dengan demikian, perhatian beralih dari permohonan pembatalan hasil keterpilihan ke gagasan penggunaan mekanisme politik dan ketatanegaraan melalui lembaga perwakilan. Pernyataan Denny menjadi bagian dari perkembangan polemik, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah status hukum maupun jabatan Gibran.
Penting membedakan dorongan seorang tokoh dari keputusan resmi DPR atau DPD. Informasi yang tersedia menyebut adanya desakan agar kedua lembaga memulai proses pemakzulan, bukan bahwa proses tersebut telah berjalan atau bahwa parlemen telah menetapkan langkah tertentu. Belum ada keterangan dalam perkembangan ini mengenai keputusan kelembagaan yang menindaklanjuti permintaan tersebut. Karena itu, pembahasan di parlemen lebih tepat dipahami sebagai wacana dan tuntutan politik, sementara tindakan formal memerlukan sikap serta prosedur dari lembaga yang berwenang.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa putusan MK tidak otomatis menghentikan polemik ijazah Gibran. Namun, kelanjutan perdebatan di ruang publik dan munculnya desakan kepada parlemen juga tidak sama dengan proses pemakzulan yang telah dimulai. Publik perlu mencermati perbedaan pernyataan pemohon, respons lembaga perwakilan, dan keputusan hukum yang benar-benar diambil. Pemisahan tersebut membantu menjaga pemberitaan tetap akurat, terutama ketika sebuah perkara bergeser dari ruang pengadilan menuju perdebatan politik.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima. Dasar putusan tersebut adalah para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara. Dengan demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan hingga memutus pokok permohonan sebagaimana dalam perkara yang memenuhi persyaratan prosedural. Status tidak dapat diterima ini perlu dibedakan dari penolakan atas seluruh dalil pemohon: putusan terutama bertumpu pada persoalan siapa yang berhak mengajukan permohonan, bukan penetapan menyeluruh atas setiap klaim yang disampaikan.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dinyatakan setara dengan pendidikan tingkat SMA. Pernyataan itu berkaitan dengan dokumen pendidikan yang dipersoalkan para pemohon, tetapi tidak dengan sendirinya dapat dibaca sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak mempunyai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Rumusan MK terbatas pada tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai dokumen luar negeri setara SMA dalam perkara tersebut. Karena permohonan tidak diterima, pertimbangan itu juga harus dipahami dalam konteks batas pemeriksaan dan alasan prosedural yang mendasari amar putusan.
Pendidikan yang setara dengan SMA merupakan syarat minimum bagi seseorang untuk dapat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden. Ketentuan itu menjadikan isu kesetaraan dokumen relevan dalam polemik, tetapi tidak mengubah batas kewenangan yang diterapkan MK dalam perkara ini. MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sebagai calon telah berakhir setelah ia dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Oleh sebab itu, putusan tersebut tidak membatalkan pelantikan ataupun menetapkan langkah untuk mengganti wakil presiden. Batas pertimbangannya penting dicatat: pengadilan menjelaskan persoalan kedudukan hukum pemohon, bukti dokumen yang ditemukan, dan ketidakmungkinan mendiskualifikasi seseorang yang telah dilantik, tanpa melampaui hal-hal tersebut.
Di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka, pembahasan tidak hanya berlangsung di ruang publik dan lembaga peradilan. Sejumlah fraksi di Senayan mulai mewacanakan pembentukan panitia khusus atau pansus untuk memeriksa dokumen tersebut secara independen dan transparan. Gagasan ini diarahkan agar informasi mengenai riwayat pendidikan dapat ditelaah melalui proses yang terbuka, dengan ruang bagi klarifikasi serta pemeriksaan dokumen yang relevan. Wacana itu masih berupa usulan politik dan belum berarti bahwa pansus telah dibentuk atau pemeriksaan resmi telah dimulai.
Salah satu pihak yang mendorong gagasan tersebut adalah Eka Widodo, yang dikenal dengan sapaan Edo, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dorongan untuk membentuk pansus muncul dalam konteks perdebatan mengenai kelengkapan dan penjelasan dokumen pendidikan Gibran. Para pengusul menekankan pentingnya verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembahasan tidak semata-mata bergantung pada klaim atau potongan informasi yang beredar. Namun, rincian tentang mandat, susunan, dan mekanisme kerja pansus belum dapat dianggap sebagai keputusan sebelum ada tindak lanjut resmi dari parlemen.
Riwayat pendidikan yang tercantum dalam sumber menyebut Gibran melanjutkan sekolah setelah menamatkan SMP di Solo ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Setelah itu, ia disebut menempuh pendidikan di UTS Insearch di Sydney, Australia, sebelum melanjutkan kuliah di Management Development Institute of Singapore (MDIS), Singapura. Urutan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disorot dalam polemik, terutama ketika publik meminta penjelasan mengenai dokumen dan tahapan pendidikan yang ditempuh. Penyebutan riwayat ini merujuk pada informasi yang tersedia dan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan yang muncul dalam perdebatan.
Ayah Gibran, Joko Widodo, pernah menyatakan bahwa putranya tidak mungkin dapat mendaftar kuliah jika belum lulus SMA. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari Joko Widodo mengenai persyaratan yang ia kaitkan dengan pendaftaran kuliah. Dalam pemberitaan, pernyataan itu dapat dicatat sebagai bagian dari tanggapan keluarga terhadap isu yang berkembang, tetapi tidak sepatutnya diperlakukan sebagai bukti pemeriksaan dokumen ataupun sebagai kesimpulan hukum. Verifikasi independen, apabila ditempuh, akan bergantung pada dokumen yang diperiksa, prosedur yang digunakan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, wacana pansus menempatkan proses pemeriksaan sebagai isu tersendiri, terpisah dari pernyataan publik yang telah disampaikan.
Sebelum polemik mengenai dokumen pendidikan menjadi sorotan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah lebih dahulu memicu perdebatan menjelang Pemilu 2024. Perhatian publik saat itu tertuju pada batas usia calon presiden dan wakil presiden, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan yang berlaku melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut menjadi bagian penting dari riwayat pencalonannya, tetapi merupakan persoalan hukum dan politik yang berbeda dari pertanyaan mengenai keaslian atau kelengkapan dokumen pendidikan.
Putusan MK itu membuka peluang bagi seseorang yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Pada saat putusan dibacakan, Gibran berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Solo, posisi yang diperolehnya melalui pilkada. Karena itu, ketentuan baru tersebut memungkinkan pencalonannya meskipun ia belum mencapai usia minimum 40 tahun. Perubahan aturan ini segera menjadi bahan perdebatan luas tentang proses pengambilan keputusan di MK, batas usia, serta hubungan putusan pengadilan dan kepentingan politik dalam kontestasi pemilu.
Sorotan juga mengarah kepada Anwar Usman, yang ketika itu menjabat Ketua MK dan merupakan paman Gibran.
Baca juga: Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura




